LHP Mandek, LSM Teropong Desak Inspektorat Situbondo Limpahkan ke APH: Ujian Serius Integritas Pengawasan

Situbondo – Mandeknya tindak lanjut sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kabupaten Situbondo kini memasuki fase krusial. Desakan publik terhadap aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) kian menguat, setelah LSM Teropong secara terbuka meminta Inspektorat segera melimpahkan temuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH) guna menghindari stagnasi penanganan dugaan pelanggaran di tingkat desa.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LSM Teropong, Wahyudi, yang mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo. Aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan konkret terhadap lembaga pengawasan internal yang dinilai belum menunjukkan akselerasi signifikan dalam menindaklanjuti hasil audit.

Dalam keterangannya, Wahyudi menegaskan bahwa sejumlah LHP yang berkaitan dengan kepala desa di Situbondo hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian, baik dalam bentuk pengembalian kerugian maupun pelimpahan ke ranah hukum. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jika temuan sudah jelas dan memenuhi unsur, maka tidak ada alasan untuk menahan pelimpahan ke APH. Ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas sistem pengawasan itu sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa temuan yang dinilai tidak berhenti pada pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada indikasi penyimpangan yang lebih serius. Namun hingga saat ini, proses tindak lanjut dinilai berjalan lambat dan belum transparan.

Langkah Wahyudi mendatangi Inspektorat menjadi penanda meningkatnya eskalasi kontrol publik terhadap lembaga pengawasan daerah. Dalam kunjungan tersebut, ia tidak berhasil menemui Inspektur Kabupaten Situbondo yang disebut sedang tidak berada di tempat. Ia hanya diterima oleh salah satu inspektur pembantu (irban), tanpa adanya penjelasan komprehensif terkait progres penanganan LHP yang dimaksud.

Baca Juga:
CSR Bukan Sekadar Formalitas, Ini Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Perusahaan

Situasi ini memperkuat persepsi adanya gap antara temuan audit dan implementasi tindak lanjut. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan modern, APIP tidak hanya berfungsi sebagai auditor administratif, tetapi juga sebagai filter awal dalam mendeteksi potensi tindak pidana yang harus dikoordinasikan dengan APH.

Wahyudi menilai, lambannya pelimpahan LHP berisiko menurunkan daya tekan sistem pengawasan. Tanpa tindak lanjut yang tegas, hasil pemeriksaan berpotensi menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya paksa, sekaligus membuka peluang terjadinya moral hazard di tingkat pemerintahan desa.

“Kami melihat ada kecenderungan temuan hanya berhenti di meja birokrasi. Padahal jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi telah memberikan ruang yang jelas bagi APIP untuk berkoordinasi dengan APH ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tidak adanya pelimpahan dalam waktu yang relatif lama menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan independensi lembaga pengawasan tersebut.

Lhp

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan komitmen LSM Teropong untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan. Ia menyebut bahwa laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh organisasi sipil, harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem pengawasan partisipatif.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari kontrol publik. Inspektorat harus menunjukkan keseriusan, kecepatan, dan independensi dalam menindaklanjuti setiap temuan, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini mencerminkan tantangan klasik dalam sistem pengawasan daerah: tarik-menarik antara penyelesaian administratif dan penegakan hukum. Idealnya, kedua mekanisme tersebut berjalan beriringan, dengan batas yang jelas berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Keterlambatan pelimpahan LHP ke APH tidak hanya berdampak pada penanganan kasus per kasus, tetapi juga pada persepsi publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Di tengah meningkatnya alokasi dana desa, efektivitas pengawasan menjadi faktor kunci dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca Juga:
Gus Lilur Desak Penanganan Tambang Ilegal di Sumenep: Laporan Sudah Masuk, Aktivitas Masih Jalan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait desakan tersebut. Ketiadaan respons formal ini semakin mempertegas urgensi transparansi dalam penanganan hasil pemeriksaan.

Kini, publik menanti langkah konkret dari APIP: apakah akan tetap mempertahankan pendekatan administratif, atau mulai membuka jalur koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang lebih tegas.

Dalam lanskap tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, respons terhadap desakan ini tidak hanya akan menentukan nasib sejumlah kasus, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana integritas sistem pengawasan daerah benar-benar dijalankan bukan sekadar diklaim.