Polemik Sampah Ranting Mangga di Mimbaan Situbondo, Didik Gondrong dan DLH Beri Klarifikasi

Redaksi
Bukan sekadar soal sampah, tetapi tentang bagaimana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dibangun. Didik Gondrong memberikan penjelasan, sementara DLH menyampaikan belum menerima laporan resmi.

SITUBONDO  –  Persoalan sederhana mengenai sampah ranting dan daun pohon mangga di wilayah Mimbaan, Kabupaten Situbondo, sempat memunculkan perbedaan pemahaman antara masyarakat, aktivis lingkungan, dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beberapa santri dari pondok pesantren wali songo mimbaan mendapat teguran terkait pembuangan ranting dan daun pohon mangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi komunikasi antara Didik Gondrong dari LSM Teropong dengan petugas DLH bernama Irwan yang datang ke lokasi tempat para santri melakukan penebangan pohon mangga.

Berawal dari Sampah Ranting Pohon Mangga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika aktivitas pembersihan dan penebangan pohon mangga dilakukan di lingkungan perumahan panji permai

Material berupa ranting dan daun kemudian menjadi perhatian karena sebagian dibuang ke TPS. Petugas DLH memberikan teguran sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola kebersihan lingkungan.

Mengetahui adanya teguran tersebut, Didik Gondrong kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Didik, persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui komunikasi dan tidak lagi menjadi masalah.

Akan tetapi, selang beberapa waktu kemudian, petugas DLH kembali mendatangi lokasi para santri yang sedang melakukan penebangan pohon mangga.

Didik Gondrong: Kayu Dimanfaatkan Untuk Kebutuhan Pondok

Didik Gondrong menjelaskan bahwa kayu hasil pemotongan pohon mangga tersebut bukan semata-mata sampah yang tidak memiliki manfaat.

Menurutnya, kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan dapur pondok pesantren wali songo Mimbaan.

Sampah
Kasus sampah ranting mangga di Mimbaan Situbondo menjadi pengingat bahwa aturan kebersihan dan kearifan masyarakat harus berjalan beriringan.

Ia menilai penting adanya pemahaman bersama bahwa tidak seluruh sisa material pohon harus dianggap sebagai sampah, karena sebagian masih dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:
Dugaan Skandal BUMDes Paowan Menguat, Laporan Resmi ke Inspektorat Buka Potensi Audit Menyeluruh Dana Desa

“Kayu tersebut untuk kebutuhan dapur pondok. Jadi perlu dilihat konteksnya secara keseluruhan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Didik.

Selain memberikan penjelasan, Didik juga menyampaikan bahwa dirinya akan menemui Bupati Situbondo yang dikenal masyarakat dengan panggilan Mas Rio Patennang untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

DLH Situbondo: Belum Ada Laporan Resmi

Sementara itu, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Wahyudi dari LSM Teropong menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Kabid DLH mengatakan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut belum disampaikan oleh bawahannya.

Dengan kondisi tersebut, pihak DLH masih perlu melakukan pengecekan internal untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kejadian di lapangan.

Antara Aturan Kebersihan dan Pemanfaatan Limbah Organik

Persoalan sampah ranting pohon menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lingkungan perkotaan maupun pedesaan.

Di satu sisi, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan TPS tidak menjadi tempat penumpukan sampah yang tidak terkendali.

Sampah
Perbedaan pemahaman antara warga, LSM Teropong, dan petugas DLH akhirnya mendapat ruang klarifikasi. Semua pihak diharapkan mengedepankan komunikasi agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara bijak.

Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki kebiasaan memanfaatkan kembali material organik seperti kayu, ranting, dan daun untuk berbagai kebutuhan.

Karena itu, diperlukan komunikasi yang baik agar aturan kebersihan dapat berjalan seiring dengan budaya masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang masih memiliki nilai guna.

Pentingnya Dialog Dalam Menjaga Lingkungan

Peristiwa di Mimbaan Situbondo menjadi contoh bahwa persoalan lingkungan sering kali bukan hanya berkaitan dengan sampah, tetapi juga menyangkut komunikasi dan pemahaman bersama.

Baca Juga:
Amplop Kiai dan Pajak: Antara Aturan dan Rasa

Pemerintah melalui petugas lapangan memiliki kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, sedangkan masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aturan yang diterapkan.

Dengan dialog terbuka, setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berkembang menjadi konflik.

Hingga saat ini, pihak terkait masih memiliki ruang untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi terbaik agar kepentingan kebersihan lingkungan serta kebutuhan masyarakat dapat berjalan seimbang.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat.