SURABAYA – Senin dini hari, 28 September 2026, sebuah kamar hotel di Surabaya mendadak menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi kamar tersebut setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Delapan orang kemudian diamankan.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan semata temuan narkotika, melainkan identitas sebagian orang yang berada di dalam kamar.
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Polisi menyatakan penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang mengarah pada restorative justice, disertai asesmen oleh BNN Kota Surabaya.
Informasi Masyarakat Membawa Polisi ke Hotel
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel.
Informasi tersebut mengarah kepada seorang karyawan swasta berinisial N.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar.
Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Dari pemeriksaan identitas, diketahui bahwa tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Fakta tersebut kemudian membuat kasus ini mendapatkan perhatian lebih luas.
Namun, status “diamankan” tidak dapat serta-merta disamakan dengan telah terbuktinya seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan tetap bergantung pada proses hukum dan bukti yang diperiksa sesuai ketentuan.
Ada Sabu, Ekstasi dan Bong
Dari kamar hotel tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang disebut diamankan antara lain plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, sebuah bong atau alat isap, korek api, serta bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Dalam pengembangan keterangan, N disebut memperoleh narkotika dari seseorang berinisial C. Sosok tersebut kemudian disebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keterangan mengenai C menjadi bagian dari pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya berkepentingan mengetahui siapa yang menggunakan narkotika, tetapi juga menelusuri dari mana barang tersebut berasal.
Hasil Tes Urine Mengungkap Fakta Baru
Pemeriksaan tidak berhenti pada barang yang ditemukan di kamar.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Sementara N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dan asesmen.
Dalam konteks perkara narkotika, hasil tes urine dan temuan barang bukti memiliki fungsi berbeda dan tetap harus dinilai bersama keseluruhan fakta hukum. Karena itu, hasil positif narkotika tidak dengan sendirinya menggantikan seluruh proses pembuktian hukum.
Bukan Penahanan, Melainkan Asesmen
Perkembangan berikutnya cukup menarik.
Kedelapan orang tersebut tidak diproses dengan penahanan sebagaimana yang mungkin dibayangkan publik ketika mendengar adanya penggerebekan narkotika.
Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas dasar pertimbangan tersebut, perkara diarahkan melalui mekanisme restorative justice.
Selanjutnya, kedelapan orang tersebut menjalani asesmen di BNN Kota Surabaya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Artinya, perkara tetap memiliki tahapan pemeriksaan, sementara hasil asesmen dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan selanjutnya.
Tiga Wakil Rakyat Jadi Sorotan
Keterlibatan tiga anggota DPRD membuat kasus ini memiliki dimensi berbeda.
Mereka bukan warga biasa dalam arti posisi publik. Ketiganya merupakan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif di daerah masing-masing.
Muhammad Ukasyah Ali Murtadho tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Asrila Diska Rimunda merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Afif Reza Rimunda merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra.
Karena itu, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga memunculkan respons dari internal partai.
Gerindra Siapkan Langkah Internal
DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Partai juga menyampaikan bahwa kader yang tersangkut perkara hukum dapat dikenai langkah internal, termasuk penonaktifan sementara selama proses hukum berjalan.
Jika kemudian terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seorang kader bersalah, partai menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum eksternal dan mekanisme internal partai berjalan dalam ruang yang berbeda.
Untuk saat ini, kepastian mengenai status hukum masing-masing orang tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan aparat berwenang.
Dari Sebuah Kamar Hotel, Perkara Melebar
Penggerebekan dini hari itu pada akhirnya membuka rangkaian persoalan yang lebih panjang.
Delapan orang diamankan.
Sejumlah barang bukti ditemukan.
Tujuh orang disebut positif ekstasi, sementara satu orang positif sabu dan ekstasi.
Tiga di antara mereka merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Di sisi lain, polisi juga menyebut adanya sosok berinisial C yang diduga berkaitan dengan asal narkotika dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada delapan orang yang berada di kamar hotel.
Masih ada pertanyaan mengenai asal-usul narkotika, peran masing-masing pihak, hasil asesmen BNN, serta bagaimana proses hukum akan berakhir.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangannya. Namun, pemberitaan juga harus tetap berada di jalur fakta.
Sebab antara diamankan, diperiksa, dinyatakan positif melalui tes urine, ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan terdapat tahapan hukum yang tidak dapat begitu saja dilompati.
Kini, bola berada di tangan proses hukum.
Polisi mengembangkan perkara. BNN melakukan asesmen. Partai menyiapkan mekanisme internal.
Sementara publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu kamar hotel pada dini hari itu, dan bagaimana perkara tersebut akan berakhir secara hukum.












