Berita  

Arief Ma’ruf Riscahyo Tegaskan Berdasarkan Putusan MK, LSM dan Ormas Berbadan Hukum AHU Tidak Bisa Dinyatakan Ilegal

Redaksi

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori Jadi Dasar Kuat Legalitas LSM dan Ormas Berbadan Hukum AHU

Situbondo ~ Tokoh Gerakan Perlawanan (GP) Sakera dari sektor timur Situbondo, tepatnya wilayah Asembagus, Arief Ma’ruf Riscahyo, kembali menegaskan pentingnya memahami posisi hukum organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sistem hukum nasional. Ia menilai bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, setiap lembaga yang telah memperoleh pengesahan Akta Badan Hukum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak dapat dinyatakan ilegal, sekalipun belum tercatat di tingkat pemerintah daerah.

Menurut Arief, prinsip tersebut bukan sekadar teori hukum, melainkan asas yang menjadi penjaga hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konteks ini, peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuatan untuk mengabaikan atau meniadakan peraturan yang lebih rendah bila terjadi pertentangan norma. Hal ini berarti, ketika Mahkamah Konstitusi telah membatalkan suatu pasal atau ketentuan dalam undang-undang, maka seluruh aturan turunannya ~ termasuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah (Perda) ~ otomatis kehilangan kekuatan hukum yang bersumber dari norma yang dibatalkan tersebut.

“Ketika Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan norma di undang-undang, maka peraturan-peraturan di bawahnya tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum. Legalitas ormas atau LSM harus merujuk pada hukum tertinggi,” ujar Arief Ma’ruf Riscahyo dalam pernyataannya di Asembagus, Situbondo.

MK Jadi Penentu Akhir dalam Sengketa Norma Hukum

Lebih jauh, Arief menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada lembaga negara lain, termasuk kementerian, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum, yang dapat mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut. Dengan demikian, setiap perubahan norma yang telah dibatalkan oleh MK wajib diikuti dengan penyesuaian regulasi di seluruh tingkatan pemerintahan.

Baca Juga:
Universitas Ibrahimy Resmi Melantik Rektor Baru Periode 2024-2029: Dr. H. Khairul Anwar, M.HI

Dalam praktiknya, masih banyak pejabat daerah atau oknum birokrasi yang tidak memahami sepenuhnya implikasi dari putusan MK. Mereka terkadang tetap menuntut pencatatan atau rekomendasi dari Kesbangpol untuk mengesahkan keberadaan ormas atau LSM. Padahal, sejak adanya Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, kewajiban pencatatan di Kesbangpol tidak lagi menjadi syarat utama bagi organisasi berbadan hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

“Putusan MK bukan hanya untuk dibaca, tapi untuk dijalankan. Karena bersifat final dan mengikat, semua pihak harus tunduk, termasuk pemerintah daerah. Kalau ada lembaga yang sudah memiliki AHU dari Kemenkumham, itu sudah sah secara hukum nasional,” tegas Arief.

Arief

Legalitas Ormas dan LSM Berbadan Hukum Kemenkumham Bersifat Nasional

Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan Akta Pengesahan Badan Hukum (AHU) menjadi dasar utama bagi legalitas suatu organisasi. AHU diterbitkan oleh Kemenkumham setelah melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk pemeriksaan anggaran dasar, struktur organisasi, dan tujuan lembaga tersebut. Oleh sebab itu, ormas atau LSM yang telah memiliki AHU secara otomatis memiliki kedudukan hukum nasional, tanpa perlu pengesahan ulang di tingkat daerah.

Arief menegaskan bahwa lembaga sosial masyarakat dan ormas yang telah mendapatkan pengesahan tersebut tidak bisa dinyatakan ilegal hanya karena belum tercatat di Kesbangpol. Menurutnya, pandangan seperti itu justru menyesatkan dan bertentangan dengan asas hukum yang berlaku.

“Legalitas itu bersumber langsung dari Kemenkumham, bukan dari Kesbangpol. Karena keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk semua pihak. Maka tidak ada alasan menyebut ormas yang sudah punya AHU sebagai ilegal,” ujarnya.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Penegas Hirarki dan Kepastian Hukum

Asas lex superior derogat legi inferiori merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum Indonesia. Maknanya jelas: peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam konteks hukum positif, hirarki peraturan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menempatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Normalisasi Dam Garit Alas Malang untuk Antisipasi Banjir

Ketika Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, menyatakan bahwa suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka secara otomatis seluruh peraturan turunan yang bersumber dari norma tersebut kehilangan dasar hukumnya. Dengan demikian, seluruh kebijakan yang bertentangan dengan putusan MK juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Asas lex superior derogat legi inferiori menjaga agar hukum tidak tumpang tindih. Putusan MK harus dihormati, karena berdiri di atas semua peraturan pelaksana,” lanjut Arief Ma’ruf Riscahyo.

