“Ada Apa dengan Proyek APBN Rp1,84 Miliar di Situbondo? K3, Material, dan Pengawasan Jadi Sorotan”

Proyek
Uang negara adalah amanah publik. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Situbondo – Proyek pembangunan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.848.912.287,18 kini menjadi perhatian publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Riva Abadi dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender tersebut mendapat sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemantauan kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pihak terkait. Proyek yang menggunakan uang negara tentunya dituntut tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, kualitas konstruksi, serta menjamin keselamatan seluruh pekerja yang terlibat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan pada Minggu (23/8/2026), ditemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sektor konstruksi merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.

Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari standar profesional dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi kerja, serta perlengkapan keselamatan lainnya menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Ketua Umum LSM Koreksi, Aka, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan teknis.

“Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka perlu menjadi perhatian serius. Tidak hanya terkait keselamatan pekerja, tetapi juga mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak,” ujar Aka.

Proyek
Pembangunan yang menggunakan anggaran negara kembali menjadi perhatian. Proyek konstruksi CV Riva Abadi senilai Rp1.848.912.287,18 mendapat sorotan terkait dugaan penerapan K3, kualitas material, serta optimalisasi pengawasan di lapangan.

Selain menyoroti persoalan K3, Aka juga mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan dalam proyek tersebut. Menurutnya, keberadaan konsultan pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar, mulai dari penggunaan material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga kualitas hasil akhir pembangunan.

Baca Juga:
Diduga Mangkrak dan Minim Transparansi, Proyek Sumur Bor Rp3,6 Miliar di Situbondo Dilaporkan LSM PAKAR ke KPK RI

“Pengawasan harus dilakukan secara maksimal. Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis,” katanya.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, konsultan pengawas menjadi salah satu unsur penting yang bertugas menjaga kualitas pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan yang aktif di lapangan diharapkan mampu mendeteksi lebih awal apabila terdapat persoalan teknis maupun administratif.

Selain aspek pengawasan, penggunaan material juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, terdapat dugaan sejumlah material seperti batu, pasir, dan batu coral yang perlu diperjelas asal-usul serta kesesuaiannya dengan standar pekerjaan konstruksi.

Material merupakan komponen utama dalam menentukan kualitas sebuah bangunan. Oleh sebab itu, setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah harus memenuhi persyaratan teknis serta memiliki kualitas sesuai dengan dokumen kontrak.

Aka berharap instansi terkait segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami berharap dinas terkait turun langsung melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi kerugian negara, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

LSM Koreksi mendorong pihak terkait melakukan evaluasi agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan pekerja, dan memberikan hasil pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan lain juga muncul terkait keberadaan mesin pengaduk beton atau molen di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan, alat tersebut disebut belum terlihat digunakan secara maksimal saat dilakukan pengecekan. Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana karena proses pencampuran material dapat memengaruhi kualitas konstruksi.

Dengan nilai pekerjaan yang mencapai hampir Rp1,85 miliar, masyarakat tentu berharap proyek tersebut mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang. Anggaran negara yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Baca Juga:
Lupa STNK, Pengunjung Roxy Situbondo Tertahan Satpam

Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan secara fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga tahap penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai berbagai sorotan yang muncul di lapangan. Hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keberimbangan sebuah pemberitaan.

Publik berharap proyek yang menggunakan dana APBN tersebut dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan pekerja, serta menghasilkan bangunan dengan kualitas terbaik. Pengawasan bersama antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan umum.