Berita  

Dua Sertifikat Tertahan atau Belum Selesai? PTSL Desa Kayu Putih Menanti Klarifikasi, Pengajuan 2026 Disebut Sudah Terbit: Semar, Bagong, Gareng, dan Petruk Ikut Bertanya

Ptsl
Semar, Bagong, Gareng, dan Petruk ikut bertanya! Dua sertifikat PTSL 2025 di Desa Kayu Putih belum diterima, sementara pengajuan 2026 disebut sudah terbit. Ada apa dengan pelayanan ini? Rakyat butuh kepastian, bukan teka-teki! #PTSL #Situbondo #TransparansiPublik

SITUBONDO – Di negeri administrasi, berkas bisa berjalan dengan kecepatan berbeda. Ada yang baru mengajukan sudah mendapat kabar baik, ada pula yang mengajukan lebih dahulu tetapi masih harus bersabar menunggu kepastian. Situasi seperti inilah yang kini menjadi tanda tanya dalam pengurusan dua sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Mutimah dan Sutrik disebut telah mengajukan dua sertifikat melalui program PTSL pada 2025. Namun, hingga 2026, keduanya dikabarkan belum menerima sertifikat tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima media, pengajuan PTSL tahun 2026 disebut telah terbit.

Lho, kok bisa begitu?

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun, bagi pemohon yang menunggu kepastian atas tanahnya, persoalan tersebut bukan sekadar urusan selembar dokumen. Ada proses, ada harapan, dan ada kebutuhan untuk mengetahui dengan jelas sampai di mana pengurusan mereka berjalan.

Informasi ini mencuat setelah Mr Josh menyampaikan kepada awak media adanya pengaduan dari seorang perempuan bernama Yuni, yang disebut sebagai anak dan keponakan pihak pemohon. Dalam pengaduan tersebut, turut disampaikan bahwa terdapat pembayaran sebesar Rp300.000 kepada seorang perangkat desa berinisial SS untuk pengurusan dua sertifikat tersebut.

Kebenaran pembayaran, peruntukannya, serta status administrasi kedua sertifikat masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Semar Bertanya: Kalau Berkas Belum Selesai, Di Mana Penjelasannya?

Semar, sang sesepuh Punakawan yang gemar mengingatkan para penguasa agar tidak lupa pada rakyatnya, mungkin akan bertanya dengan nada kalem tetapi menusuk.

“Kalau sertifikatnya belum selesai, apa susahnya menjelaskan kepada pemohon? Kalau masih ada persyaratan yang kurang, tinggal diterangkan. Kalau ada kendala administrasi, sampaikan. Rakyat itu butuh kepastian, bukan disuruh menebak-nebak seperti membaca sandi kerajaan.”

Baca Juga:
Kasdagate Situbondo: Luka Uang Rakyat dan Bangkitnya Suara Nurani

Sindiran Semar bukan tuduhan kepada siapa pun. Ini pengingat bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya soal memproses dokumen, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Sebab, bagi warga, ketidakpastian sering kali lebih melelahkan daripada proses itu sendiri. Mereka tidak selalu menuntut semuanya selesai dalam sekejap. Mereka hanya ingin mengetahui apa yang sedang terjadi dan kapan persoalannya bisa mendapatkan titik terang.

Jika memang ada kendala teknis atau administratif, penjelasan terbuka akan jauh lebih menenangkan daripada membiarkan pertanyaan berlarut-larut.

Bagong Nyelutuk: Tahun 2025 Menunggu, Tahun 2026 Katanya Sudah Terbit?

Bagong memang terkenal ceplas-ceplos. Kalau melihat persoalan ini, mungkin ia langsung nyeletuk:

“Lho, ini kalendernya yang kebalik atau berkasnya yang punya jalan sendiri? Yang mengajukan duluan masih menunggu, yang belakangan katanya sudah terbit. Apa ada penjelasan, atau rakyat disuruh bermain tebak-tebakan?”

Guyonan Bagong memang sengaja dibuat menggelitik. Namun, di balik kelakar itu ada persoalan yang layak dijawab secara serius.

Informasi bahwa pengajuan tahun 2026 telah terbit masih harus dikonfirmasi. Begitu pula status dua sertifikat tahun 2025 milik Mutimah dan Sutrik.

Sebab, tahun pengajuan yang berbeda tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Setiap bidang tanah dapat memiliki kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan tahapan administrasi yang berbeda.

Justru karena itulah, penjelasan dari pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo menjadi penting. Apakah kedua berkas masih diproses? Apakah sertifikat belum diterbitkan atau sudah selesai tetapi belum diserahkan? Ataukah ada persyaratan yang belum terpenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih berharga daripada saling menduga.

Gareng Menghitung: Rp300 Ribu Itu untuk Apa?

Gareng, yang biasanya paling teliti ketika urusan hitung-hitungan mulai muncul, tentu tidak akan melewatkan informasi mengenai pembayaran Rp300.000 tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Skandal BUMDes Paowan Menguat, Laporan Resmi ke Inspektorat Buka Potensi Audit Menyeluruh Dana Desa

“Kalau memang ada uang yang dibayarkan, ya dicatat dengan jelas. Untuk apa, kepada siapa, berdasarkan ketentuan apa, dan apakah ada bukti pembayarannya. Jangan sampai angka kecil menjadi persoalan besar hanya karena penjelasannya tidak terang.”

