JAKARTA – Polemik yang menyeret nama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur memasuki babak baru. Setelah pernyataannya mengenai KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menuai sorotan dan berujung pada langkah hukum, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka yang membawa persoalan tersebut ke ranah perdebatan keilmuan pesantren.
Dalam pernyataan yang beredar di ruang publik, Gus Lilur menyebut dirinya harus membuktikan ucapan yang menjadi dasar persoalan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila dirinya dipidana karena dianggap memfitnah Gus Kikin tidak bisa mengaji, maka pembuktian menurutnya harus dilakukan melalui sebuah forum terbuka.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” demikian pernyataan Gus Lilur.
Sebagai bentuk pembuktian, Gus Lilur kemudian menyampaikan tantangan terbuka kepada empat tokoh yang ia sebut untuk mengikuti sebuah uji keilmuan di arena Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Empat nama yang disebut adalah KH Miftachul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Menurut Gus Lilur, tantangan tersebut dilakukan dengan tujuan membuktikan kemampuan dalam memahami khazanah keilmuan Islam. Ia bahkan menyatakan apabila pihak yang ditantang tidak mampu memenuhi standar yang ia maksud, maka mereka diminta kembali belajar di Pondok Pesantren Tambak Beras, lokasi yang disebut menjadi tempat pelaksanaan Muktamar NU.
“Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU,” tulis Gus Lilur dalam pernyataan terbukanya.
Perdebatan yang Menyentuh Jantung Tradisi Pesantren
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas karena menyentuh aspek yang sangat sensitif dalam dunia pesantren, yakni persoalan kemampuan mengaji, penguasaan kitab, serta legitimasi keilmuan seorang tokoh agama.
Dalam tradisi pesantren, istilah “ngaji” tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca teks Arab atau kitab kuning. Lebih jauh, ngaji berkaitan dengan proses memahami ilmu, menerima penjelasan dari guru, menjaga sanad keilmuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, persoalan kemampuan keilmuan ulama tidak hanya diukur dari satu aspek, melainkan melalui perjalanan panjang pendidikan, pengabdian, dan pengakuan dari lingkungan keilmuan.
Berawal dari Persoalan Pernyataan Publik
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah adanya keberatan dari pihak yang menilai pernyataan Gus Lilur terhadap Gus Kikin telah merugikan kehormatan dan nama baik. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa ruang kebebasan berpendapat memiliki batas ketika sebuah pernyataan dianggap menyerang kehormatan seseorang. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan kritik, tetapi juga memiliki tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Di sisi lain, Gus Lilur memilih mempertahankan sikapnya dengan menawarkan pembuktian melalui forum terbuka. Baginya, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada proses hukum, tetapi juga harus diuji melalui kapasitas keilmuan.
Antara Kritik, Etika, dan Kehormatan Ulama
Polemik ini kemudian menghadirkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat: bagaimana batas antara kritik dan penghinaan? Bagaimana tradisi ilmiah pesantren menghadapi perbedaan pandangan? Dan bagaimana ruang publik menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dengan penghormatan terhadap tokoh agama?
Sejumlah kalangan menilai kritik terhadap tokoh publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik idealnya disampaikan dengan argumentasi, data, serta tetap menjaga etika.
Terlebih, dalam budaya pesantren, perdebatan ilmu memiliki tradisi panjang yang dikenal dengan diskusi, musyawarah, dan kajian kitab. Perbedaan pendapat bukan sesuatu yang asing, tetapi cara menyampaikan perbedaan menjadi bagian penting dari nilai keilmuan.
Menunggu Respons dan Kelanjutan Polemik
Hingga kini, belum diketahui apakah pihak-pihak yang disebut dalam tantangan tersebut akan memberikan tanggapan resmi. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik terkait proses hukum maupun kemungkinan adanya ruang dialog.
Nama Gus Kikin sendiri dikenal sebagai salah satu tokoh pesantren yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Sementara nama-nama lain yang disebut Gus Lilur juga dikenal memiliki rekam jejak dalam lingkungan NU maupun pemerintahan.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya mengenai sebuah pernyataan, melainkan menjadi cermin bagaimana masyarakat menghadapi perbedaan pandangan di era keterbukaan informasi.
Sebab dalam tradisi keilmuan pesantren, kemenangan dalam perdebatan bukan semata-mata ditentukan oleh suara yang paling keras, melainkan oleh kedalaman ilmu, ketepatan argumentasi, dan kematangan akhlak.












