Berita  

Diduga Mangkrak dan Minim Transparansi, Proyek Sumur Bor Rp3,6 Miliar di Situbondo Dilaporkan LSM PAKAR ke KPK RI

Dari Situbondo Menuju KPK RI LSM PAKAR mengambil langkah hukum terkait dugaan persoalan dua proyek sumur bor. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan.

Situbondo – Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan infrastruktur air kembali menjadi sorotan publik. Dua proyek sumur bor yang berada di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, progres pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.

Pimpinan LSM PAKAR, Gus Sahran, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada KPK RI di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi organisasi menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek sumur bor yang berada di dua lokasi berbeda.

Dua titik proyek yang menjadi sorotan masing-masing berada di Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh, dan Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Menurut LSM PAKAR, kedua proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Berdasarkan informasi dan data yang mereka himpun, masing-masing titik pekerjaan disebut memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar, sehingga total keseluruhan anggaran mencapai kurang lebih Rp3,6 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum mencerminkan hasil pekerjaan yang maksimal di lapangan.

Bukan Sekadar Bangunan, Ini Soal Amanah Anggaran! Ketika proyek bernilai Rp3,6 miliar belum memberi manfaat bagi masyarakat, pertanyaan pun muncul: bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya? Kini publik menunggu jawaban.

Diduga Tidak Sejalan dengan Nilai Anggaran

Tim investigasi LSM PAKAR menilai terdapat persoalan serius terkait progres pembangunan kedua sumur bor tersebut. Proyek yang mulai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025, sekitar bulan Agustus, hingga kini disebut belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga:
Heboh di Media, Hilang di Hukum: Persatuan Korupsi di Mata Publik

Memasuki Agustus 2026, kondisi proyek tersebut masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, pembangunan yang menggunakan dana publik itu diduga belum memberikan manfaat nyata sesuai tujuan awal pengadaan.

Gus Sahran menyebut kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek dilakukan.

“Ketika proyek bernilai miliaran rupiah tidak kunjung memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu harus ada evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.

Sorotan terhadap Transparansi dan Pengawasan

Selain persoalan progres pekerjaan, LSM PAKAR juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik dalam proyek tersebut.

Menurut mereka, masyarakat sebagai penerima manfaat seharusnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai detail pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, pelaksana proyek, target penyelesaian, hingga kendala yang menyebabkan pekerjaan belum selesai.

Uang Rakyat Harus Terjawab! Proyek sumur bor bernilai miliaran rupiah di dua lokasi Kabupaten Situbondo dilaporkan ke KPK RI. Dugaan mangkrak dan minimnya informasi publik menjadi alasan LSM PAKAR melakukan langkah pengawasan hukum.

Minimnya informasi yang diketahui masyarakat membuat proyek tersebut dinilai seperti kehilangan keterbukaan. Kondisi inilah yang kemudian mendorong LSM PAKAR menyebutnya sebagai proyek yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

LSM PAKAR juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik pengawas teknis maupun instansi terkait.

Sebab, sebuah proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah idealnya memiliki mekanisme pengawasan berlapis agar setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Laporan Resmi Dikirim ke KPK RI

Atas berbagai dugaan tersebut, LSM PAKAR mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada KPK RI.

Baca Juga:
Lapas Banyuwangi Sulap Brandgang Jadi Lahan Pertanian Produktif

Tidak hanya kepada lembaga antirasuah, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawalan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif.

Gus Sahran menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan kesimpulan hukum sebelum adanya proses pemeriksaan dari lembaga berwenang. Namun, menurutnya, dugaan adanya penyimpangan harus segera diuji melalui mekanisme hukum.

Proyek
Rp3,6 Miliar Dipertanyakan! Dua proyek sumur bor di Situbondo yang diduga belum memberikan manfaat maksimal kini menjadi sorotan. LSM PAKAR resmi melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke KPK RI. Publik menanti transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus dugaan mangkraknya proyek sumur bor ini kini menjadi perhatian masyarakat Situbondo. Warga berharap adanya kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan sekaligus kejelasan penggunaan anggaran negara.

Masyarakat juga menunggu langkah dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut benar mengalami kendala teknis, persoalan administrasi, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, laporan LSM PAKAR masih berada dalam proses penanganan sesuai mekanisme lembaga yang dituju.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul.

Namun satu hal menjadi tuntutan utama masyarakat: setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi rakyat.