Kandang Sunyi, Dana Rp282 Juta Dipertanyakan: Jejak BUMDes Paowan di Bawah Sorotan

Situbondo – Pagi itu, kandang sapi milik BUMDes Desa Paowan berdiri dalam diam. Tidak ada lenguhan ternak, tidak ada aktivitas perawatan, hanya struktur bangunan yang tampak baru namun kosong dari fungsi utamanya. Bagi tim LSM Teropong yang datang melakukan investigasi lapangan, pemandangan tersebut bukan sekadar kejanggalan melainkan titik awal dari rangkaian pertanyaan serius mengenai penggunaan dana desa senilai Rp282 juta.

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 itu dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMDes dengan fokus pada program ketahanan pangan. Dalam dokumen perencanaan, dana tersebut dirinci untuk pembangunan kandang sapi, pembelian lima ekor sapi, pengadaan kambing, penyewaan lahan pertanian seluas satu hektare untuk empat musim tanam, serta pembelian pakan ternak dan biaya operasional lainnya.

Namun realitas di lapangan menghadirkan kontras yang mencolok.

Fakta Lapangan: Aset Ada, Aktivitas Nihil

Saat tim investigasi meninjau lokasi, kandang sapi memang berdiri. Akan tetapi, tidak satu pun sapi ditemukan di dalamnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana aset utama yang dibiayai dari dana publik tersebut?

Lebih jauh, diketahui bahwa kandang tersebut berdiri di atas lahan milik keluarga Ketua BUMDes Desa Paowan, Ferdinan. Dalam perspektif tata kelola aset desa, kondisi ini segera menimbulkan keraguan terhadap kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait pemisahan antara aset publik dan kepentingan privat.

Dalam klarifikasinya, Ferdinan tidak menampik bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak berada di lokasi. Ia menyatakan bahwa lima ekor sapi yang dibeli sebelumnya telah dijual.

“Semua sudah melalui musyawarah dan sesuai SOP. Kalau nanti diaudit dan ada yang keliru, kami siap memperbaiki,” ujarnya.

Ia juga merinci penggunaan anggaran: sekitar Rp60 juta untuk pembangunan gudang/kandang, Rp54 juta untuk pembelian lima ekor sapi, Rp25 juta untuk pengadaan kambing, Rp20 juta untuk sewa lahan selama empat musim tanam, serta sekitar Rp18 juta untuk pakan ternak dengan skema pengeluaran rutin.

Baca Juga:
Haul ke-13 KHR Ach. Fawaid As’ad & Harlah ke-37 IKSASS Digelar di Situbondo, Usung Tema “Beradab dan Berperadaban”

Namun, pernyataan tersebut justru membuka lapisan persoalan baru.

Pertanyaan Kritis: Transparansi dan Rasionalitas Anggaran

Dalam praktik pengelolaan BUMDes yang ideal, aset produktif seperti sapi tidak hanya dibeli, tetapi dikelola untuk menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan. Penjualan aset dalam waktu relatif singkat tanpa penjelasan rinci mengenai:

harga jual,

keuntungan atau kerugian,

serta alur penggunaan kembali dana,

menjadi indikator lemahnya transparansi manajerial.

Selain itu, beberapa komponen anggaran juga memunculkan tanda tanya dari sisi kewajaran harga. Tanpa pembanding pasar atau dokumen transaksi yang terbuka, sulit untuk memastikan apakah nilai yang disebutkan benar-benar mencerminkan harga riil atau telah mengalami inflasi (mark-up).

LSM Teropong, melalui timnya Wahyu (Sekjen DPP), Dicky Edwin, SH, Karsono, dan Jasuli mengidentifikasi sedikitnya tiga potensi persoalan utama:

282

Konflik kepentingan aset

Pembangunan kandang di atas lahan milik keluarga pengurus BUMDes berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ketidaksesuaian aset fisik

Tidak ditemukannya sapi di lokasi saat investigasi mengindikasikan adanya gap antara laporan dan realisasi.

Indikasi pembengkakan anggaran

Sejumlah pos pengeluaran dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up.

Posisi Pemerintah Desa: Delegasi Tanpa Kontrol?

Kepala Desa Paowan menyatakan bahwa pengelolaan BUMDes sepenuhnya berada di tangan pengurus yang telah ditunjuk, dengan Ferdinan sebagai ketua.

Pernyataan ini, dalam kerangka administratif, memang mencerminkan adanya pembagian tugas. Namun dalam prinsip governance, kepala desa tetap memegang fungsi pengawasan strategis. Delegasi tanpa kontrol efektif berisiko menciptakan ruang abu-abu dalam akuntabilitas, terutama ketika menyangkut dana publik dalam jumlah signifikan.

Arah Kasus: Audit sebagai Titik Penentu

Melihat kompleksitas temuan, LSM Teropong menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh yang mencakup:

Baca Juga:
Air P2S2 Sukorejo Menguat sebagai AMDK Berbasis Pesantren, Menggabungkan Kualitas, Kepercayaan, dan Dampak Sosial

verifikasi dokumen keuangan,

validasi fisik aset,

serta penelusuran alur penggunaan dana.

Audit ini tidak hanya diharapkan menjawab pertanyaan tentang keberadaan sapi yang “hilang” dari kandang, tetapi juga menguji integritas keseluruhan sistem pengelolaan BUMDes di Desa Paowan.

Lebih dari Sekadar Kasus Lokal

Kasus ini mencerminkan tantangan klasik dalam implementasi dana desa di berbagai daerah: antara desain kebijakan yang progresif dan realitas pelaksanaan di lapangan. Dana desa yang sejatinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal justru rentan terhadap distorsi jika tidak disertai sistem kontrol yang kuat dan budaya transparansi yang konsisten.

Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata tentang lima ekor sapi atau satu kandang yang kosong. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dana desa itu sendiri.

Penutup: Menunggu Kejelasan, Menguji Integritas

Kini, publik menanti langkah konkret dari aparat pengawas. Audit yang independen, transparan, dan berbasis data akan menjadi penentu apakah dugaan yang muncul memiliki dasar kuat atau sekadar kesalahpahaman administratif.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi yang terbuka menjadi keharusan untuk memulihkan legitimasi yang telah tergerus.

Di tengah sunyinya kandang sapi di Desa Paowan, satu hal menjadi jelas: yang sedang diuji bukan hanya sebuah program, melainkan integritas tata kelola di tingkat paling dasar pemerintahan.