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada media, pembayaran tersebut disebut diberikan kepada perangkat desa berinisial SS untuk pengurusan dua sertifikat PTSL tahun 2025. Namun, rincian dan dasar pembayaran itu masih perlu dikonfirmasi.

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan langsung menyimpulkan adanya pungutan liar, melainkan memastikan peruntukan uang, dasar penarikan, dan pihak yang berwenang menerimanya.

Jika pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, penjelasannya dapat membantu meluruskan persoalan. Jika terdapat ketidaksesuaian, dokumen dan keterangan pihak terkait menjadi dasar untuk menindaklanjutinya.

Dalam urusan pelayanan publik, transparansi bukan musuh siapa pun. Justru keterbukaan dapat melindungi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk persoalan.

Petruk Menyoroti: Ketika Media Bertanya, Jawaban Masih Ditunggu

Petruk biasanya tampil dengan kelakar panjang, tetapi kali ini pesannya singkat: pertanyaan yang belum dijawab jangan buru-buru dianggap sebagai jawaban.

Awak media telah menghubungi perangkat desa berinisial SS melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Pertanyaan yang disampaikan mencakup kebenaran pembayaran Rp300.000, peruntukan uang tersebut, status kedua berkas PTSL tahun 2025, alasan sertifikat belum diterima, serta informasi mengenai pengajuan tahun 2026 yang disebut telah terbit.

Media juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dan perkiraan waktu penyelesaian kedua sertifikat.

Namun, hingga berita ini disusun, SS belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi tersebut.

Dalam jurnalistik, kondisi itu perlu dicatat secara proporsional. Belum adanya balasan bukan bukti pengakuan, bukan pula dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Bisa saja ada penjelasan yang belum disampaikan atau informasi yang masih perlu dilengkapi.

Baca Juga:
Monitoring FKDM di RSUD Abdoerrahem Situbondo: Apresiasi Pelayanan, Catat Evaluasi di Hari Ulang Tahun Bupati

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi SS maupun Pemerintah Desa Kayu Putih. Semakin jelas keterangan yang diberikan, semakin mudah persoalan ini ditelusuri berdasarkan fakta.

Kantor Pertanahan Jangan Ditinggalkan dari Pertanyaan

Jika status kedua sertifikat belum jelas, penelusuran tidak seharusnya berhenti pada tingkat desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo perlu dimintai keterangan mengenai status resmi kedua permohonan tersebut. Apakah berkas telah tercatat? Apakah proses penerbitan sudah berjalan? Apakah sertifikat telah selesai diterbitkan atau masih ada tahapan yang belum dipenuhi?

Pemerintah Desa Kayu Putih juga perlu menjelaskan sejauh mana peran perangkat desa dalam proses pengurusan, termasuk mekanisme pembayaran yang disebut oleh pihak pemohon.

Dengan memeriksa dokumen dan mendengar keterangan seluruh pihak, persoalan ini dapat dipetakan secara lebih akurat. Apakah hanya terjadi keterlambatan administrasi, kendala penyerahan dokumen, atau ada persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut.

Tanpa pemeriksaan tersebut, siapa pun sebaiknya tidak mendahului kesimpulan.

Punakawan Sepakat: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Teka-Teki

Pada akhirnya, Semar, Bagong, Gareng, dan Petruk mungkin berbeda gaya bicara. Semar menasihati, Bagong menyindir, Gareng menghitung, sedangkan Petruk melontarkan pertanyaan yang kadang membuat orang tersenyum getir.

Namun, keempatnya bisa sepakat dalam satu hal: pelayanan publik harus memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dua sertifikat PTSL yang diajukan pada 2025 tetapi disebut belum diterima hingga 2026 membutuhkan penjelasan. Informasi bahwa pengajuan tahun 2026 disebut telah terbit juga perlu dipastikan kebenarannya. Demikian pula pembayaran Rp300.000 yang disebut dilakukan dalam proses pengurusan.

Tidak perlu ada tuduhan yang mendahului bukti. Tidak perlu pula ada sindiran yang menggantikan klarifikasi. Yang dibutuhkan ialah data, dokumen, keterangan yang dapat diuji, dan tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga:
Pemdes Curah Jeru Gelar Karnaval Meriah Sambut HUT RI ke-80

Sebab, sertifikat tanah bukan bahan permainan teka-teki. Bagi pemohon, kepastian atas proses pengurusan merupakan hal yang penting.

Kini pertanyaannya masih sama: bagaimana status dua sertifikat milik Mutimah dan Sutrik, apa penjelasan mengenai pembayaran Rp300.000, dan mengapa pengajuan 2025 disebut belum diterima ketika pengajuan 2026 dikabarkan telah terbit?

Semar boleh menasihati, Bagong boleh menyindir, Gareng boleh menghitung, dan Petruk boleh bertanya. Namun, jawaban sesungguhnya tetap harus datang dari pihak yang mengetahui proses tersebut.

Hingga ada klarifikasi dan dokumen yang terverifikasi, persoalan ini tetap menjadi pertanyaan publik yang layak ditelusuri secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.