PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK

JAKARTA — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses penggalangan dukungan untuk Rais Aam pada arena Muktamar NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, pengurus PCNU Sekadau tidak hanya membawa dokumen kronologi. Mereka juga menyerahkan tiket penerbangan serta mengembalikan uang yang sebelumnya disebut diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Penyerahan laporan dilakukan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Menurut keterangan PCNU Sekadau, dokumen dan uang tunai tersebut diterima oleh pihak KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, hadir bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.

PCNU Sekadau berharap KPK dapat memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat.

Rombongan NU Kalbar Berangkat ke Jakarta

Dalam kronologi yang diserahkan kepada KPK, rangkaian peristiwa disebut berlangsung sejak 8 Agustus. Saat itu, sejumlah pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat ke Jakarta.

H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, dalam laporan tersebut disebut bertindak sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat. Perannya antara lain mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU dari berbagai daerah.

Baca Juga:
Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Kokain 1,4 Kg dan 85 Butir Ekstasi

Rombongan berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Lion Air IU691.

Setelah tiba di Jakarta, para pengurus diarahkan mengikuti Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.

PCNU Sekadau dalam laporannya menyebut agenda tersebut kemudian dikaitkan dengan proses penggalangan dukungan untuk Rais Aam.

Uang Muka Disebut Dibagikan di Hotel

Setelah kegiatan di Gedung MPR RI selesai, rombongan disebut dibawa ke Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut kronologi yang dilaporkan, para utusan PCNU dan PWNU Kalimantan Barat kemudian diarahkan mengambil uang muka sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.

Daftar yang disertakan dalam laporan mencantumkan perwakilan dari PWNU Kalbar dan sejumlah PCNU, termasuk Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, serta Sekadau.

Untuk PCNU Sekadau, laporan tersebut mencantumkan nama Bagus Fitrianto bersama tim sebagai penerima.

Dana Pelunasan Disebut Diberikan di Jombang

Kronologi kemudian berlanjut setelah rombongan tiba di Jombang, Jawa Timur, untuk mengikuti rangkaian Muktamar NU ke-35.

Menurut laporan PCNU Sekadau, H. Kholil kembali menghubungi para pengurus yang sebelumnya menerima dana muka di Jakarta.

Mereka kemudian diminta datang ke Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil uang yang disebut sebagai dana pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.

Dalam dokumen yang diserahkan, Hotel Fatma disebut sebagai hotel milik Saifullah Yusuf.

Dana Dikembalikan kepada KPK

PCNU Sekadau menyatakan memutuskan mengembalikan dana tersebut setelah melihat adanya dugaan indikasi tindak pidana yang perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Selain uang tunai, mereka membawa dokumen penerbangan, kronologi tertulis, serta bukti pengaduan.

Baca Juga:
Ketika Krisis Global Menahan Ribuan Wisatawan di Bali, Imigrasi Pilih Jalan Humanis dan Adaptif

Uang yang dikembalikan disebut mencakup dana muka yang diterima di Hotel Royal Kuningan dan pembayaran lanjutan yang disebut diterima di Hotel Fatma.

Pelapor meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang disebut berperan dalam proses penggalangan dukungan.

PCNU Sekadau juga mendorong KPK membuka perkembangan penanganan laporan secara transparan.

Adapun dugaan yang disampaikan PCNU Sekadau tersebut masih merupakan materi laporan kepada aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai aliran dana, tujuan pemberian, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memerlukan verifikasi dan proses hukum dari KPK.