Situbondo – Proyek pembangunan lapisan penetrasi (lapen) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp105 juta tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis (spektek) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sorotan ini mencuat setelah tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Kegiatan turun ke bawah (turba) tersebut dipimpin oleh Wahyu, Sekretaris DPP LSM Teropong, bersama sejumlah anggota timnya. Kehadiran mereka di lokasi bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan desa yang dibiayai oleh uang negara.
Proyek lapen tersebut diketahui memiliki volume pekerjaan sepanjang 275 meter dan dikerjakan dengan metode swakelola oleh pemerintah desa setempat. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim LSM Teropong menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan yang ada.
Dalam keterangannya, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan terkait penggunaan material. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kekurangan volume aspal yang digunakan dalam proses pelapisan jalan. Selain itu, tim juga tidak menemukan keberadaan batu koral di lokasi proyek, padahal material tersebut merupakan komponen penting dalam konstruksi lapen.
“Secara kasat mata, kualitas pekerjaan ini patut dipertanyakan. Kami menduga kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada RAB dan spektek yang semestinya. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut potensi kerugian keuangan negara,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, jika benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka hal itu tidak bisa dianggap sepele. Mengingat sumber anggaran berasal dari Dana Desa, maka setiap penggunaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi terlalu jauh, tetapi fakta-fakta di lapangan sudah cukup menjadi dasar bagi kami untuk melaporkan hal ini. Kami berharap ada audit menyeluruh agar semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga independen. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk turut aktif dalam mengawal setiap program pembangunan di desa.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Semiring belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media kepada kepala desa maupun perangkat desa lainnya masih belum mendapatkan respons. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengaku heran dengan kondisi jalan yang baru saja dikerjakan namun dinilai kurang maksimal. Mereka berharap agar proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal, bukan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai, kami berharap segera diperbaiki. Jangan sampai uang negara terbuang sia-sia,” ujar salah satu warga.

Kasus dugaan ketidaksesuaian proyek lapen di Desa Semiring ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain itu, peran aktif masyarakat dan lembaga pengawas seperti LSM juga sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Ke depan, publik tentu menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan ini. Apakah akan dilakukan audit, investigasi, atau bahkan tindakan hukum, semuanya akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance di tingkat desa.
Yang jelas, setiap rupiah dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, karena pada akhirnya anggaran tersebut adalah milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.












