Misteri di Balik Proyek Radiologi RSUD Abdoer Rahem: Ketika Nama CV Pira Disebut dan Dugaan Kendali Arul Mengemuka

Sorotan Proyek Radiologi RSUD Abdoer Rahem Nama CV Pira disebut dalam pekerjaan rehabilitasi gedung radiologi. Dari lapangan muncul keterangan yang mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang mengendalikan pekerjaan. Transparansi dan klarifikasi kini menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik.

SITUBONDO – Dugaan praktik penggunaan perusahaan oleh pihak lain atau yang dikenal dengan istilah pinjam bendera mencuat dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoer Rahem Situbondo.

Dugaan tersebut muncul terkait pekerjaan rehabilitasi gedung radiologi yang diperuntukkan untuk mendukung pengembangan fasilitas layanan kesehatan, khususnya layanan Computerized Tomography Scan (CT Scan). Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp700 juta itu menggunakan nama CV Pira sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan.

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada Kamis (13/8/2026). Dalam penelusuran tersebut, sejumlah pekerja yang berada di area pekerjaan memberikan keterangan terkait pihak yang diduga menjalankan aktivitas proyek secara langsung di lapangan.

Saat dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Arul.

“Ini miliknya Arul, Mas. Iya Arul. Selain itu saya tidak tahu, setahu saya punya Arul, paling CV-nya dibeli itu, Mas,” ujar pekerja tersebut.

Misteri Proyek Radiologi RSUD Abdoer Rahem Situbondo Mulai Disorot
Sebuah proyek bernilai ratusan juta rupiah kembali menjadi perhatian publik. Nama CV Pira disebut dalam pekerjaan rehabilitasi gedung radiologi, sementara muncul keterangan lapangan yang mengaitkan pelaksanaan proyek dengan sosok bernama Arul.

Pernyataan pekerja itu kemudian menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara perusahaan yang tercantum dalam dokumen pelaksana pekerjaan dengan pihak yang disebut mengendalikan kegiatan di lapangan.

Selain pekerja, seorang mandor yang berada di sekitar lokasi juga memberikan keterangan mengenai pembagian pekerjaan konstruksi di lingkungan RSUD Abdoer Rahem. Menurutnya, terdapat beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan berbeda.

Baca Juga:
Sidak Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara Polres Situbondo di Besuki: Distribusi LPG Terpantau Lancar, Warga Pesisir dan Pelosok Mengeluhkan Kelangkaan

“Itu punya Arul paling, Mas. Karena proyek di sini kan semuanya ada tiga pekerjaan yang dikerjakan oleh beda CV. Setahu saya, yang di sana Arul,” ungkapnya.

Keterangan dari sejumlah pihak di lokasi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak lain yang menjalankan pekerjaan selain perusahaan yang tercatat sebagai penyedia jasa. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan lapangan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang maupun dokumen resmi terkait pelaksanaan proyek.

Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penyedia memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek administrasi, teknis, kualitas pekerjaan, hingga penyelesaian proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Proyek RSUD Abdoer Rahem Disorot Dugaan pinjam bendera mencuat dalam proyek rehabilitasi gedung radiologi. Fakta sebenarnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Istilah pinjam bendera dalam dunia konstruksi biasanya digunakan untuk menggambarkan dugaan penggunaan nama atau legalitas suatu perusahaan oleh pihak lain dalam memperoleh atau menjalankan pekerjaan tertentu. Praktik semacam ini dapat menimbulkan persoalan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya pemeriksaan, bukti, serta keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, diperlukan keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui bagaimana mekanisme sebenarnya dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung radiologi RSUD Abdoer Rahem tersebut.

Media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Arul melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Sambungan telepon terlihat masuk, sementara pesan yang dikirimkan telah diterima.

Baca Juga:
Polemik Sampah Ranting Mangga di Mimbaan Situbondo, Didik Gondrong dan DLH Beri Klarifikasi

Selain itu, media juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Pira selaku perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana pekerjaan, serta pihak RSUD Abdoer Rahem Situbondo sebagai instansi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Proyek
Ketika Nama Perusahaan Tercatat, Namun Sosok Pengendali Dipertanyakan
Proyek rehabilitasi gedung radiologi RSUD Abdoer Rahem Situbondo memunculkan tanda tanya setelah muncul dugaan perbedaan antara nama perusahaan dalam dokumen dan pihak yang disebut berada di lapangan.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah maupun anggaran lembaga pelayanan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, proyek yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan memiliki nilai strategis karena berhubungan langsung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang harus mendapat perhatian bersama.

Media akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun perkembangan terbaru mengenai persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Informasi ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sejumlah pihak di lapangan.