SURABAYA – Sebuah gagasan yang berawal dari surat elektronik akhirnya berbuah kebijakan negara. Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa Gus Lilur menjadi sorotan setelah ide yang ia sampaikan melalui surel kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, mendapat respons konkret dalam bentuk kebijakan baru di sektor kelautan dan perikanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 terkait tata niaga lobster, khususnya mengenai pengelolaan dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri budidaya lobster nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan nelayan.
Dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (5/3/2026), Gus Lilur mengungkapkan bahwa gagasan tersebut berangkat dari keprihatinannya terhadap praktik ekspor BBL yang selama ini lebih banyak menguntungkan negara lain.
“Permen KP No.5 Tahun 2026 adalah ide murni yang saya tulis dalam surel kepada Presiden. Alhamdulillah, gagasan tersebut mendapat respons positif dan akhirnya lahir regulasi baru yang berpihak pada penguatan budidaya lobster di dalam negeri,” ujarnya.
Kritik terhadap Ekspor BBL
Selama beberapa tahun terakhir, polemik ekspor Benih Bening Lobster menjadi perdebatan panjang di sektor perikanan Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa ekspor BBL justru menguntungkan negara tujuan, seperti Vietnam, yang kemudian membesarkan lobster tersebut hingga ukuran konsumsi sebelum mengekspornya kembali dengan nilai ekonomi jauh lebih tinggi.
Melihat kondisi tersebut, Gus Lilur mengusulkan pendekatan berbeda. Dalam surat elektroniknya kepada Presiden, ia menyarankan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster yang sudah mencapai ukuran minimal 50 gram.
Menurutnya, strategi tersebut akan memberi manfaat berlipat bagi perekonomian nasional karena proses pembesaran lobster dilakukan di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah produksi tidak lagi dinikmati oleh negara lain.
“Kalau lobster dibesarkan di Indonesia hingga ukuran konsumsi, nilai ekonominya jauh lebih tinggi. Nelayan mendapat manfaat, pengusaha budidaya berkembang, dan negara juga mendapatkan devisa yang lebih besar,” jelasnya.
Respons Pemerintah
Gagasan tersebut ternyata mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Melalui proses kajian teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, usulan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi revisi regulasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bersama jajaran kementerian melakukan evaluasi terhadap aturan sebelumnya. Kajian teknis juga melibatkan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang dipimpin oleh Tubagus Haeru Rahayu.
Melalui proses tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan lama dan membuka arah baru tata kelola lobster nasional.
Gus Lilur menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah terhadap masukan dari masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang bagi ide dan kritik konstruktif. Begitu juga kepada Menteri KKP dan jajaran yang menerjemahkan persoalan di lapangan menjadi kebijakan konkret,” ujarnya.
Figur Presiden yang Terbuka terhadap Ide
Menurut Gus Lilur, pengalaman ini menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo merupakan figur pemimpin yang terbuka terhadap gagasan dari berbagai kalangan, termasuk dari pelaku usaha daerah.
Ia menilai respons tersebut mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan mampu menangkap dinamika di lapangan.
“Ini menunjukkan bahwa Presiden bisa menerima ide positif dari siapa saja. Yang penting adalah niatnya untuk kemajuan bangsa,” kata pengusaha yang juga dikenal sebagai Owner Balad Grup tersebut.
Ia menambahkan bahwa keberanian pemerintah melakukan revisi regulasi merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem perikanan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dampak bagi Industri Budidaya Lobster
Kebijakan baru ini dinilai menjadi angin segar bagi industri budidaya lobster nasional. Selama ini, banyak pelaku usaha merasa kesulitan mengembangkan usaha karena dominasi ekspor benih yang membuat pasokan untuk budidaya dalam negeri terbatas.
Dengan perubahan kebijakan tersebut, diharapkan ekosistem budidaya lobster di Indonesia dapat berkembang lebih pesat.

Para nelayan penangkap benih tetap memiliki pasar, sementara pengusaha budidaya memiliki peluang untuk mengembangkan lobster hingga ukuran konsumsi sebelum diekspor.
“Ini bukan hanya untuk Balad Grup, tetapi untuk seluruh pengusaha budidaya laut di Indonesia,” kata Gus Lilur.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir.
Budidaya lobster, menurutnya, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan jika dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
Tantangan Penyelundupan BBL
Meski kebijakan baru telah diterbitkan, Gus Lilur mengingatkan bahwa tantangan terbesar masih terletak pada praktik penyelundupan Benih Bening Lobster.
Selama ini, penyelundupan BBL ke luar negeri menjadi masalah serius yang merugikan negara dan menghambat pengembangan budidaya lobster nasional.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
“APH harus memberantas penyelundupan BBL secara serius. Kalau penyelundupan masih terjadi, kebijakan sebaik apa pun akan sulit memberikan hasil maksimal,” tegasnya.
Ajakan kepada Nelayan dan Pengusaha
Selain mendorong penegakan hukum, Gus Lilur juga mengajak para nelayan dan pengusaha perikanan untuk memanfaatkan momentum kebijakan baru ini.
Ia menilai bahwa perubahan regulasi membuka peluang besar bagi pengembangan budidaya lobster secara masif di berbagai wilayah pesisir Indonesia.

Dengan budidaya yang terintegrasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat produksi lobster dunia.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mulai fokus pada ekspor lobster ukuran konsumsi, khususnya ke pasar Vietnam yang selama ini menjadi tujuan utama ekspor BBL.
“Sekarang saatnya kita ekspor lobster ukuran 50 gram. Nilainya jauh lebih tinggi dan manfaatnya kembali ke ekonomi nasional,” ujarnya.
Sumbangsih Pemikiran untuk Bangsa
Sebagai alumni santri Denanyar Jombang, Gus Lilur mengaku terpanggil untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pembangunan bangsa.
Baginya, ide yang lahir dari pengalaman di lapangan bisa menjadi bahan pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan publik.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang berani menyampaikan gagasan konstruktif kepada pemerintah.
“Ini bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk Indonesia. Semoga kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi nelayan, pengusaha, dan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Terbitnya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 pun menjadi contoh bagaimana dialog antara masyarakat dan pemerintah dapat melahirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Jika implementasinya berjalan efektif, regulasi ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam pembangunan industri lobster Indonesia sebuah sektor yang selama ini menyimpan potensi besar namun belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.












