SITUBONDO – Tanahnya milik desa, modal pembangunannya disebut berasal dari kantong warga, sementara kejelasan status bangunan dan mekanisme pengelolaannya masih menyisakan tanda tanya. Begitulah potret persoalan pembangunan ruko yang diduga berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Persoalan yang semula mencuat dari dugaan tidak optimalnya aktivitas BUMDes selama sekitar satu tahun terakhir itu kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Situbondo menyarankan agar persoalan pemanfaatan lahan desa tersebut dilaporkan secara resmi melalui surat pengaduan tertulis.
Saran tersebut disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Desa Kilensari, Joko Susilo, kepada media ini, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, pengaduan tertulis diperlukan agar persoalan dapat ditangani oleh tim khusus yang membidangi pengaduan masyarakat.
“Kami sarankan, supaya buat surat pengaduan tertulis ke Inspektorat. Karena ada tim tersendiri yang menangani pengaduan,” kata Joko Susilo.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Namun, perlu ditegaskan, saran Inspektorat untuk menyampaikan pengaduan bukan berarti telah ditemukan pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan aset Desa Kilensari.
WARGA KELUARKAN RP20 JUTA, TANAH DESA DIGUNAKAN UNTUK USAHA

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah salah seorang warga bernama Untung mengaku telah mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp20 juta untuk membangun ruko yang rencananya digunakan sebagai tempat usaha di atas lahan desa.
Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Untung menjelaskan bahwa calon pemohon yang berminat menempati ruko diarahkan untuk berkoordinasi dengan kepala dusun setempat.
“Kurang lebih saya sudah menghabiskan uang untuk pembangunan ini 20 jutaan lah. Kalau mau menempati di sini silakan menghubungi Pak Kampong, Mas. Lebih jelasnya hubungi dia,” ungkap Untung.
Menurut keterangannya, sejumlah bidang lahan telah dipesan calon penyewa. Masing-masing pemohon kemudian membangun ruko menggunakan modal pribadi dengan skema penyewaan tanah kepada pemerintah desa.
Ia juga menyebutkan bahwa bentuk bangunan disesuaikan dengan kemampuan modal masing-masing pemohon. Dari pengamatannya, saat itu baru empat unit ruko yang telah selesai dibangun.
Di lokasi yang sama, seorang pekerja bangunan menyampaikan bahwa lahan di sebelah bangunan Untung telah dipesan pihak lain melalui skema sewa.
“Yang penting ada pemasukan ke desa, Mas, daripada tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga menyebutkan kisaran biaya yang perlu disiapkan untuk memperoleh kontrak ruko sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, rincian dan peruntukan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian. Jika benar warga membangun menggunakan modal pribadi di atas tanah desa, lantas bagaimana dasar hukum kerja samanya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan, dan bagaimana penerimaan dari pemanfaatan lahan tersebut dicatat?
Jangan sampai pembangunan fisiknya lebih cepat daripada keterbukaan administrasinya.
STATUS TANAH DAN BANGUNAN JANGAN DIBIARKAN MENGAMBANG

Persoalan berikutnya bukan sekadar siapa yang membayar biaya pembangunan, melainkan siapa yang secara hukum berhak atas bangunan tersebut.
Apakah tanah desa hanya disewakan kepada warga? Apakah terdapat perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan pihak yang membangun? Ataukah ada skema pemanfaatan aset desa lainnya yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan?
Jika bangunan didirikan menggunakan uang pribadi warga, perlu ada kepastian mengenai kepemilikan bangunan, jangka waktu pemanfaatan, hak dan kewajiban para pihak, serta nasib bangunan ketika masa perjanjian berakhir.
Publik juga berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut masuk dalam perencanaan usaha BUMDes, bagaimana dasar penetapan tarif sewa, siapa penerima pembayaran, dan apakah seluruh pendapatan tercatat dalam administrasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, aset desa bukan tanah tanpa pemilik yang bisa dimanfaatkan berdasarkan kesepakatan lisan semata. Setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
BUMDes pun bukan sekadar nama yang ditempelkan pada sebuah kegiatan ekonomi. Jika memang menjadi bagian dari unit usaha BUMDes, pengelolaannya harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
KEPALA DESA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Desa Kilensari, Sugiono, belum memberikan penjelasan kepada media ini.
Sebelumnya, konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban maupun keterangan substantif dari yang bersangkutan.
Belum adanya tanggapan tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Sugiono, pengurus BUMDes, kepala dusun, maupun pihak lain yang mengetahui mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan yang tidak sekadar normatif, melainkan disertai dokumen dan data yang bisa diperiksa.
Sebab, ketika warga sudah mengeluarkan puluhan juta rupiah, sementara tanah yang digunakan merupakan aset desa, pertanyaan mengenai status hukum, mekanisme kerja sama, dan manfaat ekonomi bagi desa bukanlah pertanyaan yang berlebihan.
BUMDes dibentuk untuk menggerakkan ekonomi desa, bukan membuat masyarakat menebak-nebak siapa pemilik tanah, siapa pemilik bangunan, dan ke mana aliran pendapatannya.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan terbuka semestinya menjadi jawaban paling sederhana. Sebaliknya, jika masih ada administrasi yang belum jelas, sekaranglah waktunya dibenahi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Transparansi jangan sampai ikut mangkrak, sementara rukonya terus berdiri.












