GP Sakera Situbondo Tegaskan Legalitas Berdasarkan Putusan MK 82/2013, Resmi Diterima Kesbangpol

Redaksi

Situbondo ~ GP Sakera menegaskan kembali posisi hukumnya sebagai organisasi masyarakat yang sah secara konstitusional. Pernyataan ini meneguhkan bahwa legalitas GP Sakera berasal langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan dari pemerintah daerah maupun Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan GP Sakera dalam menjalankan aktivitasnya secara transparan, tertib hukum, dan sesuai dengan koridor konstitusi. GP Sakera juga menilai bahwa koordinasi administratif dengan pemerintah daerah adalah bagian dari semangat sinergi tanpa mengorbankan independensi gerakan.

GP Sakera Lengkapi Administrasi dan Resmi Diterima Kesbangpol Situbondo

Dalam keterangan resmi yang diterima media, Sagiman, perwakilan GP Sakera Situbondo, menyampaikan bahwa seluruh berkas administrasi organisasi telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kesbangpol Situbondo.

“Berkas kami sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kesbangpol. Ini bukti bahwa GP Sakera berkomitmen menjalankan aktivitasnya sesuai koridor hukum, namun tetap menjaga independensi organisasi,” ujar Sagiman.

Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk itikad baik GP Sakera dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah tanpa mengurangi semangat advokasi yang selama ini menjadi ciri khas gerakan tersebut.

“GP Sakera tetap berdiri sebagai lembaga independen. Kami ingin menunjukkan bahwa perjuangan rakyat, advokasi sosial, dan gerakan anti korupsi bisa berjalan beriringan dengan tertib administrasi dan penghormatan terhadap hukum,” lanjutnya.

Langkah administratif ini memperkuat posisi GP Sakera dalam membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, terutama dalam konteks edukasi hukum, kontrol sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

GP Sakera Situbondo

Legalitas GP Sakera Berdasarkan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013

Tokoh GP Sakera, Arief Riscahyono, menegaskan bahwa organisasi masyarakat berbadan hukum seperti GP Sakera tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri di Kesbangpol, karena dasar legalitasnya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Baca Juga:
Hoaks: Presiden Prabowo Tidak Menghentikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

“Perlu dipahami, Putusan MK 82/2013 dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftarkan diri demi mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Artinya, ormas berbadan hukum sudah sah secara konstitusional tanpa perlu SKT,” tegas Arief.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran di Kesbangpol bersifat sukarela (voluntary), bukan kewajiban hukum. Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Menurut Arief, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Negara tidak boleh lagi mempersulit ormas yang berbadan hukum dengan kewajiban administratif tambahan di luar undang-undang. GP Sakera tunduk pada konstitusi dan hukum nasional,” ujarnya.

GP Sakera Situbondo

Kesbangpol Apresiasi Langkah GP Sakera

Sementara itu, pihak Kesbangpol Kabupaten Situbondo menyampaikan apresiasi kepada GP Sakera yang telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan berkas secara resmi.

“Kami mengapresiasi semangat GP Sakera yang beritikad baik membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah. Hal ini mencerminkan kedewasaan berorganisasi dan komitmen terhadap ketertiban administrasi,” ujar salah satu pejabat Kesbangpol Situbondo.

Menurut Kesbangpol, kehadiran ormas seperti GP Sakera penting dalam memperkuat kontrol sosial, mendorong transparansi kebijakan publik, serta mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik kolaborasi dengan ormas yang konstruktif. GP Sakera bisa menjadi mitra strategis dalam memperkuat nilai-nilai antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan kebijakan publik,” tambahnya.

GP Sakera Tetap Kritis dan Independen

Walaupun telah menjalin koordinasi administratif dengan Kesbangpol, GP Sakera menegaskan tidak akan kehilangan karakter kritisnya. Organisasi ini berkomitmen untuk terus menjadi suara rakyat dan penjaga keadilan sosial di tingkat daerah maupun nasional.

Baca Juga:
Presiden RI Ambil Alih Aturan Ekspor Benih Bening Lobster, Khalilur Sahlawiy Siap Menata Hegemoni Pasar

“Kami tidak akan berhenti pada formalitas administrasi. GP Sakera tetap menjadi suara rakyat dan menjaga semangat perlawanan yang bermartabat,” tegas Arief Riscahyono.

Ia menambahkan bahwa perjuangan GP Sakera berfokus pada anti korupsi, pendidikan hukum, dan advokasi bagi masyarakat kecil yang selama ini sering terpinggirkan dalam kebijakan publik.

