Berita  

Di Balik Pembangunan MI Darun Najah Situbondo, LPKAN Temukan Sejumlah Hal yang Perlu Dijelaskan

Redaksi
Darun
LPKAN bertanya bukan untuk menghakimi. Jika semua sudah sesuai, keterbukaan adalah jawaban terbaik!

SITUBONDO – Pembangunan gedung pendidikan semestinya menjadi simbol kemajuan, bukan justru melahirkan sederet pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban. Namun, pembangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darun Najah di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kini menjadi perhatian setelah sejumlah aspek pelaksanaannya dipertanyakan oleh LPKAN Indonesia DPC Situbondo.

Mulai dari papan informasi kegiatan yang tidak terlihat di lokasi, dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seluruhnya menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Ada satu ironi yang patut dicermati: bangunan pendidikan sedang didirikan untuk mendukung masa depan generasi muda, tetapi informasi mendasar mengenai proses pembangunannya justru masih menjadi tanda tanya.

Padahal, transparansi bukan material tambahan yang boleh dipasang apabila proyek sudah hampir selesai. Ia merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Darun

PAPAN INFORMASI TAK TERLIHAT, MASYARAKAT DIMINTA MENGAWASI DENGAN CARA APA?

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPKAN adalah tidak terlihatnya papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan MI Darun Najah.

Tentu, persoalan ini perlu dilihat berdasarkan sumber pendanaan dan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila mekanisme pembiayaan mewajibkan pemasangan papan informasi, ketidakhadirannya patut mendapatkan penjelasan.

Sebab, bagaimana masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila informasi dasarnya saja tidak tersedia?

Jangan sampai masyarakat hanya diberi kesempatan melihat bangunan yang berdiri, tetapi tidak memperoleh akses memadai untuk mengetahui bagaimana bangunan tersebut diwujudkan.

Pengawasan publik bukan tindakan mengganggu pekerjaan. Justru, keterbukaan informasi dapat menjadi instrumen untuk mencegah kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan, sekaligus memastikan pertanggungjawaban berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Pacitan Geger, Pria Bacok 5 Orang Gara Gara Mantan Istri Hendak Menikah Lagi

Jika administrasi kegiatan telah tertib, semestinya penjelasan mengenai dokumen dasarnya bukan sesuatu yang harus diperlakukan seperti rahasia negara.

SUMBER ANGGARAN MASIH MISTERI, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Pertanyaan berikutnya menyangkut sumber pendanaan pembangunan.

Apakah pembangunan MI Darun Najah bersumber dari APBN, APBD, dana hibah, anggaran yayasan, sumbangan masyarakat, atau kombinasi beberapa sumber pembiayaan?

Pertanyaan ini bukan sekadar ingin mengetahui angka di atas kertas. Sumber pendanaan menentukan mekanisme pelaksanaan, pengadaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

Apabila menggunakan uang negara, tentu terdapat ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang harus dipatuhi. Jika menggunakan dana yayasan atau sumber nonpemerintah, pengelolaannya pun tetap harus dapat dijelaskan sesuai aturan dan kewajiban yang berlaku.

Karena itu, LPKAN mendorong pihak pengelola memberikan penjelasan mengenai sumber dana, nilai anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), gambar kerja, serta dokumen pelaksanaan yang relevan.

Jangan sampai bangunannya terlihat nyata, tetapi asal-usul pembiayaannya justru masih menjadi teka-teki.

Dalam pembangunan yang melibatkan kepentingan pendidikan, keterbukaan seharusnya menjadi budaya, bukan sesuatu yang baru dicari ketika masyarakat mulai bertanya.

SPESIFIKASI TEKNIS DIPERTANYAKAN, JANGAN HANYA MENGANDALKAN TAMPILAN LUAR

Persoalan yang tidak kalah penting adalah munculnya indikasi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Dalam konstruksi, kualitas bangunan tidak bisa dinilai hanya melalui tampilan dinding, atap, atau bagian yang terlihat mata. Ada aspek teknis yang harus diperiksa, mulai dari jenis dan mutu material, dimensi konstruksi, volume pekerjaan, pembesian, mutu beton, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan RAB.

Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, penyelesaiannya tidak cukup melalui bantahan atau perdebatan.

Diperlukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Hasil pemeriksaan itulah yang semestinya menjadi dasar untuk menjawab apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi atau justru membutuhkan perbaikan.

