Berita  

Diduga Tanam Ganja di Dalam Rumah, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo: Harus Diusut Tuntas

Ganja
Diduga 26 Pot Ganja Ditemukan di Rumah Warga Situbondo! LSM Perjuangan Rakyat desak polisi usut tuntas dan telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti.

SITUBONDO — Seorang warga inisial JH di Perumnas Panji Permai Blok Q Kabupaten Situbondo, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga kuat menanam pohon ganja sebanyak 26 pot di dalam rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim newscakra.com, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10) Sore sekitar pukul 16.00 WIB

“Penangkapannya pada Kamis sore (8/10) sekitar pukul 16.00WIB. Ada 26 pot tanaman ganja yang di sita oleh Polisi Jember karena teman JH yang di Jember itu di tangkap duluan sehingga merembet ke JH, pemilik tanaman ganja di Perumnas Panji Permai Situbondo,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rahmad Hartadi juga tetangga JH menjelaskan bahwa, sebelum adanya penggrebekan rumah yang diduga ditempati untuk membudidaya tanaman terlarang (ganja) rumah tersebut terlihat tertutup.

“Sejak Ia menempati rumah itu, orangnya jarang keluar rumah. Bahkan rumah tersebut sangat tertutup,” ucap Hartadi.

Hartadi juga mengatakan, jika benar ada tanaman ganja didalam rumahnya, ia berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas/menindak tegas kasus ini. Karena kami khawatir masih ada jaringan pengedar atau pembudidaya tanaman terlarang (ganja) di komplek perumahan khusunya di Kabupaten Situbondo,” sambungnya.

Rahmad Hartadi juga menambahkan dirinya bersama Tim LSM Perjuangan Rakyat Situbondo akan mengawal dan mengirim surat kepada BNN Pusat bahkan akan menyurati Presiden RI Prabowo.

“Kami khawatir masih ada jaringan pembudidaya tanaman ganja di Kabupaten Situbondo sehingga dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Baca Juga:
"Ketika Janji Pernikahan Berhadapan dengan Proses Hukum, Laporan Dugaan Perzinaan Guncang Situbondo"