Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Lumajang, Satu Tersangka Ditangkap

Saromben.com
Lumajang

LUMAJANG, saromben.com // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku berinisial S dan menyita sabu seberat 64,41 gram sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, menjelaskan penangkapan tersebut didasarkan pada laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

“Selain sabu-sabu, kami juga menemukan timbangan digital dan peralatan lain yang digunakan tersangka untuk mengolah narkoba. Pelaku tidak bisa mengelak saat penggerebekan,” ujar AKP Aris pada Rabu (23/10).

Tersangka kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto, mengajak masyarakat untuk terus membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” tegasnya.

Baca Juga:
Bitcoin Belum Mengalami Kenaikan Setelah Halving, Investor Beralih ke Ethereum