SITUBONDO – Hilangnya 12 unit alat utama produksi di jalur distribusi ekspedisi membuat usaha milik pengusaha asal Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Arief Makruf Riscahyono, lumpuh selama kurang lebih dua bulan. Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu kini berujung pada somasi resmi terhadap manajemen J&T Cargo.
Kasus tersebut bermula ketika Arief memesan 16 unit alat linting rokok manyala atau alat pres kertas model becak melalui toko Sohib Galeri di TikTok Shop pada 10 Maret 2026. Seluruh transaksi disebut telah dibayarkan secara lunas melalui layanan m-banking.
Bagi Arief, alat tersebut bukan sekadar barang biasa. Peralatan itu merupakan perangkat utama dalam menunjang aktivitas produksi usahanya. Karena itu, keterlambatan maupun kehilangan barang berdampak langsung terhadap roda usaha yang dijalankannya.
Dua hari setelah transaksi dilakukan, tepatnya pada 12 Maret 2026, paket dikirim menggunakan layanan J&T Cargo dalam empat dus terpisah. Masing-masing dus diketahui berisi empat unit alat produksi sehingga total keseluruhan mencapai 16 unit.
Namun persoalan mulai muncul saat status pengiriman dinyatakan selesai pada 16 Maret 2026. Arief mengaku hanya menerima satu dus berisi empat unit alat, sementara tiga dus lainnya yang memuat 12 unit alat utama produksi tidak pernah sampai ke tangannya.
Ironisnya, paket yang tiba di rumahnya disebut tidak diserahkan langsung oleh kurir kepada penerima. Barang tersebut hanya diletakkan di teras rumah tanpa konfirmasi maupun proses serah terima secara langsung.
“Kalau barang itu diserahkan langsung kepada saya, pasti saya tolak karena jumlahnya tidak sesuai dengan pesanan,” ujar Arief, Selasa (12/5/2026).
Menurut Arief, mekanisme pengiriman tanpa verifikasi penerima itu menimbulkan pertanyaan serius terkait standar operasional distribusi barang, terutama untuk pengiriman dalam jumlah besar dan bernilai tinggi.
Berdasarkan hasil pelacakan yang diperolehnya, tiga dus yang hilang terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Ajung, Kabupaten Jember. Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan barang sempat dimuat dalam kondisi lengkap sebelum diberangkatkan menuju Asembagus.
Namun setelah proses pengiriman berlangsung, keberadaan tiga dus tersebut tidak lagi dapat terlacak dalam sistem distribusi.
Situasi itu kemudian berkembang menjadi sengketa yang lebih serius setelah pihak internal perusahaan ekspedisi disebut mengakui adanya kehilangan barang akibat kelalaian internal. Pengakuan tersebut, menurut Arief, diperkuat dengan rekaman suara dari Zainal Arifin selaku admin J&T Cargo Kediri berkode KDR006A.
Di sisi lain, Florensa Dirga Filyani Ilahi yang merupakan admin J&T Cargo Cabang Trigonco Asembagus disebut telah membantu proses pengajuan klaim kehilangan barang. Meski demikian, hingga lebih dari dua bulan berlalu, Arief mengaku belum memperoleh kepastian terkait penggantian kerugian maupun keberadaan barang miliknya.
Kondisi tersebut membuat aktivitas usaha yang dijalankannya praktis terhenti. Sebab, sebagian besar proses produksi bergantung pada alat yang hilang dalam pengiriman tersebut.

Akibat terhentinya aktivitas produksi selama hampir dua bulan, Arief memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah. Nilai itu disebut tidak hanya berasal dari harga barang yang hilang, tetapi juga potensi keuntungan usaha yang gagal diperoleh akibat produksi yang terhenti.
“Surat somasi ke kantor pusat J&T Cargo sudah saya kirim agar ada kepastian penyelesaian,” katanya.
Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum M. Ali Mustofa dengan nomor 002/SMSI/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Dalam surat somasi itu, pihak J&T Cargo diberikan waktu tujuh hari kalender untuk memberikan penjelasan tertulis, mengakui tanggung jawab, serta mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami korban.
Selain menuntut kepastian ganti rugi, somasi tersebut juga meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai mekanisme distribusi paket yang dinyatakan selesai dikirim meskipun tidak diterima langsung oleh penerima barang.
Persoalan tersebut dinilai menyentuh aspek perlindungan konsumen, terutama terkait tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman terhadap keamanan barang pelanggan selama proses distribusi berlangsung.
Dalam praktik jasa logistik, proses serah terima barang umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan paket benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Karena itu, hilangnya sebagian besar barang dalam satu pengiriman memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal dan rantai distribusi yang digunakan.
Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, Arief menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut meliputi gugatan perdata, pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur penggelapan dalam perkara tersebut.
Langkah hukum itu, menurut pihak kuasa hukum, ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami korban.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi barang yang kini semakin bergantung pada transaksi digital dan jasa ekspedisi.
Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform daring, keamanan pengiriman dan kepastian perlindungan konsumen menjadi faktor penting yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan logistik.
Hingga berita ini ditulis, pihak J&T Cargo belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang telah dikirimkan oleh Arief Makruf Riscahyono melalui kuasa hukumnya.