Baca Juga:
Misteri di Balik Proyek Radiologi RSUD Abdoer Rahem: Ketika Nama CV Pira Disebut dan Dugaan Kendali Arul Mengemuka

Sebab, bangunan yang tampak kokoh dari luar belum otomatis membuktikan seluruh pekerjaan di dalamnya telah memenuhi standar.

Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti pelanggaran. Semua harus diuji melalui dokumen, pengukuran, pemeriksaan material, dan hasil pekerjaan di lapangan.

KESELAMATAN PEKERJA BUKAN AKSESORIS YANG BOLEH DILUPAKAN

Selain persoalan transparansi dan teknis, informasi mengenai dugaan pekerja yang beraktivitas tanpa menggunakan APD juga menjadi perhatian.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar formalitas untuk memenuhi administrasi proyek. Perlindungan pekerja merupakan aspek mendasar dalam kegiatan konstruksi.

Helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, serta perlengkapan lain harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan perlu memastikan prosedur keselamatan diterapkan secara konsisten.

Sungguh ironis apabila sebuah bangunan dipersiapkan untuk menunjang pendidikan dan masa depan anak-anak, sementara keselamatan orang-orang yang mengerjakannya justru masih dipertanyakan.

Jangan sampai target penyelesaian bangunan lebih diperhatikan daripada keselamatan manusia yang menjadi bagian dari proses pembangunannya.

LPKAN DESAK PENJELASAN, BUKAN SEKADAR JAWABAN NORMATIF

Atas sejumlah persoalan tersebut, LPKAN Indonesia DPC Situbondo mendorong pihak pengelola MI Darun Najah, pelaksana pembangunan, pengawas teknis, serta instansi terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:

  1. Dari mana sumber pendanaan pembangunan MI Darun Najah dan berapa nilai anggaran yang dialokasikan?
  2. Siapa pelaksana kegiatan dan siapa penanggung jawab teknisnya?
  3. Berapa volume pekerjaan dan berapa lama jangka waktu pelaksanaannya?
  4. Mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi, apabila memang diwajibkan oleh mekanisme pendanaan?
  5. Apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis?
  6. Bagaimana penerapan standar K3 dan penyediaan APD bagi para pekerja?
  7. Apakah tersedia dokumen pengawasan dan laporan kemajuan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Baca Juga:
PPP Jatim Tegas Tolak Mardiono: Produk Gagal, Saatnya Agus Memimpin

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis, bukan pula tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Itu merupakan bagian dari kebutuhan klarifikasi agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta.

LPKAN juga mendorong pemeriksaan administratif dan teknis secara objektif oleh pihak yang berwenang apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukannya.

Pihak yayasan, pelaksana, pengawas, dan instansi terkait harus diberikan ruang yang layak untuk menjelaskan serta menunjukkan dokumen pendukung.

BANGUNAN BOLEH SELESAI, TETAPI JANGAN BIARKAN PERTANYAAN IKUT MENGENDAP

Pembangunan MI Darun Najah semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik. Ada tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar memastikan bangunan berdiri dan dapat digunakan.

Kualitas konstruksi, keselamatan pekerja, kejelasan sumber pembiayaan, keterbukaan administrasi, dan pengawasan merupakan satu kesatuan yang tidak seharusnya dipisahkan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola berkewajiban menjelaskan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara dugaan persoalan teknis maupun administrasi harus diperiksa melalui prosedur yang tepat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, identitas pelaksana, serta hasil pemeriksaan teknis pembangunan MI Darun Najah masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yayasan, pelaksana pembangunan, pengawas teknis, maupun instansi terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Pada akhirnya, pendidikan tidak cukup dibangun dengan semen, pasir, besi, dan beton. Ia juga membutuhkan integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab.

Sebab, membangun gedung sekolah mungkin bisa diselesaikan dengan anggaran dan tenaga kerja. Namun, membangun kepercayaan publik tidak bisa dilakukan dengan menutup pertanyaan.

Dan satu hal yang patut diingat: jangan sampai bangunannya berdiri tegak, sementara transparansinya justru tertinggal di bawah fondasi.

Baca Juga:
Wali Murid di Banyuwangi Hentikan Putrinya Nerima Program MBG, Begini Alasannya