Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy
Warga NU, Kiai Kampung
Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun.
Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, saya memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar ketimbang sekadar soal siapa memilih siapa. Pertanyaan itu ialah: sosok seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam struktur NU?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan kalkulasi politik sesaat. Ia hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sesungguhnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) yang sesungguhnya.
Bukan Sekadar Organisasi
Kekeliruan paling umum dalam memandang NU ialah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel. Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai.
NU, sejak kelahirannya, adalah jam’iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri. KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah Nahdliyah, menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979).
Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, “NU” sebagai cara beragama sudah lama ada. Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah “tradisi” yang utuh: tradisi pesantren (Dhofier, 1982). Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri.
Konsekuensi dari pemahaman ini amatlah jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan. Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi fiqh yang dipegang NU sendiri, harus memenuhi syarat-syarat yang tidak ringan.
NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari. Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).
Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar. Ketiganya adalah embrio yang menyiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999).
Pemicu langsungnya ialah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, yang berpaham Wahabi, berencana membongkar situs-situs bersejarah, termasuk kekhawatiran akan dibongkarnya makam Nabi Muhammad SAW, serta hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci. Para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).
Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal: NU lahir dari isu keagamaan yang digerakkan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan. Para pendirinya turun gelanggang karena ilmu mereka menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan menjanjikan kehormatan.
Beragama dengan Ber-NU
Apa sesungguhnya isi dari “cara beragama” yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy’ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.
Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi’i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).
Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah: jalan tengah antara akal dan wahyu.
Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada al-Junaid al-Baghdadi dan al-Ghazali: tasawuf yang seimbang antara syariat dan spiritualitas.
Tiga pilar ini melahirkan watak tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).
Maka jelas: pemimpin tertinggi NU harus menguasai, mengamalkan, dan mengajarkan tiga pilar tersebut.
Selain itu ada Mabadi’ Khaira Ummah: shidqu, amanah, adil, ta’awun, istiqamah.
Politik ala NU dan Standar Rais Aam
NU pernah menjadi partai politik (1952–1973), namun kembali ke Khittah 1926 pada 1984. NU bukan anti-politik, tetapi memisahkan politik kekuasaan dan politik kebangsaan.
Rais Aam adalah penjaga agar NU tidak menjadi alat politik siapa pun.
Tiga tokoh pendiri menjadi patokan:
KH Hasyim Asy’ari (keilmuan hadits dan jihad)
KH Wahab Chasbullah (organisasi dan diplomasi)
KH Bisri Syansuri (fiqh dan terobosan hukum)
Patokan Rais Aam:
Kedalaman ilmu bersanad
Karya nyata
Kiprah umat dan bangsa
Keteladanan dan zuhud
Rais Aam ibarat imam shalat: harus paling layak di depan.
AHWA dan Muktamar Ke-35
Sistem AHWA dipakai untuk memilih Rais Aam oleh sembilan ulama sepuh yang memenuhi syarat: alim, adil, wara’, zuhud.
Daftar sembilan ulama AHWA mencerminkan otoritas keilmuan lintas daerah dan pesantren besar di Indonesia.
Penutup
NU adalah cara beragama, maka Rais Aam adalah imamah. Kursi itu menghadap sejarah dan masa depan sekaligus. Tidak semua orang layak mendudukinya.
Wallahu a’lam bish-shawab.












