Berita  

Polda Bali Bekuk Bos Pengoplos Elpiji Bersubsidi Asal Karangasem, Raup Untung Rp100 Juta/Bulan

Redaksi

Polda Bali menangkap Ni Made SS alias Bu Eli, bos pengoplos elpiji bersubsidi asal Karangasem. Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan Rp50–100 juta per bulan.

Denpasar, 3 Oktober 2025 – Aparat Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Karangasem. Seorang wanita berinisial Ni Made SS alias Bu Eli (48), warga Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah sedang melakukan pengoplosan.

Tersangka diringkus pada Rabu (24/9) pukul 14.00 WITA saat tengah memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan dua karyawannya, I Made K (sopir) dan I Wayan AS (tukang oplos), namun status keduanya masih sebatas saksi.

Barang Bukti

Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, di antaranya:

23 tabung gas 12 Kg biru kosong

19 tabung gas 12 Kg merah muda kosong

20 tabung gas 12 Kg merah muda berisi

12 tabung gas 50 Kg merah kosong

2 tabung gas 50 Kg berisi

126 tabung gas 3 Kg kosong

61 tabung gas 3 Kg berisi

Selain itu, diamankan pula peralatan oplosan berupa pipa, plastik segel, terpal, besi pemukul es, hingga satu unit mobil pick up Suzuki New Carry DK 8721 TH.

Modus dan Keuntungan

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan di Bungaya, Bebandem, Karangasem, seharga Rp20.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi:

Tabung 12 Kg dijual Rp180.000 per tabung (untung Rp80.000/tabung).

Tabung 50 Kg dijual Rp700.000 per tabung (untung Rp200.000/tabung).

Bisnis haram yang dijalankan sejak Mei 2025 ini diperkirakan menghasilkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Baca Juga:
Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Pemdes Tanjung Kamal Gelar Aneka Lomba dan Jalan Sehat

Jerat Hukum

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Barang bukti kami amankan di Mapolda Bali. Sementara tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui aktivitas serupa, karena pengoplosan elpiji bersubsidi sangat merugikan rakyat kecil dan negara,” tegas Kombes Teguh.