Berita  

Villa Mewah Amankila di Karangasem Disegel, Satpol PP dan DPRD Bali Turun Tangan

Redaksi

Pembangunan vila mewah Amankila di Karangasem dihentikan karena izin belum lengkap. Satpol PP dan DPRD Bali sidak lokasi, resor lain juga ditemukan melanggar sempadan sungai.

Karangasem, Bali – Pembangunan vila mewah milik Amankila di Karangasem mendadak dihentikan. Langkah tegas ini diambil Pemprov Bali dan DPRD Bali karena proyek seluas 4 hektare tersebut masih berjalan tanpa izin lengkap.

Informasi dihimpun, Satpol PP Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (1/10/2025). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan bahwa pembangunan real estate ini baru dalam tahap penataan lahan atau cut and fill.

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasang garis (line),” ujar Suparta kepada awak media.

Suparta menambahkan, meskipun proyek berada di zona pariwisata, proses pengurusan izin masih belum rampung.

Pelanggaran Sempadan Sungai di Resor Lain

Dalam sidak yang sama, Suparta menemukan pelanggaran lain di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Sebuah proyek resor diketahui melanggar jarak sempadan sungai, hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mewajibkan minimal lima meter.

“Pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses. Kami minta dibongkar dulu sebelum izin lengkap. Pihak Alam Resort sanggup membongkar,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Satpol PP Panggil Pengembang

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pihaknya akan memanggil pengembang untuk klarifikasi dokumen izin. Pihaknya juga akan menelusuri status lokasi pembangunan, apakah termasuk zona hijau atau tidak.

Baca Juga:
Bangganya Orang Tua Saat Santri Sukorejo Jadi Juara Nasional

“Izin dan administrasinya dulu kita lihat, baru kita crosscheck ke lapangan. Kita juga akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali untuk memastikan temuan pansus,” tutur Dharmadi.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pengembang agar selalu mematuhi aturan izin dan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan Bali.