Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf seakan tampil gagah merayakan kemenangan dalam Muktamar NU ke-35 yang penuh gebyar. Megah berkibar. Gemerlap dan mewah. Namun, siapa sangka, kesaktian NU ternyata benar-benar ada.
NU sakti.
NU malati.
Empat belas hari setelah Muktamar ditutup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Nusron Wahid pun terseret setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dikaitkan dengan perkara tersebut.
KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Nilai sitaan itu disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat orang ini menyebut nama Nusron sebagai pihak yang diduga memiliki uang tunai dan valuta asing yang disita KPK itu.
Di sinilah ungkapan orang kampung seperti saya kembali terngiang:
*NU sakti. NU malati.*
Bagaimana uang haram itu mengalir ke Muktamar NU ke-35? Menurut informasi yang saya terima, uang itu menjadi riswah atau suap yang diorkastrasi oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Dan praktik itu berlangsung dalam tiga tahap.
Pertama, DP di sejumlah provinsi.
Pembayaran uang muka atau down payment (DP) pertama diduga dilakukan melalui mobilisasi sejumlah pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.
Kedua, DP lanjutan di Surabaya.
Pembayaran tahap kedua diduga dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar. Di antaranya Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza, Hotel Bumi Surabaya, serta beberapa lokasi lainnya di Surabaya.
Ketiga, pelunasan di Jombang.
Bagi mereka yang menerima pembayaran dalam tiga tahap, tahap ketiga ini sebagai pelunasan. Sementara bagi mereka yang menerima pembayaran hanya dalam dua tahap—karena tidak menerima DP kedua di Surabaya—tahap ini juga merupakan pelunasan.
Pelunasan diduga dilakukan antara lain di Hotel Fatma, Jombang, dan di Posko Nusron Wahid yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan.
*Nusron Wahid–Saifullah Yusuf: I-Ting, Intel Ranting*
Gebyar kemenangan yang ditampilkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dalam Muktamar NU ke-35 kini berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan serius. Kemegahan yang semula berkibar dapat berubah menjadi bayang-bayang dugaan yang harus dijawab.
Kemenangan yang dibanggakan itu, seakan ambyar menjadi sekadar nama: I-Ting, Intel Ranting.
Gebyar itu sirna. Kibaran kemenangan bernoda. Sebab, di balik kemegahan sebuah perhelatan, selalu ada pertanyaan tentang bagaimana kemenangan diraih dan apakah prosesnya benar-benar bersih.
Karena bahkan keberadaan Asrama Haji Sukolilo sebagai bagian dari pengalihan perhatian telah tersingkap. Isu karantina peserta Muktamar di sana seolah menjadi kabut yang menutupi apa yang sesungguhnya berlangsung di tempat lain.
Mereka yang berada di Asrama Haji Sukolilo ternyata hanyalah peserta romli—rombongan liar. Sementara itu, peserta Muktamar yang memiliki hak suara diduga diinapkan di sejumlah hotel di Surabaya untuk menerima DP kedua, atau di Hotel Fatma Jombang dan Posko Nusron untuk menerima pelunasan.
Banyak orang terkecoh. Bahkan, pemberitaan media seolah ikut terlena oleh narasi karantina peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo.
Asrama Haji Sukolilo sengaja dibuat pengalih perhatian agar para pemilik suara leluasa menerima suap di tempat lain.
Pada posisi ini, Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf bukan lagi layak digambarkan sebagai sutradara yang mengatur pertunjukan dengan sempurna.
Sebaliknya, mereka akan berhadapan dengan konsekuensi dari dugaan skenario yang justru membuka persoalan lebih besar. Maka, sebutan I-Ting, Intel Ranting, layak diberikan kepada keduanya.
Atas dasar dugaan tersebut, saya menyerukan kepada 550 pemilik suara Muktamar, yang terdiri atas:
1. Para Ketua Tanfidziyah PCNU.
2. Para Rais Syuriah PCNU.
3. Para Ketua Tanfidziyah PWNU.
4. Para Rais Syuriah PWNU.
Kepada seluruh pemilik suara NU di Indonesia, saya menyerukan agar segera mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Jangan biarkan uang haram itu menjadi beban moral dan hukum yang menghantui masa depan.
Sebab uang DP dan pelunasan tersebut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Nusron Wahid.
Nusron Wahid menjabat Menteri ATR/BPN. Saifullah Yusuf menjabat Menteri Sosial. Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menggunakan uang hasil korupsi sebagai suap dalam Muktamar.
Kembalikanlah!
Ungkaplah!
Segera…
Secepatnya…
Jangan menunggu sampai persoalan ini berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar. Jangan pula membiarkan diri terseret dalam dugaan pemufakatan jahat atau keterlibatan dalam aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Sebab, keberanian mengungkap kebenaran jauh lebih terhormat daripada bersembunyi di balik diam ketika organisasi yang kita cintai sedang dipertaruhkan.
*Muktamar Suci, Jangan Dikotori*
Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, semestinya menjadi forum suci bagi warga NU untuk menentukan arah kepemimpinan dan masa depan organisasinya.
Muktamar itu seharusnya bersih dari uang haram, bersih dari suap, dan bersih dari pemufakatan jahat.
Biaya pelaksanaan Muktamar berasal dari sumber yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana dana resmi PBNU yang memang diperuntukkan bagi penyelenggaraan organisasi.
Namun, apabila dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membeli suara terbukti, kehormatan Muktamar akan tercoreng. Bukan karena NU kehilangan sejarah dan kemuliaannya, melainkan karena ada pihak-pihak yang diduga memperlakukan forum tertinggi organisasi sebagai arena transaksi kekuasaan.
Rais Aam adalah amanah, simbol moral, dan tanggung jawab keagamaan. Karena itu, siapa pun yang mendudukinya harus berada di atas kecurigaan yang serius, terlebih apabila kecurigaan tersebut menyangkut dugaan politik uang.
Atas dasar itulah, saya menyerukan agar Miftachul Akhyar turun dari posisi Rais Aam.
KPK harus mengusut sampai terang
Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf harus diperiksa. Siapa pun yang diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk memengaruhi suara dalam Muktamar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Tidak boleh ada yang kebal. Tidak boleh ada yang berlindung di balik jabatan
Kebenaran harus dibuka. Hukum harus bekerja.
Sebab, yang adalah kehormatan Nahdlatul Ulama—organisasi yang dibangun oleh para ulama dengan ilmu, keikhlasan, pengorbanan, dan tanggung jawab moral.
NU tidak boleh dibeli. Suara kiai bukan komoditas. Muktamar bukan pasar. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi mereka yang memiliki uang paling banyak.
*Jayalah NU!*
*Jayalah NKRI!*
Salam amar makruf nahi mungkar.
*HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy*
Cicit Sayyidina Ali
Cicit Ken Arok
Warga NU, Kiai Kampung












