Berita  

Selesai, Tunai, Tuntas: Khalilur Rahman Tegaskan Sikap soal NU dan Dugaan Suap Muktamar ke-35

Rahman
SELESAI. TUNAI. TUNTAS. Khalilur Rahman buka suara soal dugaan suap dan jual beli suara Muktamar ke-35 NU.

JAKARTA – Haji Raden Mas Khalilur Rahman R Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy kembali menyampaikan sikap terbukanya setelah merilis tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”. Ia menegaskan, berbagai hal yang menurutnya perlu disampaikan, dijelaskan, dan disuarakan telah disampaikan kepada publik.

“Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” tegas Khalilur Rahman dalam pernyataannya.

Meski menyatakan persoalan tersebut telah selesai dari sisi penyampaian sikap, ia mengakui masih terdapat satu langkah yang belum ditempuh, yakni membawa persoalan ke ranah pidana.

Menurut Khalilur Rahman, keputusan untuk belum mengambil langkah hukum tersebut berkaitan dengan penghormatannya kepada Kiai Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar Jombang yang disebutnya sebagai salah satu sosok yang memiliki hubungan penting dengan perjalanan keilmuannya.

Ia mengatakan, sejak kecil dirinya memperoleh pesan mengenai pentingnya menjaga adab terhadap guru. Menurutnya, menghormati guru juga berarti menghormati keluarga dan keturunan guru.

“Di dalam tubuhnya ada darah guru saya, Kiai Bisri Syansuri. Itu yang saya hormati,” ujarnya.

Klaim Dugaan Suap dan Jual Beli Suara

Pernyataan Khalilur Rahman kemudian mengarah pada persoalan yang lebih serius, yakni dugaan adanya suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia mengaku dalam tiga hari terakhir melakukan komunikasi intensif dengan empat orang yang, menurutnya, memiliki agenda sama, yakni menjaga NU.

Menurut Khalilur Rahman, keempat orang tersebut meminta dirinya menjaga sikap agar kebenaran yang disampaikannya tidak justru menimbulkan keretakan di tubuh organisasi.

Ia mengklaim keempat orang tersebut memiliki pandangan bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap.

Baca Juga:
Muktamar NU 2026: ABUKTOR sebagai Garis Etik yang Tak Bisa Dinegosiasikan

“Beliau berempat bersepakat dengan saya bahwa memang ada suap dan jual beli suara di Muktamar ke-35 NU. Hal ini harus diungkap,” katanya.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Khalilur Rahman yang masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi. Hingga naskah ini disusun, pernyataan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti serta pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Ajukan Tiga Syarat

Khalilur Rahman mengatakan dirinya diminta menepi dari polemik demi menjaga keutuhan NU. Ia mengaku bersedia mempertimbangkan permintaan tersebut dengan tiga syarat.

Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.

Kedua, pihak-pihak yang menurut tudingannya menerima uang suap diminta mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Ketiga, ia meminta pihak yang ia sebut sebagai “Ipul dan kawan-kawan” tidak membawanya ke perang pidana.

Apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan, Khalilur Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Ia bahkan menyebut sejumlah nama yang menurutnya akan dihadapi melalui mekanisme hukum apabila konflik tersebut benar-benar berkembang menjadi perkara pidana.

Menempatkan Sikap sebagai Amar Makruf Nahi Mungkar

Khalilur Rahman menyebut sikapnya sebagai bagian dari perjuangan amar makruf nahi mungkar. Ia mengatakan prinsip tersebut menjadi alasan dirinya tetap menyampaikan kritik meski berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum.

“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai yang menurut saya menerima suap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tekanan tidak selalu membuat seluruh elemen NU memilih diam.

“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” tegasnya.

Menunggu Pembuktian

Pernyataan Khalilur Rahman tersebut kini menempatkan polemik dalam dua ruang sekaligus: ruang publik dan ruang hukum.

Baca Juga:
NBI Dorong Duet Ulama dan Intelektual Muda Pimpin PBNU 2026–2031, Tawarkan Formulasi Kepemimpinan Era Baru NU

Di ruang publik, tudingan mengenai dugaan suap dan jual beli suara menjadi bagian dari pernyataan politik serta kritik yang disampaikan Khalilur Rahman. Sementara dalam perspektif hukum, seluruh tudingan tersebut tetap membutuhkan bukti, klarifikasi pihak yang disebut, serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai fakta yang mereka miliki.

Bagi Khalilur Rahman, sikapnya telah disampaikan secara terbuka.

Selesai. Tunai. Tuntas.

Kini, jika polemik tersebut berlanjut ke jalur hukum, pembuktiannya tidak lagi ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh bukti, proses pemeriksaan, dan keputusan lembaga yang berwenang.