Berita  

Dugaan Penyimpangan BUMDes Wonokoyo Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonokoyo ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu, 23 Juli 2025. Laporan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penggunaan aset dan keuangan BUMDes di luar mekanisme yang sah, serta indikasi pemanfaatan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia, Muhsin Al Fajar, menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak di desa. Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan didorong oleh kepentingan politik tertentu, melainkan semata-mata demi menjaga marwah tata kelola BUMDes sebagai instrumen ekonomi desa yang akuntabel.

BUMDes dibentuk untuk menggerakkan ekonomi desa secara profesional dan transparan. Ketika ada indikasi dana dan aset dikelola secara personal atau tidak sesuai aturan, maka itu bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan persoalan serius yang harus ditangani penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Dugaan Penyimpanan Dana di Luar Mekanisme Resmi

Dalam laporan yang disampaikan ke kejaksaan, LSM Penjara Indonesia mengungkap dugaan bahwa seorang pengurus BUMDes Wonokoyo, berinisial ZN, yang menjabat sebagai sekretaris, diduga menyimpan dana kas tunai sebesar Rp7 juta di luar mekanisme keuangan resmi BUMDes. Dana tersebut, menurut laporan, tidak berada dalam penguasaan bendahara sebagaimana diatur dalam prinsip pengelolaan keuangan lembaga.

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika dana tersebut dilaporkan hilang, tanpa disertai pertanggungjawaban administratif yang jelas. Hingga laporan diajukan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan alasan penyimpanan dana oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung atas kas.

“Dalam struktur organisasi, sekretaris bukan pemegang kas. Setiap rupiah dana BUMDes harus tercatat dan berada di bawah sistem pengawasan internal. Jika tidak, maka potensi penyalahgunaan terbuka lebar,” kata Muhsin.

Baca Juga:
Horor di Situbondo! Mantan Residivis Serang Lansia dengan Balok dan Sekrup

Distribusi Batako Jadi Sorotan

Selain persoalan dana tunai, laporan tersebut juga menyoroti distribusi material bangunan berupa batako dalam jumlah besar kepada warga desa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sedikitnya 16.000 unit batako diduga dibagikan kepada masyarakat tanpa mekanisme program yang jelas dan tanpa keputusan resmi yang tercatat dalam rapat pengurus BUMDes.

Distribusi ini memunculkan pertanyaan serius karena terjadi menjelang tahapan Pilkades. LSM Penjara Indonesia menilai, pembagian aset BUMDes tanpa dasar program yang sah berpotensi disalahartikan sebagai upaya membangun dukungan politik menggunakan fasilitas desa.

“BUMDes bukan alat kampanye terselubung. Jika benar aset desa digunakan untuk kepentingan elektoral, maka itu mencederai prinsip netralitas dan merugikan masyarakat secara jangka panjang,” tegas Muhsin.

Bumdes

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas

Tokoh pergerakan Situbondo, Azis Chemoth, turut mengantarkan laporan tersebut ke kejaksaan. Ia menilai, praktik semacam ini jika dibiarkan akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola desa dan demokrasi lokal.

“Desa tidak boleh dibangun dengan logika transaksional. Hari ini batako, besok mungkin material lain. Kalau ini dibiarkan, maka demokrasi desa akan rusak dari fondasinya,” ujar Azis.

Ia menambahkan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, bukan bantuan yang sarat kepentingan sesaat. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri tidak hanya aspek kerugian keuangan, tetapi juga motif di balik penggunaan aset BUMDes.

Harapan Publik pada Kejaksaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDes Wonokoyo maupun Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan objektif, guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan legalitas berbagai bantuan material yang diterima. “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau itu memang program resmi desa, tentu tidak masalah. Tapi kalau ada kepentingan lain, kami juga tidak ingin ikut terseret,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:
Ribut di Mimbaan Situbondo, Ibu Muda Akui Dijambak hingga Nyeri Leher

Ujian Tata Kelola Desa

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola BUMDes sebagai pilar ekonomi desa. BUMDes diharapkan menjadi lembaga profesional yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui usaha produktif, bukan menjadi sumber konflik atau dugaan penyimpangan.

Para pengamat desa menilai, penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi publik mutlak diperlukan. Setiap penggunaan dana dan aset BUMDes harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sebagai pemilik sah.

Di tengah dinamika ini, satu pertanyaan mengemuka di ruang publik Situbondo: apakah BUMDes akan tetap menjadi Badan Usaha Milik Desa, atau justru bergeser menjadi badan yang dikelola demi kepentingan segelintir pihak?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum dan kesadaran kolektif masyarakat desa untuk menjaga integritas institusi mereka sendiri.