“Dari Gedung DPR, Suara Rakyat Mendesak Negara: RUU Perampasan Aset Diuji Hingga Tenggat 15 Desember 2026”

RUU
Dari Gedung DPR, suara rakyat kembali bergema. Massa aksi mendesak kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi. Komitmen diuji, janji ditunggu. Apakah 15 Desember 2026 menjadi titik pembuktian?

JAKARTA – Aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berjalan tertib dan kondusif. Massa aksi yang menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyebut aspirasi mereka telah diterima dan mendapat respons dari pihak terkait.

Aksi tersebut menjadi bagian dari gerakan masyarakat yang mendorong penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui hadirnya regulasi yang dinilai mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam demonstrasi tersebut adalah desakan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada massa aksi, terdapat komitmen dari pimpinan DPR RI untuk mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Bahkan, massa menyebut adanya pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila RUU itu tidak dapat disahkan sesuai batas waktu yang disebutkan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh MR Josh, salah satu warga Situbondo yang turut hadir dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Ia mengatakan, penyampaian mengenai komitmen tersebut diterima massa dari pihak DPR RI saat berlangsungnya aksi.

“Perjuangan kami tidak berhenti hari ini. Kami akan terus mengawal sampai tanggal 15 Desember 2026. Apabila RUU Perampasan Aset tidak juga disahkan, kami siap kembali turun ke DPR RI untuk menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujar MR Josh.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu, melainkan menjadi harapan masyarakat luas yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius dan transparan.

Baca Juga:
7 DPC PPP di NTT Desak Presiden Cabut SK Menkum HAM Kubu Mardiono

Massa aksi juga menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia. Mereka mempertanyakan sejauh mana keseriusan negara dalam melakukan pencegahan, penindakan, hingga pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Bagi peserta aksi, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah nyata, bukan hanya pernyataan politik. Mereka menilai keberadaan aturan mengenai perampasan aset dapat menjadi salah satu solusi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan utama terkait RUU Perampasan Aset, massa juga menyoroti persoalan jaringan komunikasi di sekitar lokasi demonstrasi. Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami kesulitan mengakses jaringan komunikasi saat kegiatan berlangsung.

RUU
Bukan sekadar aksi, ini suara publik. Dari depan Gedung DPR RI, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset terus dikawal. Rakyat menunggu langkah nyata, bukan hanya janji.

Kondisi tersebut menjadi perhatian massa karena komunikasi dianggap sebagai bagian penting dalam menyampaikan informasi, mendokumentasikan kegiatan, serta memastikan suara masyarakat dapat tersampaikan secara luas.

MR Josh menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia mempertanyakan adanya dugaan pembatasan akses komunikasi ketika masyarakat sedang menyampaikan aspirasi publik.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ketika persoalan komunikasi atau akses informasi bisa dibatasi, mengapa persoalan pemberantasan korupsi yang menyangkut kepentingan negara masih membutuhkan perjuangan panjang?” katanya.

Meski demikian, aksi demonstrasi berjalan dengan tertib. Massa menyatakan bahwa tujuan utama mereka bukan menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan suara masyarakat didengar oleh para pemangku kebijakan.

Bagi mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan ujian komitmen negara dalam menghadapi persoalan korupsi yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama masyarakat.

Massa menegaskan akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan pembahasan RUU tersebut hingga batas waktu yang telah disampaikan. Mereka berharap DPR RI dapat membuktikan komitmen melalui langkah konkret berupa pengesahan aturan yang telah lama dinantikan publik.

Baca Juga:
Ratu Kidul dalam Pandangan Masyarakat Bali: Antara Mitologi dan Niskala

Apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga disahkan, massa memastikan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

Hingga berita ini diturunkan, perkembangan resmi terkait pembahasan dan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset masih menunggu informasi lanjutan dari DPR RI.

Publik kini menanti apakah komitmen yang disampaikan kepada massa aksi akan diwujudkan dalam bentuk keputusan politik yang nyata atau kembali menjadi catatan panjang dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset serta respons DPR RI terhadap tuntutan masyarakat.