Berita  

Pembangunan di Kawasan Hutan Bungatan Jadi Perhatian, Status Lahan Dipertanyakan

Redaksi

SitubondoSaromben.com, Aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan hutan petak 38K di wilayah RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian masyarakat setempat. Lokasi tersebut diketahui termasuk dalam kategori Hutan Lama (HL) yang berada di wilayah pesisir Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Kawasan ini selama ini dikenal sebagai bagian dari hutan negara yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan aktivitas pembangunan di area tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai status lahan serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Saromben.com, pembangunan tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial SF, yang berdomisili di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih. Saat dikonfirmasi terkait dasar penguasaan lahan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa lokasi pembangunan yang digunakan merupakan tanah GG.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ditemukan atau diperlihatkan dokumen resmi yang dapat memastikan status hukum lahan dimaksud. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan hutan yang secara fungsi memiliki aturan pengelolaan yang ketat.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran apabila aktivitas pembangunan di kawasan tersebut tidak melalui prosedur yang jelas. Mereka menilai, tanpa pengawasan dan kejelasan status lahan, dikhawatirkan akan terjadi perubahan fungsi kawasan hutan yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

Pembangunan
Photo: Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., M.P.,

Selain berstatus sebagai kawasan hutan, lokasi pembangunan tersebut juga diketahui berada di wilayah sempadan pantai. Kawasan sempadan pantai memiliki peran penting sebagai zona perlindungan pesisir, antara lain untuk mencegah abrasi, menjaga stabilitas garis pantai, serta melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

Baca Juga:
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Lumajang, Satu Tersangka Ditangkap

Beberapa pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung dan sempadan pantai seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Aktivitas pembangunan di wilayah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., M.P., menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan pembangunan di kawasan hutan harus melalui mekanisme perizinan dari instansi yang berwenang. Menurutnya, prosedur perizinan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak merusak fungsi hutan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap kawasan hutan negara perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi terjadinya alih fungsi kawasan secara tidak terkendali akan semakin besar. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.

Lebih lanjut, Arief menilai kejelasan status lahan menjadi hal mendasar yang harus dipastikan sebelum adanya aktivitas pembangunan. Transparansi terkait perizinan dan legalitas lahan dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan kawasan hutan negara.

Pembangunan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani melalui jajaran terkait, baik di tingkat RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan, belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan dan aktivitas pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut. Saromben.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.

Sejumlah pihak berharap agar aparat terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Satgas Anti Premanisme Cek Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Hotmix APBD Situbondo 2025

Masyarakat setempat juga berharap agar setiap persoalan yang menyangkut kawasan hutan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Mereka menilai, penanganan yang jelas dan tegas akan memberikan efek edukatif sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain.

Redaksi Saromben.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan tambahan atau penjelasan resmi akan ditindaklanjuti dan disajikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen media dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Dengan adanya perhatian bersama dari masyarakat dan instansi terkait, diharapkan kawasan hutan dan wilayah pesisir di Kecamatan Bungatan dapat tetap terjaga sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sehingga keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat dapat terus terlindungi.