Reformasi Industri Tembakau Menguat, Gus Lilur Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya dan Dorong KEK Madura

Gus

SITUBONDO – Wacana reformasi industri hasil tembakau nasional mulai menunjukkan arah baru. Di tengah tingginya tekanan terhadap industri rokok rakyat, mulai dari persoalan cukai, maraknya rokok ilegal, hingga ketimpangan struktur industri, pemerintah dinilai mulai membuka ruang kebijakan yang lebih adaptif terhadap pelaku usaha kecil dan petani tembakau.

Momentum tersebut mendapat respons positif dari pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan agenda penataan industri tembakau nasional berbasis ekonomi kerakyatan.

Sebagai kelanjutan dari aspirasi TRITURA Petani Tembakau Madura yang sebelumnya ia sampaikan, Gus Lilur menilai rencana pemerintah menghadirkan layer baru cukai rokok rakyat menjadi sinyal penting bahwa negara mulai melihat perlunya diferensiasi kebijakan antara industri besar dan pelaku usaha kecil-menengah.

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Purbaya Yudhi Sadewa atas langkah tersebut yang dinilai dapat membuka jalan bagi transformasi industri rokok rakyat menuju sistem usaha yang lebih legal, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah strategis yang sejak lama ditunggu pelaku usaha kecil,” ujar Gus Lilur, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, selama bertahun-tahun industri rokok skala kecil menghadapi tekanan struktural akibat tingginya beban cukai dan kompleksitas regulasi yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha rakyat.

Di sisi lain, industri kecil tetap menjadi salah satu sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja cukup besar, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jawa Tengah.

Gus Lilur menilai, tanpa kebijakan yang lebih proporsional, pelaku usaha kecil akan terus mengalami kesulitan masuk ke sistem legal, meskipun memiliki kapasitas produksi dan jaringan pasar yang nyata.

Baca Juga:
Hoaks: Presiden Prabowo Tidak Menghentikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka akan terbuka ruang tumbuh bagi industri rokok rakyat yang legal, sehat, dan memiliki daya tahan ekonomi yang kuat,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan represif.

Menurutnya, penindakan tanpa solusi transisi justru berpotensi memperbesar persoalan ekonomi di tingkat akar rumput, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini berada di luar sistem akibat keterbatasan akses dan tingginya biaya legalisasi usaha.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.

Ia berpandangan, reformasi tata kelola industri hasil tembakau harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari struktur cukai, sistem perizinan, pola pembinaan industri kecil, hingga penguatan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif.

Bagi Gus Lilur, keberhasilan menekan rokok ilegal sangat bergantung pada kemampuan negara menghadirkan jalur legal yang realistis dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil-menengah.

“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Dalam konteks jangka panjang, Gus Lilur kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai pusat pengembangan industri tembakau nasional yang terintegrasi.

Menurutnya, KEK Tembakau Madura merupakan instrumen strategis yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan industri, tetapi juga pada transformasi ekonomi kawasan berbasis komoditas unggulan daerah.

Ia menjelaskan, KEK nantinya akan mengintegrasikan sektor pertanian tembakau, industri pengolahan, distribusi perdagangan, logistik, hingga pengawasan dalam satu ekosistem ekonomi yang lebih modern dan terstruktur.

“Ujung dari seluruh proses penataan industri tembakau ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana akan tercipta integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.

Baca Juga:
Membangun Kedaulatan Industri Tembakau Indonesia: Dari Ketimpangan Struktural Menuju Ekonomi Berbasis Petani

Menurut Gus Lilur, selama ini Madura lebih banyak ditempatkan sebagai pemasok bahan baku tembakau nasional tanpa memperoleh nilai tambah industri secara optimal.

Padahal, lanjutnya, Madura memiliki sejarah panjang, kualitas tembakau yang kuat, serta basis tenaga kerja yang potensial untuk berkembang menjadi pusat industri hasil tembakau nasional.

“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tegasnya.

Ia menilai, keberadaan KEK juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, memperluas legalisasi industri kecil, memperkuat hilirisasi tembakau, serta menciptakan lapangan kerja baru di daerah.

Selain itu, kawasan tersebut diyakini dapat menjadi model baru pengembangan industri hasil tembakau berbasis integrasi antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan petani.

Di akhir keterangannya, Gus Lilur berharap pemerintah pusat mampu menerjemahkan momentum reformasi industri tembakau ke dalam langkah konkret dan terukur.

Menurutnya, industri tembakau rakyat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan fiskal, tetapi juga pada pembangunan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau.

“Ini momentum penting bagi masa depan industri tembakau rakyat. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” pungkasnya.