Opini  

Wartawan versus Advokat

Redaksi

Wartawan dan Advokat: Dua Jalan Menuju Kebenaran

Dalam ruang publik yang semakin riuh, ada dua profesi yang kerap beririsan sekaligus bersinggungan tajam: wartawan dan advokat. Keduanya sama-sama mengibarkan bendera idealisme, sama-sama mengklaim bekerja atas nama kebenaran, namun tidak jarang berdiri di titik yang saling berhadapan. Di satu sisi, wartawan hadir sebagai mata dan telinga publik. Di sisi lain, advokat berdiri sebagai tameng hukum bagi kepentingan klien. Ketika keduanya bertemu dalam pusaran perkara hukum, gesekan sering kali tak terelakkan.

Wartawan bekerja dengan mandat publik. Tugas utamanya menggali fakta, memverifikasi informasi, dan menyajikannya kepada masyarakat agar publik mengetahui apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana dampaknya. Dalam kerangka demokrasi, pers berfungsi sebagai kontrol sosial—mengawasi kekuasaan, membongkar penyimpangan, dan mendorong akuntabilitas. Kecepatan dan keterbukaan menjadi nilai penting, sebab informasi yang terlambat sering kali sama berbahayanya dengan informasi yang disembunyikan.

Sementara itu, advokat bergerak dalam kerangka yang berbeda. Ia tidak bekerja untuk publik secara langsung, melainkan untuk klien yang diwakilinya. Advokat berkewajiban membela kepentingan hukum klien, mencari celah pembelaan, membangun argumentasi, dan memastikan hak-hak klien tidak dilanggar oleh proses hukum maupun opini publik. Dalam banyak kasus, advokat justru dituntut untuk membatasi arus informasi, sebab pemberitaan yang prematur dapat merugikan posisi hukum kliennya.

Pertemuan dua mandat inilah yang kerap melahirkan ketegangan. Wartawan menuntut transparansi, advokat menuntut kehati-hatian. Wartawan merasa berhak mengungkap demi kepentingan publik, advokat merasa wajib mengerem demi perlindungan hukum klien. Dalam situasi tertentu, wartawan dituduh menghakimi, sementara advokat dicurigai menutup-nutupi. Konflik pun mengemuka, baik secara terbuka maupun terselubung.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, wartawan dan advokat sejatinya berdiri di atas fondasi etika yang sama-sama ketat. Wartawan dibatasi oleh kode etik jurnalistik: keharusan verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan larangan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. Advokat pun terikat oleh kode etik profesi: kewajiban menjaga kerahasiaan klien, larangan bertindak curang, serta keharusan menjunjung martabat peradilan dan keadilan itu sendiri.

Baca Juga:
Sopan Santun: Bahasa Tindakan, Bukan Topeng

Masalahnya bukan pada keberadaan kode etik, melainkan pada bagaimana kode etik itu dijalankan dalam praktik. Wartawan yang tergoda sensasi bisa tergelincir pada pemberitaan yang setengah matang, judul yang provokatif, atau narasi yang menggiring opini publik sebelum fakta utuh terungkap. Di sisi lain, advokat yang terjebak pada fanatisme pembelaan dapat melampaui batas, menyerang media secara personal, atau menggunakan ancaman hukum sebagai alat intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Dua

Di titik inilah diperlukan kedewasaan profesi. Wartawan harus menyadari bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Hak publik untuk tahu harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak merusak proses hukum dan reputasi seseorang sebelum pengadilan memutuskan. Prinsip praduga tak bersalah bukan sekadar jargon, melainkan fondasi etis yang menjaga pers tetap bermartabat.

Sebaliknya, advokat juga perlu memahami bahwa pers bukan musuh yang harus dibungkam. Kritik dan pemberitaan bukanlah serangan personal, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi. Menghadapi media dengan sikap defensif berlebihan, apalagi intimidatif, justru dapat menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan klien itu sendiri. Advokat yang profesional semestinya mampu berkomunikasi dengan media secara cerdas, menjelaskan posisi hukum tanpa menekan kebebasan pers.

Konflik antara wartawan dan advokat sering kali berakar pada ego profesi. Wartawan merasa dirinya pembawa kebenaran publik, advokat merasa dirinya penjaga keadilan klien. Ketika masing-masing mengklaim kebenaran secara absolut, ruang dialog menyempit dan gesekan membesar. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, tidak ada satu profesi pun yang memonopoli kebenaran.

Jika ditempatkan secara proporsional, wartawan dan advokat justru dapat saling melengkapi. Wartawan menyediakan ruang publik yang sehat, tempat fakta diuji dan kekuasaan diawasi. Advokat memastikan bahwa di tengah sorotan publik, hak-hak hukum individu tetap terlindungi. Keduanya berperan sebagai penyeimbang: pers mencegah kekuasaan menjadi gelap, advokat mencegah keadilan menjadi sewenang-wenang.

Baca Juga:
UKW Bukan Jaminan Wartawan Sejati

Pada akhirnya, wartawan dan advokat tidak selayaknya diposisikan sebagai musuh abadi. Mereka hanyalah dua jalan berbeda menuju tujuan yang sama: kebenaran dan keadilan. Perbedaannya terletak pada sudut pandang. Bagi wartawan, kebenaran adalah milik publik. Bagi advokat, kebenaran adalah apa yang dapat dibuktikan dan dibela secara hukum demi kepentingan klien. Tarik-menarik di antara keduanya bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari dinamika yang justru menjaga keseimbangan.

Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola konflik secara beradab. Dalam konteks itu, hubungan wartawan dan advokat menuntut sikap saling menghormati, kesadaran etis, dan kerendahan hati profesional. Sebab, ketika ego profesi dikalahkan oleh tanggung jawab moral, kebenaran tidak lagi menjadi alat perebutan, melainkan tujuan bersama.