Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memasuki fase krusial yang melampaui sekadar proses hukum biasa. Perkara yang menjerat 21 tersangka ini kini menjelma menjadi ujian serius terhadap integritas negara, khususnya keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi korupsi yang berulang, sistemik, dan berurat akar di tubuh birokrasi daerah.
Isu ini bukan lagi tentang siapa yang terlibat, melainkan sejauh mana negara berani memutus mata rantai kejahatan yang selama bertahun-tahun dibiarkan tumbuh dalam ruang kekuasaan lokal. Publik menunggu sikap tegas. Sejarah akan mencatat apakah KPK memilih berdiri di depan sebagai garda terakhir keadilan, atau justru tersandera oleh kompromi dan kehati-hatian berlebihan.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), secara terbuka menyuarakan kritik keras sekaligus peringatan moral. Menurutnya, KPK tidak boleh lagi bermain aman dalam perkara ini. Penundaan penahanan terhadap seluruh tersangka bukan hanya melemahkan proses penegakan hukum, tetapi juga mengirim sinyal berbahaya bahwa korupsi dana publik masih memiliki ruang tawar di republik ini.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan yang berulang, terstruktur, dan sistemik. Jika perkara ini gagal dijadikan titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup berganti wajah, berganti aktor, tetapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur.
Korupsi Sistemik dan Normalisasi Kejahatan Anggaran
Kasus dana hibah Jawa Timur tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal korupsi daerah yang selama bertahun-tahun membelit pengelolaan keuangan publik di provinsi tersebut. Dari proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga dana hibah kelompok masyarakat, pola yang muncul selalu identik: pengondisian anggaran sejak perencanaan, peran perantara politik, pemotongan sistematis, serta laporan fiktif yang dilegalkan oleh birokrasi.
Dalam konstruksi perkara yang telah dibuka KPK, praktik korupsi ini bahkan berjalan nyaris tanpa kamuflase. Proposal hibah tidak lahir dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan disusun oleh jaringan perantara. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh kelompok masyarakat dipotong berlapis sebagai “fee”, hingga nilai manfaatnya jauh dari tujuan awal. Praktik ini terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak aktor, dan berlangsung lama tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Dana hibah dikendalikan sejak awal. Ini bukan penyimpangan individual, tetapi desain kejahatan. Jika sistemnya tidak dibongkar, maka pelaku yang dipenjara hari ini akan digantikan oleh pelaku baru besok,” ujar Gus Lilur.
Penahanan: Bukan Sekadar Prosedur, Melainkan Pernyataan Negara
Meski 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai ketegasan KPK masih belum maksimal. Baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara lainnya tetap bebas meski status hukumnya jelas. Dalam konteks kejahatan luar biasa, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada tekanan politik, ataukah keberanian institusional yang mulai tereduksi?
Bagi Gus Lilur, penahanan bukan semata kebutuhan teknis penyidikan. Lebih dari itu, penahanan adalah pernyataan politik hukum negara bahwa korupsi, terutama yang merampas hak masyarakat kecil, tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Jika KPK menetapkan tersangka tetapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” katanya.

Korupsi Dana Hibah: Kejahatan terhadap Rakyat Miskin
Korupsi dana hibah memiliki dimensi moral yang jauh lebih berat dibandingkan korupsi anggaran lainnya. Dana ini sejatinya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan, sebagai instrumen pemerataan dan penguatan sosial. Ketika dana tersebut dijadikan ladang rente politik, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak hidup dan kesempatan rakyat kecil.
Setiap hari keterlambatan penahanan para tersangka, menurut Gus Lilur, adalah perpanjangan ketidakadilan. Negara seolah hadir setengah hati, sementara dampak korupsi dirasakan penuh oleh masyarakat di akar rumput.
“KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tetapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan. Jika KPK ragu, maka pesan yang terbaca jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Momentum yang Tidak Boleh Disia-siakan
Perkara dana hibah Jawa Timur sesungguhnya memberi momentum strategis bagi KPK untuk melakukan pembenahan struktural. Alat bukti telah diklaim kuat, konstruksi perkara terbuka, dan perhatian publik sangat besar. Yang dibutuhkan kini hanyalah keputusan tegas dan konsisten untuk menuntaskan kasus ini tanpa kompromi.
Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada individu, tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan kejahatan terus berulang. Akibatnya, publik terus disuguhi siklus berita yang sama: kasus baru, aktor baru, modus lama.
“Jika hanya satu-dua orang dipenjara, tetapi sistemnya dibiarkan, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” kata Gus Lilur.
Taruhan Kepercayaan Publik
Kegagalan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional. Jawa Timur bukan provinsi kecil; apa yang terjadi di sana akan dibaca sebagai preseden bagi daerah lain.
Jika KPK terlihat ragu, maka pesan yang sampai ke seluruh penjuru negeri sangat jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan tuntutan utama yang kini menjadi suara publik: tahan seluruh 21 tersangka, sita aset hasil korupsi, dan gunakan perkara ini sebagai pintu masuk untuk memutus sistem korupsi yang mengakar di Pemprov Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang sebelum publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.













