Berita  

LPK Jatim Soroti Proyek APBD Situbondo Dikerjakan CV Luar Daerah, Bang Don: Dasar Penetapannya Apa?

SITUBONDO — Pengelolaan belanja daerah kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Situbondo. Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim mempertanyakan proses penetapan penyedia pada salah satu pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo dan disebut dikerjakan oleh perusahaan berbentuk CV dari luar daerah.

Persoalan tersebut disoroti Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don. Fokus pertanyaannya bukan semata-mata mengenai asal perusahaan, melainkan bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, siapa saja yang memperoleh kesempatan, serta apa dasar pertimbangan hingga perusahaan dari luar Situbondo ditetapkan sebagai pelaksana.

Menurut Bang Don, pertanyaan tersebut penting disampaikan karena APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Pertanyaan kami sederhana, kenapa proyek APBD Situbondo harus dikerjakan oleh CV dari luar daerah, sementara di Situbondo sendiri masih banyak CV yang mampu mengerjakan pekerjaan tersebut?” ujar Bang Don.

Bukan Soal Asal Daerah, tetapi Transparansi Proses

LPK Jatim menegaskan bahwa perusahaan dari luar daerah tidak serta-merta dapat dianggap bermasalah. Sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme pengadaan sesuai ketentuan, perusahaan dari wilayah mana pun pada prinsipnya dapat mengikuti proses yang tersedia.

Karena itu, Bang Don mengatakan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asal perusahaan.

Yang ingin dipastikan justru adalah apakah proses pengadaan telah berlangsung secara transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Tetapi kami mempertanyakan prosesnya. Apakah seluruh CV lokal yang memiliki kemampuan mendapatkan kesempatan yang sama? Bagaimana mekanisme pemilihannya? Apa dasar pertimbangan sehingga perusahaan dari luar daerah ditetapkan sebagai pelaksana?” tegasnya.

Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi LPK Jatim untuk menelusuri informasi secara lebih mendalam.

Baca Juga:
Satgas Anti Premanisme Cek Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Hotmix APBD Situbondo 2025

Bagi Bang Don, persoalan pengadaan tidak cukup dilihat dari siapa pemenangnya. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses menuju penetapan tersebut berlangsung.

Nilai Anggaran hingga Mekanisme Pengadaan Diminta Terbuka

LPK Jatim meminta pihak terkait membuka informasi mengenai paket pekerjaan yang menjadi sorotan. Informasi tersebut antara lain menyangkut nilai pekerjaan, sumber anggaran, metode pengadaan, persyaratan peserta, tahapan pemilihan, jumlah peserta, hingga perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana prosesnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Bang Don.

Menurutnya, keterbukaan bukan berarti pemerintah harus memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan lokal. Sebaliknya, pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, ukuran utamanya tetap berada pada kepatuhan terhadap aturan, kompetisi yang sehat, kualitas penyedia, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

LPK Jatim Akan Telusuri Dokumen

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sekadar opini, LPK Jatim menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut.

Penelusuran akan mencakup proses pengadaan dan dasar penetapan penyedia. LPK Jatim juga akan mencermati apakah terdapat informasi yang perlu diklarifikasi kepada instansi maupun pihak terkait.

“Kami akan telusuri dokumennya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, kami akan sampaikan kepada publik bahwa tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan indikasi kejanggalan, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LPK Jatim memilih menempatkan dokumen sebagai dasar sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga:
Drama Sewa Lahan di Jangkar: Penyewa Kedua Disebut Tak Sah

Langkah itu menjadi penting mengingat setiap proses pengadaan memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya persoalan harus didasarkan pada data, dokumen, serta keterangan dari pihak yang berwenang.

Jangan Sampai Pengusaha Lokal Hanya Menjadi Penonton

Di luar aspek administrasi pengadaan, Bang Don juga menyoroti dampak ekonomi dari belanja pemerintah terhadap pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mengerjakan pekerjaan pemerintah, kesempatan yang diberikan melalui proses yang fair dapat ikut mendorong perputaran ekonomi daerah.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kepentingan terhadap pengusaha lokal tidak boleh diterjemahkan sebagai permintaan agar perusahaan lokal otomatis mendapatkan proyek.

“Pembangunan menggunakan APBD harus memberikan manfaat seluas-luasnya. Kami berharap pengusaha lokal yang memang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan tidak hanya menjadi penonton ketika proyek-proyek pemerintah berjalan,” pungkasnya.

Dengan demikian, sorotan LPK Jatim diarahkan pada dua hal sekaligus: kepastian bahwa proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan keterbukaan mengenai bagaimana uang publik dibelanjakan.

Publik Menunggu Penjelasan

Pertanyaan LPK Jatim kini bermuara pada satu hal: apa dasar dan mekanisme yang melatarbelakangi penetapan perusahaan luar daerah sebagai pelaksana pekerjaan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan hanya bagi LPK Jatim, tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha Situbondo.

Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dibuktikan melalui dokumen, maka penjelasan tersebut dapat sekaligus menjawab keraguan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari proses yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, klarifikasi dari instansi terkait menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

LPK Jatim menyatakan akan terus memantau persoalan tersebut dan melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen yang tersedia.

Baca Juga:
Heboh di Media, Hilang di Hukum: Persatuan Korupsi di Mata Publik

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana mengenai dasar penetapan dan proses pengadaan yang menjadi sorotan. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang CV lokal atau CV luar daerah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah APBD telah melalui proses yang transparan, kompetitif, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, bukan hanya hasil pekerjaan yang layak dilihat masyarakat, tetapi juga bagaimana proses pekerjaan itu sampai kepada tangan pelaksananya.