JAKARTA – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menegaskan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antar-aparat penegak hukum guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara di Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Menurut Irhamni, materi yang dipaparkan dalam forum tersebut memberikan perspektif baru serta masukan berharga bagi para penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan di lapangan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kualitas materi yang disajikan oleh para narasumber, yang dinilai sangat kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH,” ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Analisis Strategis & Pandangan Tajam Brigjen Pol Muhammad Irhamni
Menurut pandangan Irhamni, kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks. Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah; aparat penegak hukum dituntut memiliki ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru ini.
Ia melihat bahwa selama ini ego sektoral seringkali menjadi batu sandungan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam. Melalui data dan kajian yang dipaparkan dalam outlook ini, Irhamni meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi demi membangun satu sistem basis data terpadu. Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur.
Lebih jauh, Irhamni menyoroti bahwa pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan (aktor intelektual tingkat bawah). Fokus penegakan hukum ke depan harus bergeser pada pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana) untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka. Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara. Menurutnya, kesaksian dari para ahli lingkungan dan hasil studi dari dekanat hukum universitas seharusnya menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Dengan memperlakukan sains dan data ilmiah sebagai pilar utama penyidikan, celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dapat dipersempit secara signifikan.
Irhamni juga mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar. Karena itu, penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) yang membutuhkan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan sejak hulu hingga hilir. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga proaktif membangun deteksi dini, memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum akan bergerak dari sekadar menghukum pelaku menjadi strategi komprehensif untuk mencegah kejahatan lingkungan terus berulang.
Sebagai penutup dari perspektifnya, Irhamni mengingatkan bahwa periode 2026–2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Jika aparat penegak hukum tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap (irreversible). Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang.












