Berita  

Skandal Tata Kelola P3-TGAI Dawuan Mojodungkol? Anggaran Rp195 Juta Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan hingga Misteri Swakelola Petani

P3-TGAI Mojodungkol dalam sorotan. Transparansi, kualitas pekerjaan, dan pengelolaan program menjadi pertanyaan publik.

Situbondo – Di balik semangat besar pemerintah membangun kedaulatan pangan melalui penguatan infrastruktur irigasi, tersimpan sebuah pertanyaan besar yang kini menggema dari pelosok Desa Mojodungkol, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi masyarakat desa, kini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan pembangunan irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Dawuan dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta Tahun Anggaran 2026 mulai menuai tanda tanya. Bukan hanya terkait hasil pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut prinsip dasar program: transparansi, partisipasi masyarakat, dan independensi kelompok petani sebagai pelaksana utama.

Program yang seharusnya menjadi simbol hadirnya negara di tengah petani tersebut kini menghadapi ujian serius: apakah mekanisme swakelola benar-benar berjalan sebagaimana mandat pemerintah, atau justru mengalami pergeseran fungsi akibat dugaan dominasi pihak tertentu?

P3A Mojodungkol Makmur dan Bayang-Bayang Hilangnya Roh Swakelola

Sejak awal, P3-TGAI dibangun dengan filosofi pemberdayaan.

Petani bukan hanya sebagai penerima manfaat akhir, tetapi ditempatkan sebagai aktor utama yang merancang, melaksanakan, sekaligus mengawasi pembangunan irigasi melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Namun, kondisi di Desa Mojodungkol memunculkan pertanyaan kritis.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan kuat oknum Kepala Desa Mojodungkol dalam pengelolaan kegiatan tersebut. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang independensi P3A sebagai wadah petani menjadi semakin terbatas.

Apabila benar terjadi intervensi yang terlalu besar dari pihak luar organisasi petani, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar P3-TGAI yang mengedepankan partisipasi masyarakat.

Sebab, swakelola bukan hanya persoalan siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik, tetapi tentang siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Baca Juga:
Masyarakat Berhak Meminta RAB: Transparansi Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban

Jejak Pekerjaan Fisik Dipertanyakan: Benarkah Ada Pengurangan Volume?

Selain aspek kelembagaan, kondisi fisik pembangunan irigasi DI Dawuan juga menjadi sorotan.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sebagian bangunan baru terlihat memanfaatkan atau menempel pada struktur lama yang sebelumnya telah ada.

P3
P3-TGAI Dawuan Mojodungkol Disorot. Program irigasi Rp195 juta menuai pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik:

Apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan desain perencanaan?

Apakah volume pekerjaan dan kebutuhan material benar-benar sesuai dengan standar teknis?

Dan apakah hasil akhir pembangunan mampu memberikan manfaat optimal bagi petani?

Dalam proyek yang bersumber dari uang negara, kesesuaian antara rencana, anggaran, dan realisasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ketua P3A Diduga Memiliki Jabatan di Pemerintahan Desa, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Polemik semakin berkembang ketika muncul informasi terkait posisi Ketua P3A Mojodungkol Makmur, Hoirul Badri, yang disebut memiliki keterkaitan sebagai perangkat Desa Mojodungkol.

Kondisi tersebut memunculkan diskusi publik mengenai potensi konflik kepentingan.

Dalam program berbasis pemberdayaan masyarakat seperti P3-TGAI, independensi kelompok pelaksana menjadi aspek penting. Organisasi petani diharapkan mampu menjalankan fungsi secara mandiri tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan.

Jika terdapat rangkap peran yang tidak sesuai aturan, maka diperlukan kajian dan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar asumsi.

Kecamatan dan Instansi Pengawas Didorong Membuka Ruang Klarifikasi

Berkembangnya berbagai dugaan dalam pelaksanaan P3-TGAI Mojodungkol kini menempatkan pemerintah daerah dan pihak pengawas dalam posisi penting.

Baca Juga:
Tiga Tahun Bertahan Sendiri di Gubuk Derita, Camat Kapongan Datangi Langsung Pak Surais di Desa Peleyan
Anggaran ratusan juta untuk irigasi petani, kini pelaksanaannya menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu klarifikasi.

Masyarakat berharap adanya langkah terbuka berupa monitoring, evaluasi, dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Sebab, diamnya pengawasan terhadap program bernilai ratusan juta rupiah dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Pengawasan bukanlah bentuk mencari kesalahan, melainkan mekanisme untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali dalam bentuk manfaat pembangunan.

Ujian Integritas Program Pemerintah di Tingkat Desa

P3-TGAI bukan sekadar proyek membangun saluran air.

Di dalamnya terdapat pesan besar tentang keberpihakan pemerintah kepada petani kecil, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola anggaran yang bersih.

Karena itu, dugaan persoalan di DI Dawuan Mojodungkol harus dilihat secara serius.

Tiga titik utama yang kini menjadi perhatian publik:

Pertama, dugaan dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan kegiatan yang seharusnya berbasis petani.

Kedua, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan standar teknis dan volume yang ditetapkan.

Ketiga, dugaan persoalan struktur kepengurusan P3A yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Semua pihak tentu memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Namun transparansi tetap menjadi kunci utama.

Sebab ketika uang negara telah dikucurkan, maka masyarakat berhak mengetahui: apakah pembangunan tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan petani, atau justru menjadi ruang bagi kepentingan tertentu.