Situbondo – Sejumlah mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo ditemukan dalam kondisi rusak parah dan terbengkalai di satu lokasi tanpa kejelasan pengelolaan. Temuan tersebut memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola aset daerah, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran serta risiko kerugian negara akibat lemahnya pengawasan.
Keberadaan kendaraan dinas yang terbengkalai ini pertama kali diketahui dari informasi warga di sekitar kantor Dispendikbud Situbondo. Warga menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan telah lama terparkir di satu lokasi tanpa aktivitas perawatan maupun pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memantik perhatian kalangan aktivis dan jurnalis.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Hartadi, bersama beberapa wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan langsung. Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi kendaraan dinas tersebut dinilai jauh dari standar pengelolaan aset pemerintah.
Kondisi Fisik Memprihatinkan
Di lokasi, sejumlah mobil dinas terlihat mengalami kerusakan berat. Cat kendaraan tampak kusam dan mengelupas, beberapa kaca dilaporkan pecah, serta bagian bodi dipenuhi karat akibat lama terpapar cuaca. Lebih memprihatinkan, sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi tidak lagi utuh karena roda kendaraan dilaporkan sudah tidak berada di tempat.

Bahkan, pada beberapa unit kendaraan dinas, tampak jelas adanya coretan cat dengan warna mencolok. Coretan tersebut semakin mempertegas kesan bahwa kendaraan itu telah lama dibiarkan tanpa pengamanan dan pengawasan, sehingga rentan terhadap perusakan maupun tindakan tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip pengelolaan barang milik daerah yang seharusnya dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Tegaskan Status Aset Negara
Menanggapi temuan tersebut, Hartadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak boleh dibiarkan berada di luar kendali pemerintah daerah. Menurutnya, pembiaran aset daerah dalam kondisi rusak dan terbengkalai merupakan bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Mobil dinas ini adalah aset negara. Jika dibiarkan rusak, terbengkalai, bahkan sampai dicoret-coret, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Kepala dinas wajib menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemerintah daerah agar ditempatkan di lokasi yang layak dan ditangani sesuai ketentuan,” ujar Hartadi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap barang milik daerah memiliki nilai ekonomis dan tanggung jawab pengelolaan yang melekat. Ketika aset tersebut tidak dikelola dengan baik, maka potensi kerugian negara menjadi tak terelakkan.
Diduga Lebih dari Satu Unit
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan dinas yang rusak dan terbengkalai diduga tidak hanya satu unit. Beberapa sumber menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut cukup banyak dan telah lama tidak difungsikan.
Sebagian kendaraan diduga sudah bertahun-tahun tidak digunakan dan tidak mendapatkan perawatan rutin sebagaimana mestinya. Padahal, dalam sistem pengelolaan aset daerah, setiap kendaraan dinas seharusnya tercatat, diawasi, serta dievaluasi secara berkala, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
“Di lokasi, jumlah kendaraan yang rusak disebut cukup banyak. Ada yang rodanya sudah tidak ada, ada pula yang dicoret-coret menggunakan cat. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan meminta kepala dinas terkait agar seluruh aset tersebut segera diserahkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hartadi.

Indikasi Lemahnya Pengawasan Internal
Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap barang milik daerah, khususnya di lingkungan Dispendikbud Situbondo. Mulai dari pencatatan aset, pemeliharaan, hingga pengamanan, dinilai tidak berjalan optimal.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, aset berupa kendaraan dinas memiliki siklus pengelolaan yang jelas, mulai dari pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Ketika salah satu tahapan tersebut diabaikan, maka risiko penyalahgunaan maupun pemborosan anggaran menjadi semakin besar.
Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran aset daerah dalam kondisi rusak dan terbengkalai dapat menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih serius, termasuk dugaan kelalaian struktural dalam manajemen birokrasi.
Dorong Langkah Preventif
Atas temuan tersebut, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo menyatakan akan menempuh langkah preventif dengan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah. Laporan ini diharapkan dapat mendorong penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset di lingkungan Dispendikbud Situbondo.

“Kami akan menyampaikan temuan ini secara resmi kepada pemerintah daerah. Kendaraan dinas harus segera dipindahkan ke lokasi yang layak, diperbaiki, atau diamankan sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aset negara terus dibiarkan rusak tanpa kejelasan,” kata Hartadi.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh aset kendaraan dinas tercatat dengan baik dan berada dalam penguasaan pihak yang bertanggung jawab.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Saat wartawan mendatangi kantor Dispendikbud Situbondo untuk meminta konfirmasi, kepala dinas yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di ruang kerja.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait menambah daftar pertanyaan publik mengenai penyebab kendaraan dinas tersebut terbengkalai, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Pentingnya Akuntabilitas Aset Daerah
Penertiban dan pengamanan aset daerah dinilai sangat penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kendaraan dinas sebagai fasilitas negara seharusnya menunjang pelayanan publik, bukan justru menjadi simbol pemborosan akibat kelalaian pengelolaan.
Kasus temuan mobil dinas terbengkalai ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan aset, meningkatkan disiplin birokrasi, serta memastikan setiap barang milik daerah dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.












