JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 – Perselisihan terkait dugaan praktik suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Persoalan yang semula bergulir dalam perdebatan publik kini berkembang menjadi saling tempuh jalur hukum, setelah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, menyatakan akan memperluas pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah melaporkan tiga orang ke kepolisian.
Dalam pernyataan tertulisnya, Gus Lilur menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong pengusutan dugaan penyimpangan yang menurutnya berkaitan dengan proses Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Ia menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai pihak yang dilaporkannya ke KPK, serta berencana menambahkan sejumlah nama lain dalam pengaduan berikutnya.
Namun, seluruh tuduhan mengenai dugaan suap dan aliran dana hasil korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Dua jalur hukum berhadapan
Gus Lilur menyampaikan bahwa ia berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menyerahkan tambahan bukti sekaligus memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar.
Dalam daftar yang disampaikannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya perlu diperiksa berkaitan dengan dugaan tersebut.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap dan jual beli suara.
Rencana tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur. Hingga ada keterangan resmi dari lembaga berwenang, status, perkembangan, serta tindak lanjut atas pengaduan yang dimaksud perlu dikonfirmasi kepada KPK.
Di sisi lain, pemberitaan detikNews pada Rabu, 14 Oktober 2026, menyebutkan Saifullah Yusuf telah melaporkan tiga orang ke kepolisian setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapat jawaban. Ketiga orang yang disebut dalam pemberitaan itu adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i.
Gus Ipul menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilainya merugikan nama baik sejumlah pihak dan organisasi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kritik, tetapi menuntut agar tuduhan yang disampaikan kepada publik dapat dibuktikan.
Gus Ipul sebelumnya membantah adanya aliran uang hasil korupsi ke arena Muktamar NU ke-35. Dengan demikian, terdapat perbedaan tajam antara tudingan yang disampaikan Gus Lilur dan bantahan pihak Gus Ipul. Perbedaan itu perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sumber: detikNews — Gus Ipul Resmi Laporkan 3 Orang Terkait Narasi Dana Ilegal Muktamar.
Gus Lilur: Hukum harus menjadi panglima
Bagi Gus Lilur, saling tempuh jalur hukum merupakan bagian dari pertarungan yang harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan tekanan atau kekerasan.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai momentum untuk menempatkan hukum sebagai panglima. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, jalur hukum dapat digunakan untuk menguji pernyataan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung bukti, dugaan itu juga harus diperiksa secara profesional.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan Muktamar dalam dua ranah yang berbeda: pertanggungjawaban atas pernyataan di ruang publik dan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Pelaporan terhadap seseorang tidak otomatis menggugurkan kewajiban aparat untuk menelaah bukti dugaan korupsi. Sebaliknya, menyampaikan dugaan korupsi juga menuntut kehati-hatian, ketepatan informasi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan pernyataan sesuai hukum yang berlaku.
Klaim 130 PCNU dan 17 PWNU perlu diverifikasi
Salah satu pernyataan yang disampaikan Gus Lilur adalah klaim bahwa terdapat sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang disebut akan secara bertahap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara Muktamar.
Gus Lilur meminta pihak-pihak yang disebut menerima dana tersebut agar mengembalikannya melalui mekanisme yang sah kepada KPK. Ia mengaitkan dana yang dimaksud dengan dugaan hasil korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Akan tetapi, angka 130 PCNU dan 17 PWNU tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur. Belum tersedia dalam bahan yang dirujuk di sini dokumen yang cukup untuk memastikan identitas seluruh penerima, jumlah dana, asal-usul transaksi, maupun realisasi pengembalian.
Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai apakah pengembalian tersebut benar-benar telah dilakukan, siapa pihak yang menyerahkan dana, berapa nilainya, serta bagaimana KPK mencatat dan menindaklanjutinya.
Pengembalian uang pun tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan bersalah. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Desakan kepada Presiden Prabowo
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan perombakan kabinet terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.
Desakan itu merupakan pandangan dan tuntutan politik Gus Lilur, bukan keputusan resmi pemerintah maupun kesimpulan hukum atas pihak-pihak yang disebutnya.
Pada prinsipnya, penilaian atas dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam kewenangan aparat penegak hukum. Sementara keputusan mengenai jabatan dalam kabinet merupakan ranah kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip persamaan di hadapan hukum tetap harus menjadi pegangan. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara siapa pun yang memiliki bukti relevan mengenai dugaan tindak pidana dapat menyampaikannya melalui jalur yang tersedia.
KPK dan pentingnya perlindungan pelapor
KPK dalam publikasi resminya mengenai urgensi perlindungan pelapor tindak pidana korupsi pada 14 Agustus 2024 menegaskan bahwa pelapor dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan sosial dan intimidasi hingga ancaman hukum maupun keselamatan. KPK juga menjelaskan pentingnya perlindungan bagi pelapor yang memberikan informasi mengenai dugaan korupsi, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Informasi tersebut relevan dalam konteks perselisihan yang kini berkembang. Namun, perlindungan terhadap pelapor tidak berarti setiap tuduhan otomatis terbukti benar. Laporan tetap harus diverifikasi, bukti perlu diuji, dan hak semua pihak harus dihormati.
Masyarakat juga perlu membedakan antara laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan. Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Sumber: KPK — Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi.
Menyerukan kejujuran dan tabayun di lingkungan NU
Di bagian akhir pernyataannya, Gus Lilur mengajak para anggota AHWA, ketua tanfidziyah, serta rais syuriah di tingkat cabang dan wilayah NU untuk bersikap terbuka mengenai dugaan aliran dana yang ia persoalkan. Ia juga mendesak agar Miftahul Akhyar diturunkan dari jabatannya sebagai Rais Aam, dengan alasan yang menurutnya berkaitan dengan konflik organisasi dan dugaan praktik suap dalam Muktamar.
Permintaan tersebut merupakan sikap Gus Lilur. Penilaian mengenai kepemimpinan, proses pemilihan, serta dugaan pelanggaran dalam organisasi tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan aturan organisasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi warga Nahdliyin, perkara ini bukan sekadar pertarungan pernyataan antarindividu. Persoalan tersebut menyangkut kepercayaan terhadap proses organisasi, integritas kepemimpinan, serta kewajiban menjaga nama baik institusi keagamaan melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Apabila terdapat bukti mengenai transaksi yang melanggar hukum, bukti itu semestinya diserahkan kepada lembaga berwenang. Apabila tuduhan tidak didukung bukti, koreksi dan klarifikasi juga harus diberikan secara terbuka.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya dimenangkan oleh pihak yang paling keras berbicara, melainkan diselesaikan melalui proses hukum yang transparan, independen, dan berbasis bukti.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan, “Mari jujur ber-NU. Mari jujur ber-Islam,” serta salam amar makruf nahi mungkar. Seruan moral tersebut kini berhadapan dengan tantangan nyata: memastikan setiap klaim diuji, setiap bantahan didengar, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bukti yang diserahkan, keterangan para pihak, serta langkah resmi KPK dan aparat penegak hukum lainnya.












