Surabaya – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat serta pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media mengenai laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kini berada dalam mekanisme penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat yang, berdasarkan pemahaman pelapor, diperuntukkan secara khusus bagi pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Dana tersebut dihimpun dalam kurun waktu tertentu sebagai bagian dari aktivitas keagamaan dan pelayanan jemaat. Namun dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, setelah diketahui bahwa pencatatan dan/atau penguasaan aset dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama institusi gereja.
Selain persoalan pencatatan kepemilikan, pelapor juga menyoroti belum adanya pemaparan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan secara terbuka dan komprehensif kepada jemaat. Kondisi tersebut, menurut pelapor, menimbulkan kebutuhan akan kejelasan administratif dan kepastian hukum terkait pengelolaan dana keagamaan yang bersumber dari partisipasi jemaat.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum tidak serta-merta ditempuh. Sebelumnya, telah dilakukan berbagai upaya internal dan persuasif, termasuk permintaan klarifikasi, permohonan pemaparan laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga penyampaian somasi hukum. Namun karena upaya-upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan substantif yang memadai, pelapor memandang perlu menempuh jalur hukum sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pelibatan aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai sarana objektif untuk menilai fakta dan rangkaian peristiwa secara utuh. Proses hukum, menurutnya, merupakan forum yang sah untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan pada prinsipnya bersifat administratif dan internal. Ketentuan tersebut, kata kuasa hukum, tidak meniadakan keberlakuan hukum negara, khususnya dalam hal pengelolaan dana dan pencatatan aset yang memiliki konsekuensi hukum perdata maupun pidana.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Unsur tersebut akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, penelusuran alur dana, serta analisis rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan proporsional.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta formil mengenai adanya laporan polisi yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Pemberitaan tersebut tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun dan tetap menghormati hak jawab serta asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, nilai kerugian materiil yang diklaim pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan jemaat dalam rentang waktu beberapa tahun. Angka ini menjadi salah satu dasar bagi pelapor untuk meminta kejelasan, transparansi, serta perlindungan atas hak-hak jemaat melalui mekanisme hukum yang sah.
Kuasa hukum menambahkan bahwa hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional bagi jemaat yang membutuhkan, dengan tujuan utama menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan, tanpa menimbulkan kegaduhan maupun polarisasi di tengah masyarakat.
Profil Singkat Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, purnawirawan Perwira Menengah Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum dan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang pada periode 2019–2022.
Selama masa tugasnya, Hasran dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan. Pengalaman tersebut menjadi bekal profesionalnya dalam menangani perkara-perkara yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, serta pendekatan hukum yang terukur.
Pasca purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum pelapor dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final.













