Bau Menyengat dari Kandang Ayam di Arjasa Picu Sorotan, LSM Pertanyakan Legalitas PT Inko Organik Jaya

Situbondo – Aktivitas peternakan ayam petelur milik PT Inko Organik Jaya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, kini tak lagi sekadar menjadi rutinitas produksi pangan. Di balik operasionalnya, muncul gelombang keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga kuat berasal dari kandang tersebut memicu sorotan serius dari LSM Teropong dan membuka potensi persoalan lingkungan yang lebih luas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan LSM Teropong, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi hingga pengguna jalan yang melintas mengaku terganggu oleh aroma tidak sedap yang muncul secara berkala. Kondisi ini disebut semakin terasa pada waktu-waktu tertentu, terutama saat suhu udara meningkat dan arah angin mengarah ke permukiman.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan telah memasuki ranah kualitas lingkungan hidup. Bau menyengat dari limbah peternakan, jika tidak dikelola dengan sistem yang memadai, berpotensi mengandung gas seperti amonia yang dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Wahyudi, perwakilan LSM Teropong, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih dalam, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak PT Inko Organik Jaya terkait perizinan IPAL dan AMDAL apakah sudah dikantongi atau belum. Kami juga akan melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo serta pemerintah desa Kedungdowo,” tegas Wahyudi.

Ayam

Langkah tersebut dinilai krusial, mengingat setiap kegiatan usaha peternakan dalam skala besar secara hukum wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Kedua instrumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme utama untuk mengendalikan potensi pencemaran udara, tanah, dan air.

Baca Juga:
LBH Cakra Situbondo Soroti Lambatnya Penertiban Tambang di Desa Bugeman : Ada Apa di Balik Keterlambatan?

Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pembatasan operasional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inko Organik Jaya masih belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil, sehingga publik belum mendapatkan kejelasan terkait posisi perusahaan dalam menyikapi keluhan warga maupun dugaan persoalan perizinan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Warga secara terbuka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo untuk segera turun melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi menyeluruh.

Ayam

“Kami tidak menolak usaha, tapi tolong dampaknya diperhatikan. Bau ini sangat mengganggu, apalagi kalau siang hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini mencerminkan realitas yang kerap terjadi di berbagai daerah ketika aktivitas ekonomi berjalan, namun pengelolaan dampak lingkungannya belum optimal. Dalam konteks ini, negara melalui pemerintah daerah memiliki peran sentral sebagai regulator sekaligus pengawas.

Pengamat lingkungan menilai bahwa persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Selain berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat, kondisi tersebut juga bisa memicu konflik sosial antara warga dan pihak perusahaan jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.

Lebih jauh, isu ini juga membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di daerah? Apakah mekanisme perizinan telah berjalan sesuai prosedur, atau justru masih menyisakan celah yang berpotensi diabaikan?

Ayam

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, keberadaan industri peternakan memang memiliki nilai strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Namun, prinsip tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab lingkungan yang melekat pada setiap aktivitas usaha.

Baca Juga:
Pokir, Berkah atau Malapetaka? Azis Chemoth Angkat Suara

Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui praktik nyata di lapangan mulai dari kepatuhan regulasi, penerapan teknologi pengelolaan limbah, hingga keterbukaan informasi kepada publik.

LSM Teropong menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait. Mereka menilai bahwa fungsi kontrol sosial harus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Kini, sorotan tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Apakah keluhan warga ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru berakhir tanpa solusi konkret?

Yang pasti, bagi warga Kedungdowo, persoalan ini bukan sekadar isu melainkan realitas yang mereka rasakan setiap hari. Dan bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat industri, selalu ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.