“Legalitas bagi kami bukan sekadar status hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk terus berjuang di jalan kebenaran,” tambahnya.

GP Sakera juga aktif menggelar kegiatan edukasi resistensi, pelatihan advokasi publik, serta berbagai dialog sosial dengan tokoh masyarakat dan akademisi. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat akar rumput agar tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan politik atau birokrasi.

Gp Sakera Situbondo

Menegaskan Hak Konstitusional Ormas

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 telah menjadi pijakan penting dalam menegaskan hak ormas di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ormas yang mengatur kewajiban pendaftaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang dibatalkan antara lain Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18, yang sebelumnya mengatur keharusan ormas memperoleh SKT dari pemerintah untuk diakui secara sah.

Dengan putusan itu, ormas yang telah berbadan hukum di bawah Kemenkumham otomatis memiliki kedudukan sah tanpa perlu pengakuan tambahan dari pemerintah daerah.

Menurut Arief, pemahaman hukum ini harus disosialisasikan agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat, terutama bagi ormas yang baru berkembang di daerah.

“Banyak yang belum tahu, bahkan di tingkat birokrasi pun kadang masih ada yang salah menafsirkan kewajiban administratif ormas. Karena itu GP Sakera merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak bingung dan hak konstitusional mereka tidak terabaikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemimpin Redaksi dan Jajaran Ucapkan Selamat kepada Teguh Wiyono atas Terpilihnya sebagai Ketua DPW Garda Satu Jawa Timur

Keterbukaan dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Meski menegaskan posisi hukumnya yang independen, GP Sakera tetap membuka ruang dialog dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Arief menyebut, komunikasi yang baik antar lembaga justru memperkuat demokrasi dan memperkaya kebijakan publik yang berpihak pada rakyat.

“Independensi bukan berarti menutup diri. Kami terbuka berdialog dan bersinergi dalam program pemberdayaan masyarakat, edukasi antikorupsi, maupun pelatihan hukum bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Sikap terbuka GP Sakera ini sejalan dengan prinsip good governance, di mana kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Referensi Konstitusional

Untuk memperkuat pijakan hukum, GP Sakera selalu berpedoman pada landasan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:

Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, yang membatalkan pasal-pasal penghambat kebebasan berserikat dalam UU Ormas.

Gp Sakera Situbondo

Profil GP Sakera Situbondo

Gerakan Perlawanan (GP) Sakera merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang fokus pada tiga pilar utama: anti korupsi, edukasi resistensi, dan advokasi hukum rakyat.

Lembaga ini telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan aktif di berbagai kegiatan sosial di Kabupaten Situbondo.

GP Sakera dikenal sebagai salah satu ormas yang konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, pemberdayaan rakyat, serta pengawasan kebijakan publik di tingkat lokal.

Selain melakukan pendampingan hukum dan edukasi masyarakat, GP Sakera juga aktif menginisiasi gerakan literasi hukum di desa-desa serta menyelenggarakan forum diskusi publik mengenai kebijakan daerah.

Baca Juga:
Ahli Gigi Putra Jaya, Hadirkan Layanan Gigi Palsu Berkualitas di Tabalong

Menjaga Semangat Perlawanan yang Bermartabat

Arief menegaskan bahwa GP Sakera lahir dari semangat perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, meskipun telah diakui secara hukum dan diterima secara administratif, organisasi ini tidak akan mengendurkan sikap kritisnya terhadap kebijakan publik yang dianggap merugikan rakyat.

“Legalitas kami bukan untuk mencari kenyamanan birokrasi, melainkan untuk memperkuat perjuangan rakyat. GP Sakera akan tetap berdiri di garis depan dalam mengawal keadilan sosial dan hak-hak masyarakat bawah,” tutup Arief dengan tegas.

Penutup

Langkah GP Sakera Situbondo yang telah diterima secara resmi oleh Kesbangpol sekaligus mempertegas posisi ormas ini sebagai entitas legal yang sah dan berintegritas. Dengan berpegang pada Putusan MK Nomor 82/2013 serta prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, GP Sakera membuktikan bahwa gerakan rakyat dapat tetap tertib hukum tanpa kehilangan idealisme.

Melalui pendekatan dialogis, advokasi rakyat, dan pendidikan sosial, GP Sakera terus menunjukkan bahwa perlawanan tidak selalu identik dengan konflik, melainkan juga tentang menegakkan kebenaran secara konstitusional dan bermartabat.

https://Saromben.com