Pengacara Muda Situbondo Angkat Bicara Soal Ramainya Isu Keuangan Kliennya di Sumberkolak

Situbondo – Ramainya pembicaraan di masyarakat terkait persoalan keuangan antara seorang warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dengan seorang warga Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum pemberi uang.

Pengacara muda Situbondo, Dwi Anggi Dwi Septiawan, S.H. angkat bicara mengenai persoalan yang belakangan ramai diperbincangkan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya datang langsung ke rumah salah satu warga di Desa Sumberkolak untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang melibatkan tiga orang, Rabu (11/3/2026)

Menurut Anggi, total dana yang telah dikeluarkan kliennya untuk membantu menyelesaikan kewajiban ketiga orang tersebut mencapai sekitar Rp32 juta. Dana tersebut, kata dia, sebagian berasal dari penghasilan kliennya sendiri dan sebagian lagi dari uang pribadi yang digunakan untuk menutup kewajiban para pihak yang bersangkutan.

“Secara real, ada tiga orang yang terlibat dalam persoalan ini. Total uang yang telah dikeluarkan klien saya untuk membantu menyelesaikan kewajiban mereka mencapai sekitar Rp32 juta. Uang itu berasal dari gaji klien saya dan juga dari uang pribadinya,” ujar Anggi saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembayaran tersebut diketahui oleh ketiga orang yang bersangkutan. Bahkan, lanjutnya, ketika uang pribadi kliennya tidak lagi mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban tersebut, kliennya sampai meminjam perhiasan milik istrinya untuk membantu melunasi kewajiban mereka.

“Karena uang pribadi klien saya tidak cukup, akhirnya ia meminjam perhiasan milik istrinya untuk membantu melunasi kewajiban tersebut. Hal itu juga dilakukan dengan persetujuan dari ketiga orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Anggi menambahkan bahwa setelah seluruh kewajiban tersebut diselesaikan, para pihak kemudian melakukan musyawarah untuk menyepakati langkah selanjutnya. Dalam pertemuan itu, mereka membuat sebuah surat pernyataan yang dibubuhi materai dan disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Baca Juga:
Sidak Kapokdar Kamtibmas Bhayangkara Polres Situbondo di Besuki: Distribusi LPG Terpantau Lancar, Warga Pesisir dan Pelosok Mengeluhkan Kelangkaan

Menurutnya, pihaknya juga memiliki sejumlah bukti yang memperkuat keterangan tersebut, di antaranya berupa rekaman video penjelasan dari pemilik uang serta kwitansi yang menyatakan bahwa dana tersebut bersifat titipan dan bukan lagi hutang piutang yang berbunga.

“Kami memiliki bukti berupa video penjelasan yang disampaikan secara baik-baik oleh pemilik uang. Selain itu juga ada kwitansi yang menjelaskan bahwa dana tersebut bersifat titipan, bukan lagi hutang piutang yang berbunga. Hal itu juga disetujui oleh mereka semua,” ungkap Anggi.

Ia juga menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut sempat muncul kesepakatan bahwa pengembalian dana akan dilakukan kepada kliennya. Bahkan, menurutnya, kliennya telah memberikan keringanan dengan memperbolehkan pembayaran dilakukan sebanyak dua kali.

“Klien saya memberikan keringanan pembayaran dua kali, pembayaran pertama diminta pada tanggal 10 dan kedua kalinya pelunasan di tanggal 26 Maret 2026” kata dia.

Namun ketika waktu yang disepakati tiba, kliennya datang kembali ke rumah pihak yang bersangkutan untuk menagih kesepakatan tersebut. Situasi di lokasi, kata Anggi, justru berubah menjadi tegang.

Menurutnya, ketika kliennya datang untuk menagih kesepakatan pembayaran, awalnya bertemu dengan kedua pihak yang berhutang. Dan satu pihak dikatakan tidak tau keberadaannya, kemudian di lokasi yang sama datanglah beberapa oknum yang disebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dianggap membela pihak penghutang.

“Ketika klien saya datang untuk menagih sesuai kesepakatan, beberapa menit kemudian datanglah beberapa oknum LSM yang seolah memback-up pihak penghutang,” jelasnya.

Anggi mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya hanya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, minimal dengan adanya pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Namun, menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak yang bersangkutan justru bersikukuh bahwa jumlah uang yang dipermasalahkan hanya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
Keris: Jiwa yang Tertanam dalam Bilah Besi

“Padahal kami memiliki bukti yang jelas mengenai berapa total uang yang telah dikeluarkan oleh klien saya. Jika tetap mengatakan hanya Rp1 juta, itu tentu tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan yang menyebut jumlah tersebut hanya Rp1 juta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika tetap menyatakan hanya Rp1 juta, menurut kami itu tidak benar dan bisa menimbulkan fitnah. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini secara hukum jika tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggi juga menegaskan bahwa dana sebesar Rp32 juta yang telah dikeluarkan kliennya tidak disertai bunga ataupun keuntungan lain. Ia membantah anggapan yang menyebut kliennya menjalankan praktik rentenir.

“Dalam dana Rp32 juta itu tidak ada bunga, tidak ada jasa, dan tidak ada keuntungan apa pun yang diambil oleh klien saya. Klien saya hanya meminta agar uang pokok yang telah dikeluarkan itu dapat dikembalikan,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan bahwa dana yang diberikan bukanlah pinjaman berbunga, melainkan lebih kepada bentuk titipan yang harus dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya memberikan waktu kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam untuk ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Persoalan ini pun hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat, sementara kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan jalan penyelesaian yang terbaik melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Seleksi Terbuka Ketua DPC Garda RI Jawa Timur Dimulai, Cari Pemimpin yang Menginspirasi