SITUBONDO – Persoalan rumah tangga seorang warga Kabupaten Situbondo kini memasuki babak baru setelah berujung pada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak kepolisian. Seorang perempuan yang berstatus sebagai istri sah berinisial H melaporkan suaminya, pria berinisial AB, ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau dugaan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Laporan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah proses hukum perceraian yang sedang berjalan. Pelapor meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif guna memastikan fakta hukum atas dugaan peristiwa yang terjadi.
Dalam dokumen pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim, pelapor menyampaikan sejumlah informasi serta meminta penyidik melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut disebut bermula sekitar Maret 2026. Saat itu, terlapor AB diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial NA. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan pernikahan siri yang berlangsung di wilayah RT 02/RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan sebagaimana disampaikan dalam laporan pengaduan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Perjalanan rumah tangga tersebut kemudian memasuki fase yang semakin kompleks setelah AB diketahui mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026.
Langkah hukum perceraian tersebut kemudian mendapatkan respons dari pihak istri sah. Dengan membawa sejumlah informasi yang dianggap perlu untuk diklarifikasi, pelapor memilih jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian serta memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang dihadapinya.
Dalam pengaduannya, pelapor meminta penyidik mendalami dugaan perbuatan yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya:
– Pasal 411 KUHP mengenai tindak pidana perzinaan;
– Pasal 412 KUHP mengenai tindak pidana hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional agar fakta hukum dapat terungkap secara terang,” demikian pernyataan pelapor dalam dokumen pengaduannya.
Untuk mendukung laporan tersebut, pelapor juga mencantumkan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Salah satunya adalah KA, seorang tokoh masyarakat dari wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, yang menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.

Menurut KA, persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan pribadi antara pasangan suami istri, tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan nilai keluarga dan norma sosial yang berkembang di lingkungan sekitar.
“Apabila dugaan tersebut benar terjadi, tentu hal itu menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap nama baik keluarga serta menimbulkan perhatian di tengah masyarakat,” ujar KA.
Ia menilai, setiap persoalan yang berkaitan dengan perkawinan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Jika seseorang ingin membangun rumah tangga baru, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi apabila proses perceraian masih berjalan, maka harus menunggu adanya keputusan resmi dari Pengadilan Agama,” tambahnya.
Di sisi lain, penyelesaian perkara seperti ini tidak hanya membutuhkan laporan dari satu pihak, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan. Mulai dari pelapor, terlapor, pihak yang disebut dalam laporan, saksi-saksi, hingga kemungkinan adanya bukti pendukung lainnya.
Penyidik nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan pernikahan siri, pihak yang terlibat dalam proses tersebut, serta fakta lain yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Situbondo mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, pihak AB maupun NA masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan yang telah disampaikan.
Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang masuk ke ranah hukum harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.












