Situbondo – Dugaan pelanggaran dalam kegiatan penimbunan tanah pada lahan sawah produktif di Kelurahan Mimbaan memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum mulai mendalami laporan yang berpotensi menyentuh aspek pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pangan, hingga perizinan lingkungan.
Langkah awal itu ditandai dengan pemanggilan Wahyudi, aktivis LSM Teropong, oleh penyidik Polres Situbondo untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan berlangsung di unit Pidana Khusus (Pidsus), unit yang lazim menangani perkara dengan dimensi regulasi dan potensi kerugian publik.
Kepada awak media usai pemeriksaan, Wahyudi menegaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan penyidik tidak bersifat formalitas. Ia menyebut sejumlah pertanyaan yang diajukan menyentuh substansi laporan, mulai dari kronologi kegiatan penimbunan, indikasi pelanggaran perizinan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini bukan sekadar undangan biasa. Pertanyaannya cukup mendalam dan mengarah pada inti persoalan. Kami telah menyampaikan apa yang kami ketahui, termasuk dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan yang melindungi lahan sawah produktif,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas potensi alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam kerangka regulasi nasional, praktik semacam itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Menurut Wahyudi, jika dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, melainkan dapat berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dan dampak signifikan terhadap fungsi lahan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres hingga penyidik, dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ini bukan hanya soal satu lokasi, tapi menyangkut perlindungan ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Situbondo membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pelapor sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal. Proses ini menjadi pintu masuk untuk menilai apakah laporan memiliki cukup dasar hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Permintaan keterangan ini merupakan prosedur standar. Kami perlu memahami konstruksi peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah lanjutan,” ujar sumber internal kepolisian.
Kasus ini berpusat pada aktivitas penimbunan tanah di wilayah Kecamatan Panji yang diduga masih berstatus lahan sawah produktif. Dalam perspektif tata ruang, perubahan fungsi lahan semacam itu tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme perizinan berlapis.
Setidaknya terdapat tiga aspek krusial yang biasanya menjadi parameter legalitas: kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin alih fungsi lahan dari instansi berwenang, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala kegiatan.
Tanpa pemenuhan ketiga aspek tersebut, aktivitas penimbunan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam praktiknya, sejumlah kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa pelanggaran tata ruang seringkali berujung pada sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, hingga pidana jika terbukti merusak fungsi strategis lahan.
Lebih jauh, isu ini tidak dapat dilepaskan dari konteks ketahanan pangan daerah. Situbondo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan basis agraris yang masih cukup kuat. Alih fungsi lahan tanpa kontrol ketat berpotensi menggerus kapasitas produksi pangan lokal secara bertahap.
Pengamat tata ruang yang dihubungi secara terpisah menilai bahwa kasus seperti ini seringkali menjadi “fenomena gunung es”. Artinya, satu laporan yang muncul ke permukaan bisa jadi hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih luas.
“Jika tidak ditangani secara tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Pelaku lain akan melihat ada celah dalam pengawasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memastikan prinsip keberimbangan informasi tetap terjaga. Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terlapor menjadi catatan penting dalam perkembangan kasus ini.
Dalam standar jurnalistik, ruang jawab bagi pihak terlapor merupakan elemen krusial. Namun, di sisi lain, absennya respons juga dapat dibaca sebagai indikasi awal yang memperkuat urgensi pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Dengan proses yang kini memasuki tahap klarifikasi awal, arah penanganan kasus akan sangat ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti dan keterangan lanjutan. Penyidik berpotensi memanggil saksi tambahan, termasuk pihak terkait dalam aktivitas penimbunan, serta melakukan verifikasi lapangan.
Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi fase di mana konsekuensi hukum menjadi semakin nyata bagi pihak yang terbukti bersalah.
Pada titik ini, kasus Mimbaan tidak lagi sekadar laporan warga atau aktivis. Ia telah bertransformasi menjadi ujian konkret bagi konsistensi penegakan hukum di tingkat daerah apakah regulasi hanya berhenti sebagai teks normatif, atau benar-benar ditegakkan untuk melindungi kepentingan publik.
Jika praktik penimbunan tanpa izin ini terbukti melanggar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu hamparan lahan, melainkan kredibilitas sistem pengawasan tata ruang itu sendiri.












