Situbondo – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sejumlah kepala desa (kades) disinyalir menggadaikan mobil siaga desa aset yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan publik dengan nilai transaksi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Fenomena ini tidak hanya memantik keprihatinan masyarakat, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah.
Kasus terbaru mencuat ke ruang publik melalui unggahan seorang pegiat media sosial di platform Facebook. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa satu unit mobil siaga desa milik Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, diduga telah digadaikan dengan nilai yang terbilang fantastis. Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu gelombang reaksi keras dari warganet maupun masyarakat setempat.
Unggahan itu tidak hanya menyebutkan dugaan penggadaian, tetapi juga membeberkan cara yang diduga digunakan untuk mengelabui pihak lain. Disebutkan bahwa stiker dan atribut resmi mobil siaga desa sengaja dilepas agar kendaraan tersebut tidak mudah dikenali sebagai aset desa. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyamarkan status kendaraan, sehingga tampak seolah-olah merupakan kendaraan pribadi, bukan fasilitas negara.

Mobil siaga desa sejatinya merupakan aset strategis yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara, baik melalui dana desa maupun bantuan pemerintah daerah. Kendaraan ini disediakan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam kondisi darurat seperti rujukan layanan kesehatan, penanganan bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga membantu warga yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas publik. Oleh sebab itu, dugaan penggadaian mobil siaga desa dinilai sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar ketentuan pengelolaan aset, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Kekecewaan masyarakat kian memuncak lantaran hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Situbondo, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinilai belum menunjukkan respons konkret untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset tersebut secara terbuka dan transparan.
“Ini aset negara, aset desa, bukan milik pribadi. Tapi seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar unggahan yang ramai dibagikan itu.
Komentar bernada serupa terus bermunculan, menandakan keresahan publik yang semakin meluas. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dijalankan, serta apakah terdapat unsur pembiaran atau kelengahan dalam mengawasi pengelolaan aset desa yang nilainya tidak sedikit dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Lebih jauh, dalam unggahan lanjutan, pegiat media sosial tersebut mengungkap dugaan lain yang tak kalah mencengangkan. Tidak hanya mobil siaga desa, kendaraan roda dua yang merupakan kendaraan dinas kepala desa juga disebut-sebut turut digadaikan. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik penyalahgunaan aset desa tidak bersifat insidental, melainkan berpotensi sistemik dan terjadi di lebih dari satu wilayah.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka permasalahan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan aset negara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Aset desa memiliki status hukum yang jelas, sehingga setiap bentuk pemindahtanganan, penggadaian, atau pengalihan fungsi tanpa prosedur resmi dan persetujuan yang sah merupakan pelanggaran serius.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Situbondo, untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa dinilai mendesak dilakukan, tidak hanya di Desa Rajekwesi, tetapi juga di desa-desa lain yang berpotensi mengalami praktik serupa.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Publik khawatir bahwa kasus yang kini mencuat ke permukaan hanyalah puncak dari gunung es persoalan pengelolaan aset desa. Tanpa pengawasan yang ketat, transparan, dan disertai penindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan pada akhirnya merugikan masyarakat desa secara langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kendit maupun Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait dugaan penggadaian mobil siaga desa dan kendaraan dinas kepala desa tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tidak semakin tergerus













