SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA Situbondo menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Partai Gerindra yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketiga kadernya. Namun, apresiasi tersebut bukan berarti persoalan selesai begitu saja. Sebab, ada kehormatan lembaga, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti nama di atas kertas.
Ketiga kader yang dimaksud adalah Afif Reza Rimunda (ARR), anggota DPRD Kabupaten Situbondo; Asrila Diskarimunda (ADR), anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang.
Semar, Gareng, dan Petruk Ikut Geleng-Geleng Kepala
Dalam panggung pewayangan, Semar dikenal sebagai simbol kebijaksanaan, Gareng sebagai pengingat agar manusia tidak mudah tergelincir, sementara Petruk kerap menyindir kesombongan orang yang merasa memiliki kedudukan tinggi.
Jika ketiganya melihat panggung politik hari ini, mungkin mereka akan bertanya dengan nada getir: mengapa rakyat selalu diminta menjaga perilaku, sementara sebagian orang yang memperoleh mandat rakyat justru harus berhadapan dengan persoalan yang mencederai kepercayaan publik?
Tentu, Semar, Gareng, dan Petruk hanyalah tokoh fiktif. Namun, sindiran mereka relevan untuk menggambarkan kegelisahan masyarakat.
Jangan sampai moralitas hanya menjadi barang mahal ketika dibicarakan di podium, tetapi mendadak kehilangan harga ketika berhadapan dengan kenyataan.
Rakyat kecil setiap hari diingatkan agar menjauhi narkoba, menaati hukum, bekerja keras, dan menjaga ketertiban. Lantas, apakah jabatan politik membuat seseorang memperoleh standar penilaian yang berbeda?
Tentu tidak!
Kursi DPRD bukan mahkota kerajaan. Apalagi kartu istimewa untuk menghindari kritik masyarakat.
Penggerebekan Hotel Ketintang Menjadi Sorotan
Berdasarkan informasi penanganan perkara yang menjadi bahan pemberitaan, ketiga anggota DPRD tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dilaporkan menemukan sisa sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap atau bong, serta korek api.
Pemeriksaan urine terhadap pihak-pihak yang diamankan juga dilaporkan menunjukkan hasil positif narkoba. Namun, rincian hasil pemeriksaan dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tanggung jawab moral pemegang mandat publik.
Sebab, masyarakat tidak pernah memilih wakilnya hanya untuk menikmati fasilitas jabatan. Ada harapan agar mereka mampu menunjukkan keteladanan, menjaga kehormatan lembaga, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kalau rakyat salah melangkah, aturan segera mengingatkan. Kalau pejabat tersandung persoalan, publik tentu berhak meminta penjelasan.
Jangan sampai hukum dan moralitas terlihat seperti dua timbangan berbeda: berat ketika menimbang rakyat kecil, tetapi terasa ringan ketika menyentuh mereka yang pernah duduk di kursi kekuasaan.
Rehabilitasi Bukan Penghapus Kritik Publik
Dalam informasi penanganan perkara, para pihak disebut dirujuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi melalui pendekatan restorative justice.
Mekanisme rehabilitasi harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan keputusan pihak berwenang. Namun, penyelesaian melalui mekanisme hukum tidak otomatis menutup ruang evaluasi etik dan politik.
Di sinilah persoalannya.
Ada perbedaan antara penanganan perkara secara hukum dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Rehabilitasi merupakan bagian dari penanganan yang memiliki dasar hukum. Sementara itu, kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan hanya dengan surat keputusan, konferensi pers, atau pernyataan bahwa persoalan telah ditangani.
Kepercayaan membutuhkan keteladanan.
Semar mungkin akan berkata bahwa jabatan adalah amanah. Gareng akan mengingatkan agar tidak tergelincir oleh kekuasaan. Petruk mungkin menambahkan sindiran: jangan terlalu bangga dengan kursi tinggi jika perilaku justru membuat kehormatan jatuh ke bawah.
Gerindra Diuji: Pemecatan Jangan Berhenti Menjadi Slogan
Melalui putusan Mahkamah Partai yang disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, ketiga kader tersebut dijatuhi sanksi pemecatan. Selanjutnya, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH GKS BASRA mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal partai.
Namun, keputusan pemecatan juga harus diikuti proses PAW yang transparan dan akuntabel.
Jangan sampai pemecatan hanya menjadi cara meredam kegaduhan, sementara evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan kader justru tidak pernah dilakukan.
Partai politik tidak cukup hanya hebat menyusun slogan, memasang baliho, dan mengumpulkan suara menjelang pemilu. Kualitas partai juga terlihat dari keseriusannya menjaga perilaku kader setelah mereka memperoleh jabatan.
Mudah meminta rakyat memberikan suara. Tidak mudah mempertanggungjawabkan kepercayaan yang sudah diberikan.
Kursi Dewan Bukan Tempat Berlindung dari Kritik
Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh partai politik, bukan hanya Gerindra. Seleksi calon legislatif semestinya tidak berhenti pada popularitas, kemampuan mengumpulkan suara, atau kekuatan jaringan politik.
Integritas dan tanggung jawab moral harus menjadi bagian penting dari penilaian.
Masyarakat juga tidak boleh kehilangan hak untuk mengawasi perilaku wakilnya. Kritik terhadap pejabat publik bukan bentuk kebencian, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Sebab, ketika rakyat dituntut patuh terhadap aturan, pemegang jabatan publik juga harus siap dinilai dengan standar tanggung jawab yang sama.
Pada akhirnya, Semar, Gareng, dan Petruk mungkin tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka juga tidak menikmati fasilitas jabatan maupun tunjangan politik.
Namun, melalui sindiran sederhana, ketiganya seolah mengingatkan satu hal: lebih baik kehilangan kursi kekuasaan daripada kehilangan kehormatan dan kepercayaan rakyat.
Sebab, kursi dewan bisa diganti melalui mekanisme PAW. Jabatan bisa berpindah tangan. Tetapi ketika kepercayaan masyarakat sudah runtuh, tidak ada tombol politik yang bisa mengembalikannya secara instan.
Rakyat bukan penonton yang harus terus bertepuk tangan. Rakyat adalah pemilik mandat yang berhak bertanya, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban.












