Paket Seragam Rp3,15 Juta di SMA Negeri 1 Asembagus Disorot, LSM PENJARA Indonesia Desak Audit dan Transparansi Publik

SITUBONDO – Dugaan praktik pengadaan dan penjualan paket seragam peserta didik baru dengan nilai mencapai Rp3.152.575 di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA), Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik. Nilai paket yang dinilai cukup tinggi tersebut memantik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia, yang mendesak adanya audit, transparansi, serta klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai paket perlengkapan siswa baru yang diduga terdiri atas satu stel batik khas Situbondo, satu stel batik khas SMABA, satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam Pramuka, kaos olahraga, atribut lengkap, hingga jas almamater, dengan total biaya mencapai lebih dari Rp3,1 juta per peserta didik.

Ketua LSM PENJARA Indonesia, Mukhsin Al Fajar, menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait mekanisme pengadaan paket seragam tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan semata terkait besaran nominal biaya, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, transparansi pengelolaan, serta perlindungan hak peserta didik dan orang tua.

“Kami mencium adanya dugaan praktik yang perlu ditelusuri secara mendalam. Kami meminta adanya keterbukaan informasi terkait mekanisme pengadaan, penentuan harga, pihak penyedia, serta apakah terdapat unsur kewajiban dalam pembelian paket tersebut,” ujar Mukhsin Al Fajar kepada media, Kamis (2/7/2026).

Dugaan Beban Ekonomi bagi Wali Murid

Menurut Mukhsin, paket seragam dengan nilai mencapai lebih dari Rp3 juta berpotensi menjadi beban ekonomi bagi sebagian wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik baru harus mengedepankan prinsip keterjangkauan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, LSM PENJARA Indonesia meminta adanya keterbukaan terkait rincian harga masing-masing item seragam, mekanisme pengadaan, serta dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada wali murid.

Baca Juga:
Launching Fishbank di Pantai Patoman: Dukung Kesejahteraan Nelayan dan Konservasi Laut

“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa pihak penyedianya, dan bagaimana harga tersebut ditentukan. Transparansi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pendidikan yang baik,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar instansi pengawas melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Jadi Sorotan

Dugaan praktik tersebut turut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan secara tegas:

“Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.”

Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Ketentuan tersebut diterbitkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua agar tidak terbebani oleh kebijakan pengadaan seragam yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun ekonomi.

Mukhsin Al Fajar menilai bahwa apabila pengadaan seragam dilakukan melalui pihak ketiga, maka sekolah wajib memastikan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta tidak adanya unsur pemaksaan kepada peserta didik maupun orang tua.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

LSM PENJARA Indonesia mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Mukhsin, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:
Bravo TMMD! Banyuwangi Panen Hasil Gotong Royong, dari Bedah Rumah hingga Sumur Bor

“Kami tidak dalam posisi menghakimi pihak mana pun. Yang kami perjuangkan adalah perlindungan hak peserta didik dan orang tua serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka klarifikasi yang terbuka dari pihak sekolah justru akan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Asembagus belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi mengenai mekanisme pengadaan maupun dugaan penjualan paket seragam tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah belum memperoleh jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMA Negeri 1 Asembagus maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Munculnya dugaan penjualan paket seragam dengan nilai mencapai lebih dari Rp3 juta ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan keluarganya.