KPK dan Ujian Keadilan Struktural: Menjaga Integritas Tanpa Mematikan Industri Rokok Rakyat

Jakarta – Di tengah intensifikasi agenda pemberantasan korupsi, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelisik dugaan penyimpangan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan satu irisan krusial antara supremasi hukum dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar perkara penindakan, melainkan ujian atas kemampuan negara menjaga keseimbangan antara integritas sistem dan denyut kehidupan sektor riil.

KPK telah memanggil sejumlah pelaku usaha dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk pengusaha rokok asal Pasuruan, untuk mendalami konstruksi prosedural pengurusan cukai yang selama ini kerap diselimuti kompleksitas administratif dan potensi moral hazard. Dalam spektrum yang lebih luas, penyelidikan ini menyasar simpul-simpul yang diduga menjadi ruang interaksi antara kekuasaan, regulasi, dan kepentingan ekonomi.

Namun, di balik urgensi tersebut, muncul kekhawatiran akan terjadinya overreach yakni penanganan yang melampaui batas proporsionalitas yang berpotensi menimbulkan disrupsi struktural terhadap industri rokok rakyat, terutama di kawasan seperti Madura yang memiliki ketergantungan historis dan kultural terhadap sektor tembakau.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, figur pengusaha yang dikenal luas sebagai Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), mengartikulasikan kegelisahan tersebut dengan presisi argumentatif. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan moral dan konstitusional, namun harus dijalankan dengan kehati-hatian epistemik dan sensitivitas sosial-ekonomi.

“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan akurasi. Negara wajib menindak mafia cukai dan praktik distorsif lainnya, tetapi juga harus mampu membedakan antara pelaku penyimpangan dan pelaku usaha rakyat yang tengah bertransformasi menuju legalitas. Di titik ini, kehati-hatian bukan pilihan, melainkan keharusan,” ujarnya.

Dalam perspektifnya, industri rokok rakyat tidak dapat direduksi sebagai entitas monolitik yang seragam. Ia adalah lanskap heterogen yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebagian besar tengah berjuang menavigasi kompleksitas regulasi fiskal, tekanan pasar, serta stigma sosial yang sering kali tidak proporsional.

Baca Juga:
Gagasan dari Situbondo Menggema ke Istana: Surel Gus Lilur Berbuah Permen KP No.5 Tahun 2026

Generalisasi, menurutnya, adalah simplifikasi berbahaya. Ia berpotensi menciptakan apa yang dalam ekonomi politik disebut sebagai regulatory overkill yakni kebijakan atau penindakan yang, alih-alih memperbaiki sistem, justru menggerus basis ekonomi yang sah.

“Jangan sampai terjadi disonansi kebijakan: yang kuat tetap bertahan melalui akses dan jaringan, sementara yang kecil yang baru belajar patuh justru tereliminasi oleh ketakutan dan ketidakpastian. Itu bukan keadilan, melainkan distorsi baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Gus Lilur mengajak untuk melihat persoalan ini dalam kerangka ekosistem. Industri rokok rakyat di wilayah seperti Madura bukan sekadar lini produksi, tetapi sebuah jaringan ekonomi berlapis yang menghubungkan petani tembakau, buruh linting, tenaga distribusi, hingga pelaku usaha mikro di sektor perdagangan.

Setiap intervensi yang tidak terukur berpotensi menciptakan efek domino yang melampaui batas industri itu sendiri. Dalam terminologi ekonomi, ini adalah risiko negative multiplier effect di mana tekanan pada satu sektor memicu kontraksi pada sektor-sektor lain yang saling terhubung.

“Ketika industri ini terguncang, yang terdampak bukan hanya pemilik usaha. Ada petani yang kehilangan pasar, buruh yang kehilangan penghasilan, dan keluarga yang kehilangan stabilitas. Negara harus melihat ini sebagai sistem, bukan fragmen,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, ia mendorong agar momentum pengusutan ini tidak berhenti pada dimensi represif, tetapi juga menjadi katalis bagi reformasi struktural sistem cukai. Simplifikasi prosedur, transparansi mekanisme, dan rasionalisasi beban fiskal menjadi prasyarat untuk menutup celah korupsi sekaligus memperluas basis kepatuhan.

Kpk

Lebih dari itu, diperlukan orkestrasi kebijakan lintas institusi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan selaras dengan strategi pembangunan ekonomi inklusif.

“Pemberantasan korupsi dan perlindungan industri rakyat bukan dua agenda yang saling menegasikan. Keduanya harus berjalan dalam satu desain kebijakan yang koheren,” katanya.

Baca Juga:
TBA Perkuat Rantai Pasok Kalsium Karbonat bagi Industri Jawa Timur

Ia juga menggarisbawahi paradoks yang kerap muncul dalam kebijakan sektor ini: di satu sisi negara ingin menekan peredaran rokok ilegal, namun di sisi lain jalur legal justru dihadapkan pada hambatan struktural yang tinggi. Dalam kondisi demikian, pelaku usaha kecil berada pada dilema eksistensial bertahan dalam legalitas dengan beban berat, atau tergelincir ke praktik informal.

“Jika jalur legal tidak dibuat viable, maka upaya memberantas ilegalitas akan selalu menghadapi batas. Kepatuhan tidak bisa dipaksakan hanya dengan penindakan; ia harus dibangun melalui insentif dan kepastian,” ujarnya.

Menutup pandangannya, Gus Lilur menekankan bahwa kasus ini adalah momen reflektif bagi negara untuk membuktikan kapasitasnya dalam mengelola kompleksitas. Bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sistem diperbaiki tanpa meruntuhkan fondasi ekonomi rakyat.

“Di sinilah kualitas negara diuji. Apakah ia mampu menegakkan hukum dengan presisi sekaligus menjaga kehidupan ekonomi warganya. Keadilan yang sejati bukan hanya tegas, tetapi juga proporsional dan berorientasi pada keberlanjutan,” pungkasnya.