SITUBONDO – Pembangunan gedung MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terus menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Persoalan ini kini mendapat pengawalan dari dua lembaga berbeda. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra secara resmi menyurati DPRD Kabupaten Situbondo untuk meminta fasilitasi audiensi terbuka, sementara LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal transparansi sumber anggaran hingga kesesuaian spesifikasi teknis bangunan.
Dua langkah tersebut mengarah pada satu tuntutan mendasar: keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan. Sebab, ketika sebuah proyek pembangunan fasilitas pendidikan menjadi perhatian masyarakat, penjelasan mengenai sumber pembiayaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga kualitas hasil pekerjaan menjadi hal yang patut mendapatkan perhatian.
LBH Cakra Minta DPRD Tidak Sekadar Menerima Surat
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek, menjelaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Situbondo. Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan MI Miftahul Ulum.
Menurut Opek, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami bersurat kepada DPRD Kabupaten Situbondo untuk meminta fasilitasi audiensi secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait pembangunan MI Miftahul Ulum di Kecamatan Kapongan,” ungkap Opek.
Ia menegaskan bahwa LBH Cakra menjalankan langkah tersebut secara independen dan tidak berada di bawah kendali maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kami berdiri secara independen. Tidak ada pihak mana pun yang menunggangi langkah kami. Tujuan kami sederhana, yakni mendorong keterbukaan publik agar persoalan ini dapat dibahas secara transparan,” tegasnya.
Opek berharap DPRD Kabupaten Situbondo dapat memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan. Dengan begitu, informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai perdebatan, tetapi dapat diuji melalui keterangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar ramainya pembahasan di media sosial tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
“Sebagai putra daerah Situbondo, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apabila nantinya ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme serta jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fajar Gondrong: Jangan Hanya Bangunannya yang Terlihat, Anggarannya Juga Harus Terang
Pengawalan terhadap pembangunan tersebut juga disuarakan Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar Gondrong.
Ia menegaskan tidak akan menghentikan langkah pengawasan sebelum terdapat penjelasan mengenai asal-usul anggaran, nilai pembiayaan, gambar perencanaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Menurut Fajar, pembangunan gedung pendidikan tidak cukup hanya dinilai dari tampilan fisik maupun progres pekerjaan. Aspek yang tidak kalah penting adalah kejelasan perencanaan, mutu konstruksi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jangan sampai pembangunan hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi ketika ditanya sumber anggaran, gambar perencanaan, dan spesifikasi teknisnya justru tidak mendapatkan penjelasan yang terang. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada keterbukaan,” tegas Fajar.
Tidak hanya mempertanyakan administrasi dan pembiayaan, Fajar juga menyoroti pekerjaan pembesian yang berdasarkan pengamatannya diduga belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan teknis secara objektif dengan membandingkan kondisi di lapangan terhadap gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang berlaku.
Ia menilai persoalan pembesian tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Diameter besi, jarak pemasangan, jumlah tulangan, panjang penyaluran, dan metode pengerjaan merupakan komponen yang perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian struktur bangunan dengan perencanaannya.
“Kalau memang sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumennya dan buktikan melalui pemeriksaan teknis. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai pertanyaan masyarakat justru dibiarkan tanpa jawaban,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan fasilitas pendidikan. Sebaliknya, ia menginginkan bangunan yang nantinya digunakan siswa dan tenaga pendidik memenuhi persyaratan keselamatan serta standar mutu konstruksi.
Lima Pertanyaan yang Membutuhkan Jawaban
Dari perkembangan pengawalan kedua lembaga tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Pertama, dari mana sumber anggaran pembangunan gedung MI Miftahul Ulum?
Kedua, berapa nilai anggaran dan bagaimana mekanisme pengelolaannya?
Ketiga, siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan?
Keempat, apakah tersedia gambar kerja, RAB, serta spesifikasi teknis yang dapat menjadi dasar pemeriksaan?
Kelima, apakah pekerjaan pembesian dan seluruh tahapan konstruksi telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, merupakan persoalan yang layak memperoleh jawaban melalui keterbukaan dokumen, klarifikasi, dan pemeriksaan teknis oleh pihak berkompeten.
DPRD Diharapkan Memfasilitasi, Pihak Terkait Diminta Memberikan Penjelasan
Permohonan audiensi LBH Cakra kepada DPRD Kabupaten Situbondo menjadi salah satu jalur untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dalam forum klarifikasi terbuka. Sementara itu, pengawalan LSM Penjara Indonesia menitikberatkan pada keterbukaan anggaran dan pembuktian kesesuaian teknis pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai jadwal audiensi maupun tanggapan resmi DPRD Kabupaten Situbondo atas surat permohonan LBH Cakra. Redaksi juga masih memerlukan keterangan dari pihak yayasan, pengelola pembangunan, dan instansi terkait mengenai sumber pembiayaan serta dokumen teknis pembangunan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan melalui saling bantah atau perdebatan di ruang publik. Dokumen harus dibuka sesuai ketentuan, pertanyaan harus dijawab, dan pekerjaan fisik harus diuji berdasarkan standar teknis. Sebab, membangun gedung pendidikan bukan hanya tentang mendirikan dinding dan atap, tetapi juga tentang memastikan keselamatan anak-anak serta pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada DPRD Kabupaten Situbondo, pihak yayasan, pengelola pembangunan, serta seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.












