Proyek Rp1,6 Miliar Tanpa Pelibatan Desa? Forum Antikorupsi Situbondo Soroti Tata Kelola Pembangunan

SITUBONDO – Forum sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di Aula lantai 2 Pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (28/4/2026), tidak hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga membuka diskursus penting terkait tata kelola pembangunan daerah. Sejumlah kepala desa mengemukakan adanya proyek yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan pemerintah desa, meskipun berada di wilayah administratif mereka.

Kegiatan yang menghadirkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat kepolisian, serta para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Situbondo ini diwarnai penyampaian aspirasi langsung dari peserta forum. Agenda yang semula bersifat sosialisasi berubah menjadi ruang artikulasi kegelisahan para kepala desa terhadap praktik pembangunan yang mereka nilai belum sepenuhnya transparan.

Sorotan mengarah pada proyek pembangunan KDMP yang disebut bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui secara rinci proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek dimaksud, meskipun hasil pembangunan berdiri di wilayah desa mereka.

Kepala Desa Curah Cottok, Samsuri Abbas, mengungkapkan bahwa proyek telah selesai dibangun, namun pemerintah desa baru diminta menandatangani dokumen setelah pekerjaan rampung.

“Kami beberapa kades yang di desa kami ada bangunan KDMP, ternyata sudah selesai. Tapi kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tiba-tiba setelah selesai, kami hanya diminta tanda tangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala desa, terutama terkait potensi konsekuensi administratif dan hukum di kemudian hari. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, tanda tangan pejabat desa pada dokumen proyek dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan, yang pada kondisi tertentu berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

Ketua APDESI Kabupaten Situbondo, H. Juharto, menyampaikan bahwa para kepala desa membutuhkan arahan yang jelas agar tidak mengambil langkah yang berisiko. Ia menegaskan bahwa posisi kepala desa menjadi rentan ketika tidak dilibatkan sejak awal, tetapi tetap diminta memberikan legitimasi administratif.

Baca Juga:
Pemilik Butik Inayah Klarifikasi Soal Pembongkaran Warung Sate di Mimbaan, Tegaskan Bukan Pihak yang Membongkar

“Kami mohon bimbingan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan juga dari KPK. Apa yang harus kami lakukan terkait proyek ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan administratif, khususnya yang berkaitan dengan dokumen dan anggaran. Ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap isi dokumen menjadi aspek krusial sebelum memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun.

“Setiap dokumen yang akan ditandatangani harus dipahami terlebih dahulu. Jika berkaitan dengan anggaran, sebaiknya dipelajari secara rinci. Bila perlu, dibuatkan berita acara sebagai bentuk kehati-hatian,” ujarnya.

Proyek

Hal senada disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Ia mengingatkan bahwa tanda tangan dalam dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, dokumen yang ditandatangani menjadi dasar dalam proses hukum, terutama jika ditemukan adanya kerugian negara.

“Ada kasus di kementerian, seseorang menjadi tersangka hanya karena tanda tangan. Meskipun tidak menerima uang, tetapi tanda tangannya berkontribusi terhadap kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam perspektif tata kelola publik, kondisi seperti yang disampaikan dalam forum tersebut kerap menjadi perhatian karena pentingnya prinsip partisipasi dan transparansi dalam setiap tahapan pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama dalam memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Ketiadaan pelibatan desa sejak tahap awal perencanaan berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi dan persepsi. Hal ini dapat berdampak pada lemahnya pengawasan di tingkat lokal serta meningkatnya risiko kesalahan administratif. Oleh karena itu, koordinasi antarlevel pemerintahan menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas.

Kehadiran unsur masyarakat sipil, termasuk Misyono selaku Ketua DPC LPK Jatim Situbondo dan Mukhsin Al Fajar dari LSM Penjara Indonesia Situbondo, turut memperkuat fungsi kontrol sosial dalam kegiatan tersebut. Misyono menilai forum ini penting sebagai sarana edukasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga:
Kantor Desa Kayu Putih Mati Suri, Gaji Perangkat Tak Dibayar 4 Bulan

“Ini kegiatan yang positif karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Forum ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun instansi teknis terkait proyek KDMP belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif dan berimbang.

Peristiwa yang mengemuka di Kabupaten Situbondo ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan koordinasi antarlevel pemerintahan merupakan elemen penting dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan terdekat dengan masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas program berjalan dengan baik.

Dengan demikian, forum sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi, tetapi juga sebagai refleksi atas praktik tata kelola yang perlu terus diperbaiki. Ke depan, diharapkan setiap program pembangunan dapat dijalankan secara lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel, sehingga tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga kuat secara administratif dan legitimatif.