Situbondo – Tekanan terhadap Inspektorat Kabupaten di Situbondo kian memuncak. Untuk kedua kalinya, aktivis LSM Teropong secara terbuka mendesak agar berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 16 kepala desa segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan ini bukan sekadar pengulangan, melainkan sinyal meningkatnya ketidakpuasan publik atas lambannya tindak lanjut hasil audit yang dinilai krusial.
Langkah konkret kembali ditempuh oleh Wahyudi bersama Karsono dan tim LSM Teropong dengan mendatangi kantor Inspektorat serta melayangkan surat resmi. Substansi tuntutan mereka tegas: LHP yang telah diterbitkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum apabila memuat indikasi pelanggaran.
Wahyudi menegaskan, dorongan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Menurutnya, berbagai temuan dalam LHP patut diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“LHP itu produk audit resmi. Jika di dalamnya terdapat indikasi pelanggaran, maka sudah semestinya dilimpahkan kepada APH. Jangan sampai berhenti di internal birokrasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: potensi terhambatnya proses akuntabilitas ketika hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti secara transparan. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, LHP memiliki fungsi strategis sebagai pintu masuk penegakan hukum berbasis audit. Ketika indikasi kerugian negara atau penyimpangan ditemukan, maka proses berikutnya menjadi domain aparat penegak hukum.
LSM Teropong menilai, keterlambatan pelimpahan berkas berisiko menciptakan preseden negatif dalam upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat desa. Lebih dari itu, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengawas internal pemerintah daerah.

Karsono menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin dalam sistem demokrasi. Ia menekankan bahwa desakan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan mekanisme berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini soal sistem, bukan personal. Jika ada temuan, maka harus ada tindak lanjut. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.
Dalam konteks kebijakan nasional, pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memang menjadi perhatian serius. Besarnya anggaran yang dikucurkan ke desa menuntut sistem pengawasan yang efektif, berlapis, dan responsif terhadap laporan masyarakat. Sinergi antara Inspektorat sebagai aparat pengawas internal dan APH sebagai penindak hukum menjadi elemen vital dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
LSM Teropong juga merujuk pada semangat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengawasan keuangan negara, yang menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pengawas dan penegak hukum. Dalam kerangka tersebut, pelimpahan LHP bukan sekadar opsi, melainkan bagian dari mekanisme yang telah diatur untuk menjamin akuntabilitas.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait tindak lanjut atas LHP dimaksud. Ketiadaan kejelasan ini justru memperkuat persepsi publik bahwa proses yang seharusnya berjalan tegas dan transparan masih berada dalam bayang-bayang birokrasi yang lamban.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, situasi ini menjadi ujian nyata bagi independensi dan profesionalisme Inspektorat. Keputusan untuk melimpahkan atau menahan berkas harus berbasis pada pertimbangan objektif dan ketentuan hukum, bukan faktor eksternal yang berpotensi mengganggu integritas proses.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap para kepala desa yang tercantum dalam LHP tersebut. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi satu-satunya cara untuk memastikan kebenaran substantif, sekaligus melindungi hak semua pihak.
Meski demikian, satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah meningkatnya tekanan publik. Konsistensi advokasi dari LSM Teropong menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak lagi pasif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam isu yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.
Kini, sorotan tertuju pada Inspektorat Kabupaten Situbondo. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menjadi indikator penting: apakah komitmen menuju wilayah bebas KKN benar-benar dijalankan, atau justru terhambat dalam prosedur yang berlarut.
Jika pelimpahan kembali tertunda tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan penanganan LHP terhadap 16 kepala desa, melainkan juga kredibilitas sistem pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri di tingkat daerah.