Penegasan ini penting, karena dalam praktik pemerintahan, sering terjadi tumpang tindih antara regulasi pusat dan daerah. Banyak pemerintah daerah masih memegang peraturan lama tanpa menyesuaikannya dengan putusan MK, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak organisasi masyarakat.

GP Sakera: Menegakkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Gerakan Perlawanan (GP) Sakera sendiri, kata Arief, memiliki komitmen kuat untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Melalui kegiatan edukasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat, GP Sakera berupaya meluruskan pemahaman publik tentang arti legalitas lembaga.

Menurut Arief, masyarakat tidak boleh terjebak dalam pandangan birokratis yang menganggap bahwa legalitas ormas hanya sah jika terdaftar di Kesbangpol. Padahal, fungsi Kesbangpol lebih pada pendataan dan koordinasi, bukan sebagai lembaga pemberi legalitas hukum.

“Kami di GP Sakera ingin masyarakat paham bahwa hukum tertinggi harus menjadi rujukan utama. Kalau sudah ada AHU dari Kemenkumham, maka itu bukti sah di mata negara. Tidak ada lembaga lain yang bisa membatalkannya,” katanya.

Selain itu, GP Sakera juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian ormas dan LSM agar tidak mudah dipolitisasi oleh kepentingan tertentu. Dengan status hukum yang jelas, lembaga sosial masyarakat bisa bekerja lebih fokus dalam advokasi, edukasi resistensi, dan pemberdayaan masyarakat, tanpa khawatir dianggap ilegal atau tidak diakui.

Baca Juga:
Diskon Tarif Listrik 50% dan 5 Insentif Lain Diluncurkan Juni-Juli 2025

Arief

Kewajiban Pemerintah Daerah Menyesuaikan Regulasi

Dalam konteks tata pemerintahan, Arief mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyesuaikan seluruh regulasinya agar tidak bertentangan dengan putusan MK. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang MK, yang menyebutkan bahwa setiap putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa daerah masih menggunakan peraturan lama yang mewajibkan ormas melakukan pencatatan ulang di Kesbangpol. Padahal, kebijakan semacam itu tidak lagi relevan setelah Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

“Kalau pemerintah daerah masih menerapkan aturan lama, berarti mereka tidak mengikuti konstitusi. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Daerah harus patuh pada hukum nasional,” tegas Arief.

Legalitas AHU Sebagai Bukti Final Keberadaan LSM dan Ormas

Sebagai penutup, Arief Ma’ruf Riscahyo menegaskan kembali bahwa legalitas AHU adalah bukti sah keberadaan ormas dan LSM di Indonesia. Setiap lembaga yang telah disahkan oleh Kemenkumham memiliki kekuatan hukum penuh untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, tanpa perlu validasi ulang dari lembaga daerah mana pun.

Dengan adanya putusan MK dan asas lex superior derogat legi inferiori, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mempertanyakan eksistensi lembaga berbadan hukum. Masyarakat, aparat pemerintah, dan media diharapkan turut membantu menyebarkan pemahaman ini agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam penerapan hukum.

“Legalitas LSM dan ormas yang telah memiliki AHU adalah final, sah, dan diakui negara sesuai konstitusi dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013,” tutup Arief dengan tegas.

Kesimpulan

Pernyataan Arief Ma’ruf Riscahyo dari GP Sakera Asembagus menegaskan kembali bahwa dalam sistem hukum nasional, hukum tertinggi harus menjadi pedoman utama. Dengan berpegang pada asas lex superior derogat legi inferiori, setiap lembaga berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham memiliki kedudukan hukum yang kuat, final, dan diakui secara nasional. Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 telah menutup ruang tafsir yang keliru tentang kewajiban pencatatan di Kesbangpol. Maka, siapapun yang telah memperoleh AHU tidak bisa dinyatakan ilegal ~ karena legalitas sejati bersumber langsung dari konstitusi dan hukum nasional.

Baca Juga:
Polair Polda Metro Jaya dan Polda Banten Bongkar Pagar Laut di Tangerang