Mahasiswa Tewas Saat Diklat MahasMapala, Evakuasi Disebut Tempuh 40 Kilometer: Keselamatan Peserta Jangan Berhenti di Atas Kertas

SITUBONDO — Kematian Alinakil Fuad, mahasiswa Universitas Bakti PGRI Situbondo yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahasiswa Pecinta Alam (MahasMapala) di kawasan hutan Baluran, Banyuputih, menyisakan rangkaian pertanyaan serius. Mulai dari kondisi korban sebelum dievakuasi, bentuk pertolongan yang diberikan, perjalanan evakuasi yang disebut mencapai sekitar 40 kilometer ke puskesmas, hingga sejauh mana pengawasan pihak penyelenggara dan institusi pendidikan.

Di tengah duka keluarga, publik tentu tidak membutuhkan cerita yang disusun sepotong-sepotong. Yang dibutuhkan adalah kronologi utuh, penjelasan transparan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Mukhsin Al Fajar, mendatangi kediaman Suri, ayah korban, di wilayah Kecamatan Mangaran, untuk menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya mahasiswa tersebut.

Berdasarkan keterangan Suri, anaknya mengalami panas dan kram. Sementara itu, Masruroh menyampaikan bahwa jenazah Ali diantarkan ke rumah oleh tiga orang dari pihak panitia.

Keluhan Sakit, Istirahat, Kemudian Melanjutkan Perjalanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Masruroh, sebelum dievakuasi, Ali sempat mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak sehat. Ia disebut merasa kedinginan, mengalami kelelahan, dan meminta waktu untuk beristirahat.

Setelah beristirahat, kondisi Ali sempat dirasakan membaik. Ia kemudian kembali melanjutkan perjalanan bersama peserta lainnya.

Namun, kondisi tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Dalam perjalanan berikutnya, Ali kembali mengeluhkan kelelahan dan disebut sudah tidak mampu melanjutkan perjalanan.

Panitia kemudian memutuskan melakukan evakuasi dengan membawa Ali menuju tenda atau posko yang berada di tengah kawasan hutan. Sementara peserta lainnya disebut tetap melanjutkan perjalanan dan kegiatan.

Di titik inilah sejumlah pertanyaan mulai membutuhkan jawaban konkret.

Menurut keterangan narasumber, Ali sempat mendapatkan penanganan di posko. Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai bentuk pertolongan yang diberikan, siapa yang bertanggung jawab menangani korban, serta berapa lama Ali berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:
BARONG GRUP Konsultasi ke Kedutaan RI Kuala Lumpur Bahas Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia

Tim evakuasi membawa korban menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak panitia kepada narasumber, perjalanan tersebut memerlukan waktu lebih dari satu jam dengan jarak yang disebut mencapai kurang lebih 40 kilometer.

Jika informasi jarak dan waktu tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana prosedur evakuasi direncanakan, fasilitas apa yang tersedia, dan apakah kondisi korban memungkinkan untuk dibawa menggunakan sepeda motor?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan bagian dari evaluasi keselamatan yang semestinya dijelaskan secara terbuka.

Kabar Kematian Diterima Sekitar Pukul 23.00 WIB

Informasi meninggalnya Ali, menurut keterangan narasumber, diterima sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabar tersebut bermula dari komunikasi pihak Puskesmas dengan suami seorang dosen. Dalam komunikasi itu, pihak Puskesmas menyampaikan informasi mengenai seorang mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Setelah menerima informasi tersebut, dilakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban, termasuk mencari tahu program studi tempat Ali menempuh pendidikan.

Setelah program studi diketahui, informasi diteruskan kepada ketua program studi (kaprodi) guna memastikan identitas mahasiswa yang dimaksud.

Penelusuran kemudian mengarah pada tempat tinggal Ali di wilayah sekitar. Pihak yang menerima informasi berupaya mencari alamat dan data keluarga korban melalui komunikasi dengan tokoh maupun perangkat masyarakat yang mengenal lingkungan tempat tinggal Ali.

Namun, satu hal yang masih membutuhkan kepastian adalah waktu kedatangan korban di fasilitas kesehatan, waktu pemeriksaan medis, serta waktu resmi dinyatakan meninggal dunia.

Ketepatan waktu dalam kronologi ini penting. Sebab, informasi sekitar pukul 23.00 WIB merupakan waktu diterimanya kabar oleh narasumber, bukan otomatis waktu terjadinya kematian.

Rektor: Insyaallah Senin Kami Informasikan Kembali

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rektor Universitas Bakti PGRI Situbondo.

Baca Juga:
Bidang Dikdasmen Pesantren Gelar FGD: Pekikkan Semangat Khidmah, Mutu, Unggul, dan Berkah

Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari apakah universitas mengetahui dan memberikan izin resmi atas pelaksanaan Diklat MahasMapala, siapa penanggung jawab kegiatan, hingga apakah kegiatan tersebut berada dalam pengawasan dan pendampingan pihak kampus.

