Berita  

Proyek MI Miftahul Ulum Diadukan ke DPRD Situbondo, Ada Apa dengan Transparansi Anggarannya?

Gks
Bukan mencari kesalahan, tetapi menuntut kejelasan.

SITUBONDO – Persoalan transparansi pembangunan MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA bersama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Situbondo (AMAKI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo pada 20 Oktober 2026.

Pengaduan bernomor 004/10/LBH-GKS-BASRA/X/2026 tersebut memuat permintaan klarifikasi sekaligus permohonan audiensi untuk membahas sejumlah aspek pembangunan madrasah, terutama keterbukaan informasi anggaran, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pengawasan teknis, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Langkah tersebut menempatkan transparansi proyek pendidikan sebagai persoalan yang patut mendapat perhatian. Sebab, ketika informasi dasar sebuah pembangunan belum terang dalam dokumen yang dimiliki pengadu, ruang klarifikasi melalui lembaga berwenang menjadi penting agar pertanyaan publik tidak berhenti sebagai dugaan.

Papan Informasi dan Sumber Anggaran Dipertanyakan

Dalam surat pengaduannya, LBH GKS BASRA dan AMAKI menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan yang mereka uraikan, aktivitas pembangunan diketahui sekitar 22 September 2026. Mereka juga mempersoalkan tidak terlihatnya papan informasi proyek pada saat pemantauan awal dan pada pemantauan berikutnya sebagaimana dicantumkan dalam pengaduan.

Ketiadaan papan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas. Namun, persoalan itu perlu ditempatkan secara proporsional: sumber pendanaan, ketentuan yang berlaku, serta kewajiban pemasangan papan informasi harus dipastikan melalui dokumen dan keterangan pihak terkait sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Pengadu juga meminta kejelasan mengenai sumber dan nilai anggaran, pihak penerima dana, rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, mekanisme pencairan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Surat tersebut menyebut adanya dugaan keterkaitan kegiatan dengan bantuan atau hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Akan tetapi, berdasarkan isi pengaduan, sumber pendanaan itu belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi yang dimiliki pengadu. Karena itu, keterkaitan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta final.

Baca Juga:
KPK Respons Aduan Dugaan Proyek Sumur Bor Mangkrak Rp10 Miliar di Situbondo, LSM PAKAR Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran

Sejumlah Aspek Teknis Diminta Diklarifikasi

Selain keterbukaan anggaran, pengaduan juga menyoroti aspek pengawasan teknis, kualitas pekerjaan, penerapan K3, dan keselamatan warga sekolah selama kegiatan pembangunan berlangsung.

LBH GKS BASRA dan AMAKI meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan dapat dihadirkan dalam audiensi, antara lain unsur Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, pengelola madrasah, kepala madrasah, bendahara, pengurus yayasan, panitia pembangunan, pelaksana pekerjaan, serta pengawas atau konsultan apabila ada.

Gks
Transparansi pembangunan MI Miftahul Ulum, Pokaan, Situbondo, kini menjadi sorotan. LBH GKS BASRA dan AMAKI resmi mengadu ke DPRD, meminta kejelasan anggaran dan pelaksanaan proyek. Publik menanti jawaban, transparansi harus diutamakan.

Apabila pendanaan nantinya terbukti bersumber dari pemerintah provinsi, pengadu juga meminta keterlibatan pejabat terkait agar informasi mengenai asal-usul anggaran dan mekanisme pelaksanaannya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Surat itu turut memuat informasi yang dikaitkan dengan pengelola yayasan berinisial NY mengenai dugaan adanya arahan untuk tidak memasang papan informasi. Nama Ir. Yoyok Mulyadi juga disebut dalam konteks informasi tersebut.

Namun, isi pengaduan itu sendiri menegaskan perlunya konfirmasi lebih lanjut. Penyebutan nama dalam surat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan memberikan arahan, melakukan pelanggaran, atau bertanggung jawab atas persoalan yang dipersoalkan. Kesimpulan demikian hanya dapat dibuat setelah fakta dan dokumen pendukung diperiksa secara memadai.

DPRD Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan

Melalui surat tersebut, LBH GKS BASRA dan AMAKI meminta DPRD Kabupaten Situbondo memfasilitasi audiensi dengan pihak-pihak terkait. Mereka juga meminta agar proses pertemuan dituangkan dalam berita acara serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga dan hasil klarifikasi.

Apabila pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak menemukan dasar yang memadai, pengadu mengharapkan adanya pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Diduga Mangkrak dan Minim Transparansi, Proyek Sumur Bor Rp3,6 Miliar di Situbondo Dilaporkan LSM PAKAR ke KPK RI

Kini, tindak lanjut DPRD menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik. Konfirmasi kepada DPRD Kabupaten Situbondo masih diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai penerimaan, sikap, dan kemungkinan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Keterangan DPRD diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penanganan pengaduan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan ataupun menganggap dugaan yang disampaikan sebagai kesimpulan pelanggaran.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan mengenai sebuah proyek, melainkan kejelasan yang dapat diuji melalui dokumen, penjelasan resmi, dan pemeriksaan sesuai kewenangan. Transparansi pembangunan fasilitas pendidikan penting bagi kepercayaan publik, sedangkan penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus tetap berpijak pada fakta yang terverifikasi.

Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan LBH GKS BASRA dan AMAKI tertanggal 20 Oktober 2026. Isi pengaduan merupakan keterangan dari pihak pengadu, bukan putusan atau penetapan kesalahan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.