LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa (21/1/2024) malam. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu AS (37), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, sebagai pelaku pencurian, serta IB (45), warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai penadah.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, M. Fitor Admy, menerima informasi bahwa mobilnya yang diparkir dalam kondisi terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung. Saat korban mengecek ke garasi, mobil tersebut telah hilang dan segera melapor ke Polres Lumajang.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka AS di Desa Pasirian. Dalam interogasi, AS mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat sebelumnya. Mobil hasil curian kemudian dijual kepada IB seharga Rp30 juta.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap IB dan mengamankan mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Selain pencurian, AS juga terlibat dalam perjudian online menggunakan aplikasi DANA untuk transaksi di situs “losbetcity.com.” Polisi menyita barang bukti berupa handphone berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI.
Kapolres Lumajang menyebutkan bahwa motif pencurian ini didorong oleh kerugian dan hutang akibat judi online. AS berupaya menutupi hutangnya dengan mencuri dan menjual mobil tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Selain itu, AS juga terancam hukuman enam tahun penjara terkait perjudian online berdasarkan UU ITE.