Pihak universitas juga dimintai penjelasan mengenai keberadaan proposal kegiatan, jadwal pelaksanaan, standar keselamatan peserta, serta langkah penelusuran internal setelah meninggalnya mahasiswa tersebut.

Menanggapi permintaan konfirmasi itu, rektor memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah hari Senin kami infokan kembali,” demikian jawaban yang diterima.

Jawaban tersebut tentu menjadi ruang bagi universitas untuk menyampaikan penjelasan lebih lengkap. Namun, publik juga patut berharap agar Senin tidak sekadar menjadi pergantian hari, melainkan momentum dibukanya informasi yang selama ini masih menyisakan tanda tanya.

Pembina MahasMapala Belum Memberikan Jawaban

Konfirmasi juga dilayangkan kepada pembina MahasMapala melalui WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan menyangkut pengetahuan dan persetujuan pembina terhadap pelaksanaan Diklat, keterlibatan dalam pengawasan, penanggung jawab teknis keselamatan, kesiapan SOP, fasilitas P3K, tenaga medis, hingga prosedur evakuasi.

Pembina juga dimintai keterangan mengenai kapan pertama kali menerima informasi kondisi korban dan apakah telah dilakukan evaluasi bersama pengurus maupun pihak universitas.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari pembina MahasMapala.

Dalam jurnalistik, pihak yang dikonfirmasi berhak memberikan penjelasan, termasuk memilih waktu untuk menjawab. Tetapi ketika sebuah kegiatan berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa, keterbukaan bukan sekadar pilihan komunikasi. Ia merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Kapolsek Mangaran Mengaku Belum Mengetahui Peristiwa

Konfirmasi turut dilakukan kepada Kapolsek Mangaran.

Saat dimintai keterangan mengenai peristiwa meninggalnya mahasiswa asal wilayah Kecamatan Mangaran tersebut, Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya warga Mangaran yang meninggal dunia saat mengikuti Diklat MahasMapala.

Baca Juga:
Proyek Lapen Desa Semiring Disorot, Diduga Tak Sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis

Pihak kepolisian juga dimintai penjelasan apakah telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan panitia dan saksi, serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Selain itu, konfirmasi menyangkut apakah keluarga telah memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan apakah terdapat proses penyelidikan untuk memastikan penyebab serta rangkaian kejadian.

Hingga berita ini disusun, Kapolsek Banyuputih belum berhasil di hubungi untuk diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah penanganan kepolisian.

Jangan Sampai SOP Hanya Menjadi Pajangan Administrasi

Peristiwa ini semestinya menjadi perhatian serius bagi penyelenggara kegiatan, pihak kampus, dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan peserta.

Kegiatan pendidikan dan latihan di kawasan hutan tentu memiliki risiko. Medan berat, perubahan cuaca, kelelahan fisik, hingga kondisi kesehatan peserta merupakan faktor yang harus diperhitungkan sejak awal.

Karena itu, beberapa hal perlu dijelaskan secara terbuka:

  1. Apakah Diklat MahasMapala telah mendapatkan izin resmi dari universitas?
  2. Siapa penanggung jawab utama kegiatan dan siapa pengendali teknis di lapangan?
  3. Apakah setiap peserta menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan sebelum kegiatan?
  4. Apakah tersedia tenaga medis, perlengkapan P3K, dan sarana komunikasi darurat?
  5. Mengapa korban yang sudah mengeluhkan kondisi tubuhnya sempat kembali melanjutkan perjalanan?
  6. Apa bentuk penanganan yang diberikan ketika korban berada di posko?
  7. Mengapa evakuasi disebut menempuh jarak sekitar 40 kilometer dan berlangsung lebih dari satu jam?
  8. Kapan korban tiba di fasilitas kesehatan dan kapan dinyatakan meninggal dunia?
  9. Apakah pihak kampus telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencari kambing hitam di tengah suasana duka. Justru sebaliknya, semuanya perlu dijawab agar fakta tidak tenggelam di antara berbagai versi cerita.

Sebab, dalam kegiatan lapangan yang memiliki risiko tinggi, keselamatan peserta tidak boleh hanya menjadi kalimat indah dalam proposal, tanda tangan dalam lembar persetujuan, atau formalitas sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
Ucapan Mahasiswi Perantau Asal Situbondo

SOP bukan sekadar dokumen untuk memenuhi administrasi. SOP harus bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.

Kini, keluarga kehilangan seorang anak, sementara publik menunggu penjelasan yang utuh. Tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang mahasiswa telah meninggal dunia. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, bagaimana pertolongan dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Pihak panitia MahasMapala, pembina, Universitas Bakti PGRI Situbondo, fasilitas kesehatan, serta kepolisian diharapkan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Sebab, ketika nyawa manusia menjadi taruhan, transparansi bukanlah kemurahan hati penyelenggara. Ia adalah bagian dari tanggung jawab.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi awal. Informasi mengenai penyebab kematian, kualitas penanganan medis, serta dugaan kelalaian belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.